178 Pasang Kepala Daerah Dilantik 26 Februari 2021Dirjen Otda: Inilah Indahnya Otonomi Daerah

Kemendagri menetapkan sebanyak 178 pasang kepala daerah terpilih untuk melaksanakan pelantikan serentak, Jumat, 26 Februari 2021.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan hal tersebut dalam teleconference via Zoom, Kamis, 25 Februari pukul 10.03 hingga 11.25 WITA tadi. Akmal merinci, dari 178 data tersebut terdapat 121 kabupaten kota dengan perselisihan hasil pemilihan (PHP), di mana 57 di antaranya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam teleconference yang dihadiri 161 peserta tersebut, Akmal mengungkapkan akan ada 3 kabupaten yang dilantik langsung, sementara 175 lagi akan dilantik secara virtual. Akmal mengapresiasi hal tersebut sebagai bagian dari keindahan otonomi daerah. “Inilah indahnya otonomi daerah; kita tidak harus menerapkan pendekatan simetris kepada setiap daerah. Disesuaikan saja dengan kondisi daerah masing-masing, tanpa mengabaikan new normal tentunya.”Akmal kemudian menambahkan, agar Forkopimda senantiasa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah. “Kita sudah berdarah-darah mengamankan kontestasi Pilkada. Tentunya kita berharap pelantikan serentak juga bisa terlaksana dalam situasi kondusif tanpa euforia berlebihan seperti arak-arakan atau orasi kemenangan yang bisa mengundang kerumunan.

Kita sebisanya mencegah timbulnya pasien Covid-19 klaster pelantikan, ” tukasnya.Pelantikan Serentak Bertahap sendiri akan dilaksanakan dalam 3 periode, diawali pada 26 Februari, kemudian pada bulan April, dan juga akhir Juli 2021.

Pelaksanaan bertahap tersebut disebabkan disparitas akhir masa jabatan daerah yang masih sangat tinggi. (Diskominfosandi – RF) sari / sal -. Mamuju

Gubernur dan Wagub KALTARA 2021-2024 Zainal Paliwang dan Yanzen Dilantik Hari Ini Di Istana Negara

TANJUNG SELOR – Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) masa jabatan 2021-2024 Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP dipastikan berlangsung Senin 15 Februari hari ini di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Joko Widodo akan melantik dan mengambil sumpah keduanya.Sejatinya pergantian akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kaltara adalah 12 Februari 2021.

Namun berkenaan libur Imlek, pemerintah (pusat) mengundur jadwal pelantikan ke tanggal 15 Februari 2021.

“Insyaallah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan hari ini sekira pukul 09.00 WIB,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan.

Baik gubernur terpilih Zainal Arifin Paliwang maupun wakil gubernur terpilih Yansen TP dan keluarga kata Datu Iqro, sudah berada di Jakarta.

Sesuai standar keprotokolan, prosesi pelantikan di dalam Istana Negara, juga akan dihadiri oleh istri gubernur dan wakil gubernur terpilih serta masing-masing dua orang anaknya.

“Masing-masing hanya boleh dihadiri dua orang anak. Ketua DPRD juga akan akan menghadiri pelantikan. Karena berkenaan pandemi Covid-19, prosesnya akan melalui standar protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujarnya.

Pasca pelantikan nanti, Datu Iqro memastikan tidak ada perayaan seperti hajatan atau syukuran di Jakarta.

“Karena di Jakarta ada PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro. Setiap pertemuan hanya dihadiri maksimal 20 orang,” sebutnya.

Datu juga menyebut, kepala organisasi perangkat daerah dapat menyaksikan prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur secara virtual.

(SAHABUDDIN)

Satu Rumah Warga Ludes Dilahap Si Jago Merah

SEBATIK ,Nunukan – sabtu 13 Februari 2021 sekitar jam 08.30 wita beralamat di Jl. Mangga Tembaring Rt. 12 desa setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara telah terjadi Kebakaran rumah

Adapun yang terbakar adalah Sebuah Rumah dengan ukuran 8 M x 15 M dengan pemilik Rumah, yaitu Bapak Yudding, 69 th, laki2, Bugis, Islam, Tani, alamat Jl. Mangga Tembaring RT. 12 Desa Setabu Kec. Sebatik Barat.

Pada pukul 08.00 wita Bpk Yudding bersama dengan istrinya Ibu Yuna meninggalkan rumahnya, ibu yuna berangkat untuk mengikat rumput laut sedangkan Bpk Yudding berangkat menuju kekebun yang terletak sekitar 2 Km dri rumahnya.

