Pembangunan Gedung Karantina Pertanian Semarang Di-police-line, Wawan Sutian Bakal Layangkan Somasi

Semarang – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, drh. Wawan Sutian, M.Si bakal tuntut balik pihak oknum Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah yang telah mem-police line pembangunan gedung pelayanan di Jl. Jenderal Sudirman Nomor 81 Semarang. Menurutnya police line yang dipasang pihak Krimsus Polda Jateng sangat tidak etis dan terkesan berpihakan atas aduan PT. Katama Surya Bumi.

“Ya, kami akan tuntut balik mereka, tindakan polisi-polisi itu sangat tidak etis, nggak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Meski hanya di-police line delapan jam, tapi kami marasa tidak dihargai. Seharusnya mereka konfirmasi dulu dong, dan jangan seperti itu. Kami tegaskan bahwa pembangunan balai karantina itu sesuai prosedur,” kata Wawan melalui selulernya saat dihubungi media ini, Jum’at (19/7/2019).

Ia juga menjelaskan soal pengadaan tanah untuk pembangunan gedung sudah sejak lima tahun yang lalu, dan terbeli tahun 2018. Bahkan Wawan juga merinci soal pengadaan tanah itu telah mendapatkan pengawalan TP4D Kejati Jateng.

“Semua tidak ada masalah, dan kembali saya katakan pembangunan balai karantina ini sesuai prosedur. Jadi kalau mau di korek-korek silahkan saja, pada intinya kami menjalankan semuanya itu tidak ada aturan yang kami langgar,” papar Wawan.

Wawan juga menyebut cairnya anggaran memang di tahun 2019 meski pengajuan anggaran yang dimaksud pada tahun 2018 lalu. “Begini ya, awalnya perencanaan itu kan konsultan perencana mengajukan pilihan pondasi dengan tiang pancang. Lalu kami meminta pendapat warga setempat, dan warga meminta agar pembangunan tidak menimbulkan kebisingan, hingga akhirnya kami kembali berhati-hati memilih konstruksi,” jelasnya.

Melalui keterangan Wawan, pihaknya ditawarkan konstruksi Jaring Rusuk Beton (JRB) Pasak Vertikal, dinilai sebagai penyempurnaan dari KSLL (Konstruksi Sarang Laba-Laba – red), konstruksi bangunan bawah yang holistik. Bahkan yang mengesankan adalah konstruksi ini dibuat oleh anak bangsa sendiri.

“Kami juga sangat berhati-hati dalam memilih aspek legal konstruksilah, karena konstruksi JRB Pasak Vertikal telah ada hak patennya, terdaftar kok hak patennya, dan ada nomor ID patennya juga,” ungkap Wawan.

Wawan juga menuding aduan PT. Katama Surya Bumi ke Krimsus Polda Jateng telah memunculkan permasalahan tersebut, karena PT tersebut telah mengklaim (mengaku-ngaku) sebagai pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, namun faktanya konstruksi JRB Pasak Vertikal ada penemunya dan masih hidup hingga sekarang. “Penemu sekaligus pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal itu yang benar adalah Ir. Ryantori, beliau masih ada dan sehat, dan satu lagi Ir. Sutjipto yang sudah meninggal dunia,” ulas Wawan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng akan periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang di jalan Jenderal Sudirman No 81. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono membenarkan adanya aduan dari PT. Katama Surya Bumi terkait dugaan pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh pelaksana proyek pembangunan gedung Balai Karantina Pertanian Semarang yaitu PT. JAI.

Bahkan Hendra Suhartiyono juga mengatakan hanya sebagian kontruksi memakai rusuk beton yang dikombinasikan dengan jaring laba-laba. Menurut Hendra penggunaan kontruksi tersebut juga harus ada izin dari pemilik hak patennya.

Dirinya juga menyebut tidak semua area dipasang police line. Hanya ada beberapa kontruksi yang dipasang police line. “Jadi masih tetap dibangunlah, dan tidak ada pemberhentian pembangunan,” ujar Hendra.

Dikatakannya, Polda Jateng masih akan mendatangkan ahli kontruksi dengan menggandeng Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang untuk saksi ahli konstruksi, meski diakuinya belum ada penunjukkan dari Untag dan Unnes untuk saksi ahli. “Kami sudah bersurat ke mereka,” singkatnya. Hendra juga menyebut pada kasus tersebut terdapat unsur pidana. Hal ini tercantum pada pasal 161 UU Hak Paten.

Sementara pemilik Hak Paten JRB Pasak Vertikal, Ir. Ryantori membenarkan apa yang dikatakan Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Wawan Sutian, bahwa dirinya (Ryantori – red) adalah penemu sekaligus pemilik hak paten yang dimaksud. Hal itu sesuai dengan surat Hak Paten terdaftar tahun 1979 Nomor 7191 (KSLL), dan Paten di tahun 2004 dengan ID No. 0 018 808 (perbaikan KSLL), lalu Paten tahun 2016, dengan ID No.043873 (Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal).

