Pemprov Benahi Rekomendasi BPK, Pejabat Terkait Diminta Berpedoman Sesuai Ketentuan

TANJUNG SELOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) memberi 3 catatan rekomendasi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tahun 2021.

Hal itu terungkap pada saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran (TA) 2021 di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara beberapa waktu lalu.

Dalam penyerahan LHP tersebut, Pemprov Kaltara berhasil meraih predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltara, dengan 3 catatan rekomendasi.

Adapun audit BPK atas LKPD 2021 menyangkut tata kelola atau peraturan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum sepenuhnya memadai. Kemudian terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal dan belanja barang, serta dalam hal penataan aset.

Terkait hasil audit LHP atas LKPD pemerintah, Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum mengungkapkan bahwa saat ini kekurangan tersebut tengah dibenahi. Salah satunya menyangkut penatausahaan aset tetap yang sepenuhnya belum memadai.

Ia menuturkan bahwa Pemprov Kaltara sedang menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) kebijakan akuntansi untuk nilai batas kapitalisasi menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 tentang, Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.

Selain itu, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh pejabat terkait untuk mempedomani ketentuan yang berlaku dalam pemilihan kode barang milik daerah, serta disiplin dalam melengkapi informasi aset pada SIMDA-BMD (Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah).

“Dari laporan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), satu persatu catatan BPK terhadap LHP-LKPD TA 2021 kita benahi, agar predikat WTP kembali dapat dipertahankan,” tuturnya.

Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Pemeriksaan oleh BPK dilakukan dengan menggunakan metode Risk Based Audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas integritas, independensi, dan profesionalisme.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Provinsi Kaltara tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern yang efektif.

Lebih jauh, Denny juga menjelaskan bahwa hasil audit BPK tidak hanya kepada LHP atas LKPD Pemprov Kaltara saja, tapi juga terhadap audit Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Kemiskinan.

“Jadi menyangkut cacatan rekomendasi oleh BPK, tidak hanya LHP atas LKPD saja. Ada juga catatan lainnya pada LHP atas kinerja Pemprov Kaltara,” terang Denny.

Untuk diketahui, BPK telah menyampaikan data hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan semester II tahun 2021, berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti 93,97 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (dkisp)

MTQ ke VII, Harap Lahir Generasi Cinta Al’Quran

TANJUNG SELOR – Sebanyak 232 orang kafilah dari kabupaten/kota se-Kaltara mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-VII. Pembukaan acara tersebut dihadiri Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum secara virtual, Kamis (23/6).

Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-VII tingkat Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022 secara virtual, Kamis (23/6).

Apresiasi diberikan Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum kepada panitia yang sudah bekerja keras menyiapkan acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-VII tingkat Provinsi Kalimantan Utara ini dengan baik.

“Diharapkan dari hasil MTQ ini, agar para juara MTQ ke-VII tingkat provinsi dapat membawa nama Kaltara pada kancah nasional,” ujarnya.

Gubernur mendoakan lebih jauh untuk kelancaran dari pelaksaan MTQ yang ke-VII ini. Diharapkan para kafilah untuk tetap menjaga kesehatan agar dapat mengikuti acara tersebut hingga akhir.

Sebelumnya juga digelar Malam Ta’aruf MTQ ke-VII yang digelar di Gedung Gadis, Rabu (22/6) malam. Dalam hal ini dihadiri langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesea Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan.

Malam ta’aruf merupakan rangkaian kegiatan MTQ yang diikuti oleh para kafilah dari kabupaten/kota se-Kaltara.

Untuk diketahui, Kabupaten Bulungan mengutus 50 orang kafilah. Kabupaten Nunukan 47 orang kafilah, Kabupaten Tana Tidung 39 orang kafilah, Kota Tarakan 50 orang kafilah, dan Malinau mengutus 46 orang kafilah.

Sumber : DKISP

Realisasi Belanja APBD Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, untuk memacu realisasi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Hal tersebut mengacu pada data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, perihal realisasi anggaran belanja daerah dalam APBD per 31 Mei 2022 yang baru Rp 602,7 miliar dari total pagu APBD 2022 sebesar Rp 2,4 triliun.

“Mengingat bulan Juni akan segera berakhir, saya minta kepada seluruh kepala OPD/Biro untuk memacu percepatan belanja daerah, terus monitor secara berkala PPTK, PPK serta pihak ketiga agar terlaksana dengan baik, efektif dan efisien,”ujar Gubernur beberapa waktu lalu.