Kapolres Nunukan AKBP, Syaiful Anwar ,S.ik ,Melalui Kasubag Humas AKP, M,Karyadi,SH,mengatakan “berawal dari keterangan saksi yang berada di TKP Saksi, Jamal, 26 thn, Tani, Bugis, islam, jln. Mangga tembaring Rt. 12 desa setabu kec. Sebatik Barat yang merupakan tetangga korban pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya jamal mendengar ada teriakan anak-anak yang dari memancing berteriak kebakaran.

lanjut “dan saudara jamaluddin melihat ada asap di udara langsung berlari menuju rumah yang terbakar dan berusaha untuk memadamkan api dengan alat seadanya kemudian warga mulai berdatangan untuk membantu memadamkan api tetapi api semakin membesar dan mulai menyebar keseluruh rumah kemudian salah satu warga menelpon petugas pemadam kebakaran Binalawan serta Polsek Sebatik Barat, Setelah Damkar Binalawan tiba, langsung melakukan pemadaman api yang masih menyala dibantu oleh masyaratkat setempat dan bersama personil Jaga Polsek Sebatik Barat.

2 ( dua ) unit mobil Damkar diturunkan namun jarak rumah tersebut lebih kurang 7 km dari pos pemadam kebakaran serta kondisi jalan yang mengarah ke TKP berlumpur akibat genangan air hujan dan pada saat mobil pemadam sampai dirumah tersebut sudah habis terbakar baru petugas pemadam kebakaran tiba di TKP mengingat jarak dari TKP yg terletak di dalam kebun.

diperkirakan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 280.000,000,- (Dua Ratus Delapan Puluh juta Rupiah) dan 1 (Satu) Buah Rumah dengan ukuran kurang Lebih 8 M x 15 M beserta isinya berupa alat dapur, pakaian, surat2 berharga dan surat identitas, barang elektronik berupa Kipas angin, kulkas, dan Televisi dan uang kurang lebih Rp. 100.000,000,- (Seratus Juta Rupiah),

Rumah tersebut berupa rumah panggung dengan menggunakan tiang ulin, lantai kayu papan, dinding dari plewod dan plapon dari terpal.

dugaan sementara kejadian ini terjadi akibat banyaknya sambungan kabel yang mengakibatkan kosrleting arus pendek pada sambungan listrik di rumah korban.

Pada pukul 09.30 api dapat di padamkan secara total dan dibantu 3 (tiga) orang personil polsek sebatik barat, 2 (dua) unit mobil damkar,10 (sepuluh) orang dari PMK binalawan sebatik barat serta warga masyarakat yang tinggal di sekitar rumah korban.

Humas Res Nunukan / Sahabuddin.

PDRM PGA TAWAU Gagalkan Rokok Selundupan.

TAWAU, Sabah – Sebuah Mobil pengangkut minyak bersama seorang sopirnya dan sejumlah kotak serta bungkusan berisi rokok perbagai merek ditahan oleh Pasukan Gerakan Am (PGA) di Batu 21 Jalan Apas, Balung pada hari rabu 12,Februari 2021

Menurut Pembantu Pegawai Pemerintah Batalion 14 Pasukan Gerakan Am Tawau, DSP Abd. Halim Bin Ahmad dalam keteranganya. ” dalam kejadian lebih kurang jam 7.20 pagi, pasukannya yang terdiri dari pegawai kanan dan anggota batalion ini sedang membuat pemerhatian dan pemantauan di tepi jalan Batu 13, telah dilihat oleh petugas polis yang melakukan rondaan sebuah truk tangki minyak dalam keadaan yang mencurigakan mengarah ke luar daerah Tawau.