Baca juga: Perjalanan Panjang Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba (http://bisnissurabaya.com/2017/08/02/perjalanan-panjang-penemu-konstruksi-sarang-laba-laba/)

“Kami menyayangkan tindakan polisi yang tidak professional, harusnya polisi menjadi pengayom masyarakat, tapi ini tidak, langsung maen police line ajah,” kata Ryantori di Jakarta, Kamis (18/7/2019) malam.

Ryantori juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi dari pihak terkait. Tindakan sembrono oknum polisi itu terlihat seakan-akan polisi menyudutkan dan langsung menuduh pihak Balai Karantina Pertanian Semarang maupun pelaksana konstruksinya dan pemilik hak paten bersalah.

“Saya katakan penemu dan pemilik Hak paten itu saya. Kan aneh… penemu kok dituduh menjiplak temuannya sendiri. Kembali saya pertegas ya, pemilik hak paten itu bukan punya PT. Katama Surya Bumi, justru PT itu yang mengklaim dan mengaku-ngaku pemilik hak paten milik saya,” tegas Ryantori.

Ryantori justru kembali pertanyakan kinerja kepolisian Polda Jawa Tengah atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar terhadap pembangunan Balai Karantina Pertanian Semarang dan menuding dirinya sebagai pemilik hak Paten yang bersalah.

“Kalau yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng kan mengkasuskan atas aduan PT. Katama Surya Bumi atas konstruksi dan hak patennya. Bahkan polisi juga mengatakan terdapat unsur pidana pasal 161 UU Paten. Jadi, saya pribadi siap menjelaskan dan mengungkap kebenarannya, karena sayalah penemu dan pemilik hak paten itu. Lalu unsur pidana pasal 161 UU patennya dimana? Justru Polisi harus periksa kembali PT. Katama Surya Bumi yang sudah mengaku-ngaku sebagai pemilik hak Paten,” ujar Ryantori.

Kapal Layar Motor(KLM) RAHMAT ILAHI KERUSAKAN Mesin, DUA KAPAL SEA AND COAST GUARD SYAHBANDAR MAKASSAR EVAKUASI 16 ORANG PENUMPANGNYA

MAKASSAR (19/7) – Dua unit kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) milik Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berhasil mengevakuasi Kapal Layar Motor (KLM) Rahmat Illahi yang mengalami kerusakan mesin di perairan Pulau Langkai, Makassar Sulawesi Selatan, kemarin sore (16/7).

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Victor Vikki Subroto mengatakan bahwa seluruh penumpang yang berjumlah 16 orang termasuk Anak Buah Kapal (ABK) berhasil dievakuasi oleh kapal patroli KNP. S-031 dan KNP.350.

Adapun KLM Rahmat Illahi dengan berat GT 29 berangkat dari Pulau Kalu-Kalukuang dengan tujuan ke Pelabuhan Paotere dan pada jarak 8 mil dari Pulau Langlai mengalami kerusakan mesin.

“KLM Rahmat Illahi ditemukan terapung karena kerusakan mesin oleh kapal MT. Zakaria yang kebetulan melintas di lokasi tersebut dan melaporkan kepada Syahbandar Makassar. KLM tersebut ditarik oleh kapal MT. Zakaria ke Pulau Samalona dan selanjutnya kapal patroli KNP. S-031 serta KNp. 350 menarik kapal KLM tersebut ke Pelabuhan Makassar dengan kondisi seluruh penumpang dan ABK selamat,” tutur Victor.

Setibanya di Pelabuhan Makassar, seluruh penumpang mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar sebelum melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Paotere dengan kapal Basarnas KN. Antasena.

Pada kondisi ini, Victor kembali mengingatkan para operator kapal dan juga Nakhoda kapal agar memperhatikan kelaiklautan kapal dan mengutamakan keselamatan pelayaran sebelum berangkat termasuk kondisi mesin agar menghindari kejadian mesin rusak seperti yang dialami oleh KLM. Rahmat Illahi.

“Kejadian ini telah teratasi dengan cepat berkat koordinasi yang baik antar Nakhoda kapal MT. Zakaria dengan Syahbandar Makassar dan juga Basarnas sehingga semua penumpang dapat dievakuasi dengan cepat dan selamat. Kami juga memberikan apresiasi kepada Vessel Traffic Service (VTS) Makassar yang memonitor kejadian tersebut,” tutup Victor.

Seorang Pria di Sebatik Tewas Ditembak, Pelaku Masih Misterius

Nunukan (Kaltara)-Warga Sebatik mendadak heboh. Pasalnya, seorang pria bernama Jasman (52) tewas tertembak oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya.

Pria yang merupakan seorang petani ini tewas ditempat didepan pintu rumahnya yang berada diwilayah Setabu Perbatasan Sebatik Tengah dan bukit Harapan. dengan dua luka tembakan di lengan kiri dan dada.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.30 wita, Istri korban bernama Olong sedang mandi tiba-tiba mendengar suara letusan, dia pun langsung berlari kerumahnya dan melihat suaminya di depan pintu terbaring sudah tak bernyawa bersimbah darah dibagian dada dan lengan kirinya. Istri korban pun meminta bantuan kepada warga setempat.

