Jalankan Sosper, Anggota DPRD Nunukan Saddam Husein Gandeng Kadis DISDUKCAPIL Sosialisasikan Administrasi Kependudukan

NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan Saddam Husein menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama sejumlah mahasiswa dan masyarakat Jl. Rimba, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan pada Senin, 09 Desember 2024

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan oleh Anggota DPRD Kab. Nunukan Komisi 1, Fraksi PDI Perjuangan “Saddam Husein” bahwa Sosper kali ini akan mensosialisasikan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024  yang akan dinarasumberi langsung oleh ketua Disdukcapil Bapak Agustinus Palente

 

“Kami melakukan Sosper bersama Kadis Disdukcapil Kab. Nunukan Bapak Agus Palente sebagai narasumber, kita akan mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil” Ujar Saddam

Saddam melanjutkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat dalam urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil agar tidak mengalami kekeliruan dalam urusan tersebut dimana dengan melibatkan Kadis Disdukcapil sebagai narasumber masyarakat langsung berdialog interaktif tanya jawab berkaitan dengan urusan pencatatan sipil kedepan

“Kita minta Kadis Disdukcapil langsung mengisi materi ini agar lebih kompeten lagi sosialisasi ini agar tidak ada kekeliruan dan memberikan pemahaman-pemahaman terhadap masyarakat” Jelas Saddam

Oleh Kadis Disdukcapil Nunukan “Agustinus Palente” Menambahkan memberikan pemahaman terkait Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil   kepada masyarakat penting untuk terus disosialisasikan mengingat segala urusan masyarakat kedepan akan dipermudah bilamana memiliki Administrasi Kependudukan

“Semua urusan masyarakat kedepan akan dipermudah apabila memiliki Administrasi Kependudukan yang lengkap” Ungkap Agus

Agus juga menghimbau kepada masyarakat bahwa dalam urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya atau Gratis untuk itu masyarakat diminta untuk dalam urusan tersebut langsung datangi kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara agar menghindar dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mencoba memungut biaya dalam urusan tersebut sebagaimana yang sering dikeluhkan masyarakat

“Segala urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya atau Gratis untuk itu masyarakat diminta dalam urusan tersebut langsung saja datangi kantor Disdukcapil Nunukan” Tutupnya

Indra Lawetoda (Tim Redaksi)

Sang Legislator Menyapa : Arming, S.H Silaturahmi Dan Berbagi Ke SLB Nunukan


NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arming, S.H jalankan kunjungan silaturahmi ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada Jumat, 06 Desember 2024

Dikatakan oleh Arming, S.H bahwa kegiatan kali ini merupakan kunjungan silaturahmi bersama siswa-siswi serta guru-guru pengajar SLB sekaligus memastikan apa yang menjadi kebutuhan mendasar sebagai pendukung proses belajar mengajar bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan dalam hal ini tidak sesempurna  manusia pada umumnya

 

“Kedatangan saya kesana tidak lain dan tidak bukan melakukan kunjungan silaturahmi, melihat langsung apa yang menjadi kebutuhan SLB yang kebetulan juga berada dibawah naungan Pemerintahan Provinsi Kaltara” Tutur Arming

“Saya sebagai Anggota DPRD Kaltara mendatangi langsung SLB mencoba untuk memastikan apa yang menjadi kebutuhan mendasar, kebetulan SLB ini secara pribadi kita juga berkontribusi sehingga harapannya ini terus kita galakan walaupun setakad memberikan sedikit bingkisan dan operasional untuk kebutuhan mereka pribadi” Sambungnya

Melalui komposisinya sebagai Anggota DPRD Kaltara Komisi III Badan Anggran pria yang akrab disapa Bang Maming ini mengatakan dari kunjungan tersebut ada berapa keluhan yang disampaikan diantaranya perihal kekurangan Bis pengangkutan anak sekolah sehingga Ia sempatkan komunikasikan dengan Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat DPRD Kaltara Tamara Moriska untuk bersama-sama berkolaborasi penuhi keluhan tersebut

“Saya sudah berkomunikasi juga, disana ada kebutuhan mereka salah satunya kekurangan Bis pengangkut anak-anak SLB yang sering rusak diperbaiki hampir 10 Juta lalu kembali rusak lagi” Tutur Bang Maming

“Menindaklanjuti itu saya menelpon langsung Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska  yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan, dari komunikasi tersebut saya mendapatkan tanggapan yang baik sebagaimana dikatakan oleh beliau akan senantiasa siap dan berkomitmen untuk ikut mendorong kebutuhan SLB yang ada di Nunukan” Tegasnya

Lebih lanjut Arming Berhap kedepannya DPRD Kabupaten dan Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi bersama-sama kolaborasi memberikan perhatian khusus terhadap SLB

“Harapan DPRD Kabupaten/Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Provinsi dapat memberikan perhatian ke anak-anak disana yang mana mereka punya kemampuan dan kompetensi yang harus disupport” Tutupnya

Indra Lawetoda (Tim Redaksi)

Ini Rincian Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan

NUNUKAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan 2024 telah memasuki tahapan penyelesaian pleno hasil rekapitulasi di tingkat 21 kecamatan untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (02/12/2024).