Pasukan Polis diraja malaysia PGA yang membututi truk mobil tangki minyak tersebut diarahkan berhenti di tepi jalan dengan menggunakan alat ‘pembesar suara’ dan lampu beacon berwarna biru. sopir truk mobil tangki minyak yang menyedari arahan tersebut memberhentikan kenderaannya di tepi jalan

saat pemeriksaan awal dijalankan didapati, sopir truk tangki minyak itu adalah seorang lelaki warganegara malaysia dan berusia 39 tahun. Hasil pemeriksaan badan tidak menjumpai sebarang barang yang berbahaya

Pemeriksaan lanjut ke bahagian tangki truk mobil dan menemukan beberapa buah kotak dan bungkusan yang memenuhi ruang dalam tangki truk mobil tersebut. Kotak-kotak dan bungkusan tersebut diyakini adalah rokok seludup yang coba diedarkan untuk pasaran lokal di sekitar sabah malaysia

Menurut DSP Abd. Halim , jumlah rokok yang ditemui dalam tangki truk mobil itu adalah 16,700 bungkus Rokok Surya Gudang Garam, 600 bungkus Rokok A Satu, 9,600 bungkus Rokok LA Menthol, 9,000 bungkus Rokok Premium, 24,500 bungkus Rokok Astro Merah dan 14,500 bungkus Rokok Astro Hijau. Turut diamankan dalam kejadian tersebut adalah sebuah truk tangki minyak dan sebuah HP Merek ‘Iphone 6’. Nilai keseluruhan barang bukti yang di amankan polis diraja malaysia adalah sebanyak RM 1,137,860.00.

Tangkapan dan semua hasil yang disita rokok tersebut dibawa ke IPD Tawau untuk di ambil keterangannya untuk tindakan lanjut.
dan dikenakan KUHP pasal(135) ayat (1) akta bea cukai malaysia.

sumber media sabah.
SAHABUDDIN

Seorang RESIDIVIS pelaku Curat, “Ado” Tak jera Masuk Bui

NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan kembali menangkap seorang residivis pelaku CURAT ” Ado Bin Senawin ( 27 ) warga Jalan Pesantren,Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kalimantan Utara.

Pada Senin 8 Februari 2021, pelapor melaporkan kejadian bhw barang toko miliknya telah hilang di curi orang. Kejadian tersebut diketahui oleh korban pagi hari sekira pkl 06.00 wite saat korban membuka toko.

Barang yang diketahui hilang antara lain uang tunai Ringgit Malaysia,( RM ) uang tunai rupiah ( Rp ) dalam toples celengan serta barang jualan toko. Kermat diperkirakan mencapai 2.550.000.

Kapolres Nunukan AKBP. Syaiful Anwar,SIK,melalui Kasubag Humas AKP. M,Karyadi,SH.mengatakan ” pelaku Ado Bin Senawin (27) telah melakukan CURAT di salah satu toko di jalan Sedadap Nunukan Selatan pada hari senin 8 februari sekira pukul.04.00 Wite.

lanjut Karyadi ” tak selang beberapa hari pelaku dapat diamakan pada hari jum,at 12 Februari 2021 polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil CURAT pada saat pelaku melintas di jalan TVRI.

Dugaan perkara tersebut kami tindaklanjuti. dan dari Hasil Lidik menerangkan bahwa dugaan pelaku merupakan residivis kasus CURAT pada tahun 2016. Selanjutnya terhadap pelaku kami lakukan pencarian.

Dari tangan pelaku yang diamankan ditemukan Barang milik korban berupa sisa rokok Sampoerna, uang tunai Ringgit Malaysia ( RM ) dan uang tunai rupiah ( Rp ).

dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di toko milik korban berdasarkan LP /41/II/2021/Kaltara/Res Nunukan ,Tanggal 8 Februari 2021.

Menurut keterangan tersangka “Awalnya pelaku berupaya masuk melalui pintu depan toko dangan cara merusak lobang angin yg tertutup kawat kasa dan menarik pintu depan hingga kayu les pintu terlepas namun tidak berhasil terbuka. Sehingga pelaku memutar ke belakang toko dan memaksa membuka pintu belakang pintu toko yang tertutup rapat namun tidak terkunci ” ungkapnya

“Sebagian uang tunai milik korban telah habis dipergunakan untuk membeli Narkoba.

Pelaku merupakan seorang residivis kasus CURAT yang Sebelumnya, pada tahun 2016 pelaku kami UP Karna terbukti mencuri mesin Genset dan mesin Alkon. Usai bebas dari penjara, pelaku bekerja serabutan dan tdk memiliki tempat tinggal yang tetap.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang hasil kejahatan pencurian berupa lembaran kawat kasa,1 buah toples celengan,Uang tunai RM 64,Uang tunai Rp.26.000.,4 Botol kecil parfum,6 bungkus kosong rokok Sampoerna,1 Buah pasta gigi,2 Buah minyak rambut,1 tas warna hitam,1 tas belanja dan 1 pasang sepatu.

Humas Res Nunukan / Adm