Hal ini dibenarkan Dr. Astrid yang melakukan visum terhadap jenazah korban. Dia menjelaskan bekas luka tembakan ada dua ditubuh korban.

“Korban sudah dalam keadaan meninggal, untuk bekas luka tembakan ada dua, dibagian lengan kiri dan bagian dada. Kata Pak polisi tadi, peluru yang kami keluarkan dari tubuh korban jenis penabur, ” jelas Dr Astrid, Kamis (18/7/19).

Menurut Dr. Astrid bahwa korban merupakan seorang petani yang tinggal di Desa Setabu RT 11 Perbatasan Sebatik Tengah dan bukit Harapan.

“Dari Informasi yang kami terima korban merupakan warga Desa Setabu RT. 11, terus korban ditemukan tewas diwiliyah Setabu Perbatasan Sebatik Tengah dan bukit Harapan, ketika kita mendapat telepon ambulans langsung kesana. namun ambulan hanya menunggu di rumah pak Rt, 03 Bukit Harapan, di akibatkan karena jalan yang tidak memungkinkan, jadi korban di bonceng motor hingga kerumah pak rt 03 lalu dibawa kesini mengunakan ambulans,” ungkap Dr Astrid.

Lanjutnya korban rencananya mau di bawa ke puskesmas Aji Kuning namun karena mati lampu dan dalam kondisi di rehap, korban pun di visum di Puskesmas sungai Nyamuk.

Sekitar pukul 21.15 Wita Korban di bawa ke RSUD Nunukan untuk dilakukan otopsi.

Hingga saat ini belum diketahui pelaku penembakan, namun laporan kejadian telah masuk ke Pihak Kepolisian dan menunggu hasil outopsi dari RSUD Nunukan. (Dhian)

Ojek Online Galang Dana Untuk Penderita Kanker Tulang

Nunukan – Setelah melakukan aksi penggalangan dana selama 1 Minggu baik sesama ojol bahkan sebagian masyarakat Nunukan, para pengemudi ojek online (ojol) berhasil mengumpulkan sumbangan untuk diserahkan kepada orangtua anak yang menderita Kanker Tulang.

“Alhamdulillah Sore ini kita serahkan” kata Ketua Komunitas Driver Nusantara Ojek Online di Nunukan, Anto.

Selanjutnya langsung diserahkan kepada orang tua anak yang menderita kanker tulang yakni Nazuwa.

Harapannya, dana yang diamanahkan oleh para Ojol dan sebagian Masyarakat Nunukan melalui Nusantara Ojek di Nunukan dapat meringankan biaya pengobatan anak tersebut.

“Dengan sumbangan ini, mudah-mudahan dapat meringankan proses pengobatan nak Nazuwa, tentunya mengeluarkan dana yang besar”.katanya.

Mereka mendoakan agar nak Nazuwa beserta Keluarga diberikan kesembuhan serta ketabahan dan kesabaran menghadapi cobaan yang dihadapi keluarga besarnya.

(WIN-AYUB)

Jenazah Korban Tabrak Lari di Makamkan Pihak RS. Tenriwaru di TMP Macanang

Bone (Sulsel) – Korban tabrak lari tanpa identitas yang tewas di Jalan poros Bone -wajo di dusun Lapuse Desa Jaling Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Sabtu (13/7/19) lalu telah dimakamkan pihak Rumah Sakit Tenriwaru pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wita.

Pemakaman tersebut dilakukan, pasalnya pihak Keluarga tak ada yang datang mengambil Jenazah korban tersebut. Karena dikhawatirkan kondisi jenazah membusuk, pihak Rumah sakit Tenriawaru dan Dinas Sosial Kabupaten Bone berkoordinasi dengan pihak satlantas polres Bone untuk segera memakamkan Jenazah tersebut.

Kanit Lakalantas Polres Bone Ipda Siswanto bersama penyidik dan Kabag Humas Rs.Tenriawaru serta dari dinas sosial,menghadiri acara pemakaman korban laka lantas tersebut.

Humas RS Tenriawaru, Ramli SH, Senin (15/7/19) menuturkan, Melihat kondisi jenazah yang sudah mulai bengkak dan dikhawatirkan membusuk maka kita pihak Rumah sakit berkoordinasi dengan pihak dinas sosial dan satlantas disepakati agar jenazah ini segera dimakamkan.

Sementara Kanit Lakalantas Polres Bone Ipda Siswanto saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp mengatakan, pemakaman sabtu sore dilaksanakan, karena pihak keluarga Korban tidak ada mengambil, sehingga Pihak rumah sakit berkordinasi dengan Satlantas polres Bone agar dilakukan pemakaman.

“Almarhum dikebumikan di pemakaman Islam Macanang Kelurahan Macanang, alhamdulillah berjalan dengan aman dan lancar,” Jelas Ipda Siswanto. (Irwan N Raju)