Tidak terlepas dari Kec. Nunukan dan Nunukan Selatan yang telah selesai melakukan rekapitulasi pada hari minggu tanggal 1 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kec. Nunukan, pemilihan Bupati-Wakil Bupati, untuk data jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 50.580 (Lima puluh ribu lima ratus delapan puluh), surat suara yang digunakan sejumlah 30.676 (Tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam), surat suara yang dikembalikan oleh pemilih (rusak atau keliru coblos) sebanyak 31, lalu surat suara yang tidak digunakan, termasuk surat suara cadangan sejumlah 19.873 (Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) dan jumlah pemilih disabilitas sebanyak 76.

Jumlah hasil perolehan suara Kec. Nunukan diantaranya pasangan calon (Paslon) 01 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P., M.Si sebanyak 8.918 (Delapan ribu sembilan ratus delapan belas) suara, paslon 02 H. Basri, M.Si-H. Hanafiah, S.E., M.Si dengan jumlah suara 8.090 (Delapan ribu sembilan puluh), paslon 03 H. Irwan Sabri, S.E- Hermanus, S.Sos sebesar 13.042 (Tiga belas ribu empat puluh dua) perolehan suara.

Kemudian, jumlah seluruh suara sah Kec. Nunukan sebanyak 30.050 (Tiga puluh ribu lima puluh), untuk suara tidak sah sebanyak 626 (Enam ratus dua puluh enam).

Untuk hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur wilayah Kec. Nunukan yakni untuk data jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 50.590 (Lima puluh ribu lima ratus sembilan puluh), surat suara yang digunakan sejumlah 30.677 (Tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh), surat suara yang dikembalikan oleh pemilih (rusak atau keliru coblos) sebanyak 34, lalu surat suara yang tidak digunakan, termasuk surat suara cadangan sejumlah 19.879 (Sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) dan jumlah pemilih disabilitas sebanyak 76.

Paslon 01 Brigjen TNI (Purn) Sulaiman, S.Sos., M.H., M.M-Prof. Dr. Adri Patton, M.Si dengan perolehan suara 3.141 (Tiga ribu seratus empat puluh satu), paslon 02 Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum-Ingkong Ala, S.E., M.Si sebanyak 19.602 (Sembilan belas ribu enam ratus dua) suara, lalu paslon 03 Dr. Yansen TP, M.Si-Mayjen TNI (Purn) H. Suratno, S.I.P., M.I.Pol sejumlah 6417 (Enam ribu empat ratus tujuh belas) suara, dimana jumlah suara sah sebanyak 29.160 (Dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh) dan tidak sah 1.517 (Seribu lima ratus tujuh belas).

Hasil Rekapitulasi Kec. Nunukan Selatan

Sementara, hasil rekapitulasi Kec. Nunukan Selatan untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati yaitu data jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 19.282 (Sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh dua), surat suara yang digunakan sejumlah 12.725 (Dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima), surat suara yang dikembalikan oleh pemilih (rusak atau keliru coblos) sebanyak 8, lalu surat suara yang tidak digunakan, termasuk surat suara cadangan sejumlah 6.549 (Enam ribu lima ratus empat puluh sembilan) dan jumlah pemilih disabilitas sebanyak 70.

Perolehan suara Pilbup untuk wilayah Kec. Nunukan Selatan diantaranya paslon 01 sebanyak 4.223 (Empat ribu dua ratus dua puluh tiga) suara, paslon 02 dengan jumlah suara 3.404 (Tiga ribu empat ratus empat), paslon 03 sebesar 4.786 (Empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam) perolehan suara, adapun suara sah sebanyak 12.413 (Dua belas ribu empat ratus tiga belas) dan tidak sah sejumlah 312 (Tiga ratus dua belas).

Lalu, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara rincian hasil rekapitulasi tingkat Kec. Nunukan Selatan jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan 2,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 19.280 (Sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh), surat suara yang digunakan sejumlah 12.942 (Dua belas ribu sembilan ratus empat pupuh dua), surat suara yang dikembalikan oleh pemilih (rusak atau keliru coblos) sebanyak 7, lalu surat suara yang tidak digunakan, termasuk surat suara cadangan sejumlah 6.331 (Enam ribu tiga ratus tiga puluh satu) dan jumlah pemilih disabilitas sebanyak 70.

Perolehan suara Pilgub Kaltara daerah Kec. Nunukan Selatan diantaranya paslon 01 Paslon dengan perolehan suara 1.189 (Seribu seratus delapan puluh sembilan), paslon 02 sebanyak 9.326 (Sembilan ribu tiga ratus dua puluh enam) suara, lalu paslon 03 sejumlah 1848 (Seribu delapan ratus empat puluh delapan) suara, dimana jumlah suara sah sebanyak 12.363 (Dua belas ribu tiga ratus enam puluh tiga) dan tidak sah 579 (Lima ratus tujuh puluh sembilan).