Secara global, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, realisasi belanja daerah hingga 31 Mei 2022, masih sangat rendah, baru mencapai Rp 253,3 triliun atau baru mencapai 21,43 persen dari keseluruhan belanja daerah.

“Kaltara termasuk provinsi yang realisasi belanjanya menjadi perhatian pemerintah pusat. Selain pemantauan saya minta agar OPD/Biro juga harus melakukan evaluasi realisasi belanja APBD setiap pekan,” katanya.

Percepatan terhadap realisasi belanja pada APBD ini menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gubernur menuturkan realisasi belanja daerah sangat berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Di sisa waktu yang ada, saya ingatkan kembali bekerja maksimal, kejar serapan belanja APBD,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.

“Kalau ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak ada akan ditolak Kemendagri,”jelasnya.

Penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemerintah daerah terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Lebih dari itu, pembelian barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemerintah daerah mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan.

Dikatakannya, ribuan item produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam e-Katalog supaya mudah diakses untuk pembelian kebutuhan barang dan jasa.

“e-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,”katanya.

Sumber : DKISP

Perlu Inventarisir TKA, IMTA Jadi Peluang Meningkatkan PAD

TANJUNG SELOR – Adanya mega proyek di Kalimantan Utara (Kaltara), yakni Kawasan Industri serta PLTA Sungai Kayan, juga akan menarik Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kaltara.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum mengatakan, pengawasan orang asing harus ketat. Khususnya TKA. Bahkan diharuskan untuk dicatat dan terdata.

Karena itu, Gubernur meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara segera menginventarisir jumlah TKA yang bekerja di Kaltara.

Hal ini dimaksudkan, agar jumlah TKA dapat terdata dengan baik. Baik dari sisi dokumen mereka, maupun kegiatannya.

“Penekanan saya, pengawasan orang asing betul-betul ketat. Jangan sampai ada orang asing yang kerja di Kaltara tidak terdata atau tercatat,” tegas Gubernur.

Ia juga meminta, agar kabupaten dan kota juga memantau dan mengawasi TKA yang ada di daerahnya.

Menurutnya, selain pengawasan yang ketat, adanya dua mega proyek juga berpeluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur juga mengungkapkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi peluang baru dalam meningkatkan PAD. Dalam aturannya, IMTA diberikan oleh oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang pasti akan didata dulu. Dan kita pastikan semua tercatat. Sehingga pengawasan dan jika memang ada peluang untuk PAD, dalam hal menarik pajak atau retribusi TKA bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah mengatakan, menarik IMTA ataupun pajak TKA bisa dilakukan, karena perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Wajib retribusi ataupun pajak, dalam aturannya adalah orang, pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak, retribusi ataupun termasuk pemungutan termasuk pemotong retribusi.

“Itu bisa masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam aturannya seperti itu,” terangnya.

Sumber : DKISP

Penghapusan Honor Jadi Pembahasan Alot Dalam Rakernas APEKSI

BOGOR – Dalam rangka peringatan 22 Tahun, APKASI menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional pada tanggal 18 Juni 2022. Rakernas dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian, mengambil tempat di Pullman Vimala Hills, Ciawi Bogor.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Wamendagri, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kaltim, Kepala LPKK dan Bupati/Wakil Bupati se-Indonesia.

Salah satu rekomendasi yang dibahas cukup alot oleh peserta Rakernas adalah
rekomendasi terkait penghapusan tenaga Honorer.

Dalam rakernas tersebut, mayoritas kepala Daerah mempersoalkan adanya mandat PP No 49 Tahun 2018, dimana kepala daerah sudah harus melaksanakan skema penghapusan tenaga honorer hingga tahun 2023.

Ditemui di sela-sela rakernas, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengungkapkan bahwa saat ini tenaga honorer masih memegang peranan yang cukup penting dalam menjalankan pelayanan pemerintah daerah. Oleh karena itu penghapusan tenaga honorer harus benar-benar dicarikan skema yang solutif agar tidak menimbulkan gejolak baik dari aspek pelayanan pemerintah daerah maupun aspek sosial karena membuka celah adanya pengangguran.

Selain isu penghapusan tenaga honorer, beberapa isu yang mengemuka di Rakernas kali ini antara lain terkait kebijakan DBH (Dana Bagi Hasil) dari perkebunan sawit, dan kewenangan daerah terkait pengelolaan sumberdaya mineral.

Sumber : Prokompim Setda Nunukan