Data rincian tersebut berdasarkan hasil unggah rekapitulasi D.Hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur pada laman resmi KPU RI ( https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub & https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/kalimantan-utara/nunukan )

Bersama dengan itu, Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman menjelaskan bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan telah selesai dan akan dilanjutkan pada tingkat kabupaten.

“Hasil rekapitulasi Pilkada 2024 tingkat kabupaten untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta Gubernur-Wakil Gubernur dijadwalkan pada 5 hingga 7 Desember 2024 di Kantor KPU Nunukan,” sebut Abdul Rahman.

Adapun sebelumnya sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada tingkat kecamatan dijadwalkan dimulai 28 November hingga 3 Desember 2024.

Namun perhelatan Pilkada Nunukan 2024 diwarnai dengan berita duka yakni wafatnya Plt. Sekretaris KPU Kab. Nunukan, Zulkarnaen, S.E., M.A.P pada Senin tanggal 02 Desember 2024.

Kami Pimpinan Beserta Segenap Kru Radio Berandankri dan Media Berandankrinews.com Turut Berduka Cita yang Sedalam-Dalamnya kepada Almarhum Plt. Sekretaris KPU Kab. Nunukan, Zulkarnaen, S.E., M.A.P, Semoga Amal Ibadah Beliau Diterima di Sisi Allah SWT dan Keluarga yang Ditinggalkan Diberi Ketabahan, Aamiin”.

(nam/nam)

Pengamanan Pasca Puncak Pilkada 2024, Kapolres Nunukan: Dapil IV Awalnya Terdapat Gejolak Tetapi Bisa Dikendalikan

NUNUKAN – Perhelatan puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah usai digelar guna memilih Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota serta Gubernur-Wakil Gubernur.

Diketahui pengamanan tahapan pemilihan merupakan salah satu faktor penting dalam menyukseskan Pilkada termasuk di wilayah Kabupaten Nunukan.

Selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K mengucapkan rasa syukur dikarenakan pengamanan puncak hingga pasca Pilkada berjalan dengan tertib.

“Untuk pasca pilkada, Puji Syukur, Alhamdulillah sampai sekarang ini masih aman dan tertib ya,” ucap Bonifasius saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Bonifasius menuturkan bahwa hanya pada awal Pilkada terdapat situasi yang perlu pengawasan lebih pada wilayah daerah pemilihan (Dapil) IV Kab. Nunukan.

“Untuk situasi yang mungkin awalnya sedikit terdapat gejolak di dapil IV tetapi sudah dapat kita kendalikan hingga kondusif,” tuturnya.

Pengamanan tahapan Pilkada akan berlanjut dengan pergeseran hasil kotak surat suara, dimana seluruhnya akan berada di Kab. Nunukan pada tanggal 4 Desember 2024 untuk pelaksanaan pleno perhitungan rekapitulasi tingkat kabupaten.

Kemudian, Kapolres Nunukan tersebut juga menceritakan soal tantangan pengamanan Pilkada di wilayah Kab. Nunukan.

“Kita tau Nunukan ini sebagian wilayah geografisnya memang akses menuju TPS sangat jauh dan memang harus melalui jalur air dengan perahu, kemudian beberapa juga melaporkan kendala cuaca yakni hujan,” jelas Kapolres Nunukan.

Namun dari berbagai kendala tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa kepolisian dapat mengantisipasinya.

(nam/nam)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti dari 90 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Nunukan, Jumat (29/11/2024).

Terlihat hadir pada kegiatan, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Ph.D, Kepala Kejari (Kajarai) Nunukan, Fatoni Hatam, S.H., M.H, Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K, Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, Kepala BNNK Nunukan,Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H, Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, S.H, Kodim 0911/Nunukan, serta Bea Cukai Nunukan dan jajaran Kejari Nunukan.

Selaku Kajari Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan Kejari melakukan eksekusi pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejari Nunukan selaku eksekutornya, hari ini akan melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti diantaranya Narkoba, senjata api, senjata tajam dan sebagainya terhadap 90 perkara,” sebut Fatoni Hatam.

Lebih lanjut, Kajari Nunukan tersebut menyebutkan bahwa barang bukti berasal dari 42 perkara Narkotika, 13 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 35 perkaran orang dan harta benda (Oharda) yang berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimaksud adalah dari 90 perkara yang bekekuatan hukum tetap yakni 42 perkara Narkotika, 13 perkara TPUL dan 35 perkara Oharda,” uca Kajari Nunukan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika yang disisihkan untuk persidangan dan sisa laboratorium netto ± 20,62 gram, senjata api, senjata tajam, besi, potongan kayu, baju, alat hisap sabu (bong) serta plastik.

Pemusanahan narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diaduk hingga larut, lalu di buang.

Sedangkan, barang bukti senjata api dan sebagainya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Terakhir, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar terhadap barang bukti berupa baju, plastik dan bong serta barang bukti lainnya.

(nam/nam)