*Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000*

JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Ch. Bangun, telah terbukti menggelapkan dana hibah dari Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp. Rp 1.771.200.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan para gerombolan koruptor di organisasi pers binaan Dewan pecundang Pers, yang disampaikan ke berbagai media hari ini, Selasa, 23 April 2024.

Bersama Hendry Ch Bangun, ikut terseret dalam kasus korupsi uang rakyat itu adalah Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada keempat dedengkot koruptor itu untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan itu diterima yang bersangkutan.

(Koruptor Hendry Ch Bangun – red) ‘Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.’ Demikian bunyi poin kedua dari keputusan itu.

Merespon hal tersebut, pegiat jurnalisme anti korupsi, Wilson Lalengke, yang dikenal getol mempersoalkan perilaku koruptif PWI dan Dewan Pers selama ini, mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini cukup baik, walaupun hakekat keputusan itu dinilainya banci. “Mengapa dinilai baik? Karena dokumen ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan memproses para perampok uang rakyat bertameng UKA-UKA (UKW – red) illegal itu. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera ambil tindakan, jangan takut memperoses para oknum pengurus PWI korup itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa, 23 April 2024.

Mengapa disebut keputusan banci? “Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan organisasi pers peternak koruptor itu,” tegas Wilson Lalengke.

Alasannya, sambung dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini sama dengan mencuri uang milik 285 juta rakyat Indonesia. Anda bayangkan berapa banyak warga bangsa ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, kesulitan mendapatkan makanan sehari-hari, tidak punya rumah, anak-anak terlantar, bangunan-bangunan sekolah roboh tidak tersedia uang untuk memperbaikinya, jalan-jalan rusak, dan berbagai fasilitas umum yang butuh biaya pengadaannya.

“Sementara itu, para koruptor di organisasi pers PWI yang sejatinya harus menjadi suluh bagi bangsa dan negara ini untuk anti korupsi justru dengan sesuka perutnya, tanpa hati nurani mengambil uang-uang rakyat untuk kepentingannya sendiri. This is an extraordinary crime yang harus ditindak secara extraordinary juga,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Harapan terakhir adalah pada aparat penegak hukum. “Polri, Kejaksaan, dan KPK harus segera menindak-lanjuti informasi yang tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI itu,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, ormas, dan masyarakat umum itu.

(APL/Red)

PWI Berduka, Andi Takdir Gizim Tutup Usia

NUNUKAN – Innalillahi Wainnailaihi Rojiun selamat Jalan Kakanda Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Selatan, Andi Takdir Gizim.

Ia sosok yang sangat menjunjung etika jurnalistik, selalu mengingatkan bahwa bekerja sebagai wartawan wajib hukumnya mematuhi Etika Jurnalistik.

Selama dirinya melakoni dunia jurnalistik baik di Makassar maupun di Nunukan Kalimantan Utara beliau senantiasa berpegang teguh pada kebenaran.

Ia dewan penasehat PWI Nunukan yang telah meninggalkan dunia jurnalistik selama lamanya.

Andi Takdir Gizim adalah figur terbaik yang selalu menyemangati pembentukan PWI di Kabupaten Nunukan.

Walaupun dalam kondisi sakit semangatnya tak pernah surut bergabung dengan wartawan wartawan muda pada saat liputan di Kabupaten Nunukan.

Tak pernah merasakan susah meskipun dibenaknya sendiri menurut pandangan orang bahwa kondisinya tidak baik-baik saja.

Kamis 4 April 2024 ia telah berpulang ke Rahmatullah di RS Pertamina Tarakan. Selamat Jalan Kakanda, Tenanglah disana jasamu dan semangatmu di PWI Nunukan akan dikenang sepanjang masa.

Beliau akan dikebumikan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Semoga Amal Ibadahnya diterima disisi Allah SWT. Khusnul Khotimah.

(***)

Ungkap Kasus Sabu Lima Puluh Kilogram di Nunukan, Kapolda Kaltara : Berhasil Cegah Peredaran Narkoba Seharga 75 Miliar Rupiah

NUNUKAN – Maraknya kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia di Nunukan, menjadi perhatian khusus negara untuk mencegah peredaran barang haram tersebut di Indonesia.

Adapun salah satunya yakni keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika asal Malaysia golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50.000 gram di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial NJ binti N (50 thn).

Berdasarkan itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan sabu 50 Kg sabu tersebut jika diuangkan yakni setara dengan Rp 75.000.000.000,-.

“Kita berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia sebanyak 50 Kg dan jika diuangkan atau perhitungan rasionya itu setara dengan Rp 75.000.000.000,- dengan rasio 100 orang,” ungkap Kapolda Kaltara saat kegiatan siaran pers di Aula Sebatik, Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Senin (22/03/2024) pagi.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa kedepannya masyarakat dapat membantu dalam menghentikan peredaran kasus narkoba di Indonesia terutama di Kaltara dan tidak tergiur dengan iming-imingan barang haram tersebut.

“Saya menyampaikan ke masyarakat dan berharap untuk bisa membantu dalam menghentikan peredaran ataupun hal yang berkaitan dengan narkoba di Indonesia, apalagi jangan sampai ikut ataupun terbujuk dengan hal-hal terkait narkoba terkhususnya di kab.Nunukan dikarenakan berbatasan langsung dengan negara Malaysia yang dimana banyak dijumpai kasus narkoba yang berasal dari sana,” ujar Kapolda Kaltara.

Bersama dengan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa penyelundupan dari Malaysia melalui kab.Nunukan hampir seluruhnya dengan pola yang mirip jika melewati rute Sebatik.

“Kasus narkoba ini rutenya itu kalau WNI yang pulang selalu dengan metode barang dan orang itu terpisah dan juga untuk rute mereka lebih memilih pulau Sebatik daripada rute darat Sei Manggaris karena lebih cepat,” terang Kapolres Nunukan.

Keberhasilan kasus pengungkapan narkotika dengan berat bruto 50.000 gram tidak terlepas dari koordinasi bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahwa Bea Cukai berkewajiban memberantas peredaran narkoba di Indonesia dikarenakan berkerjasama dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Sudah salah satu kewajiban kita ya untuk membantu pemberantasan narkoba dikarenakan kita juga bekerjasama dengan intansi terkait untuk P4GN, dimana salah satunya itu melakukan pemeriksaan barang dengan sistem manual ataupun x-ray,” kata Kakanwil DJBC Kalbagtim.

Bersama dengan itu, Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC), Letkol Arh Iwan Hermaya menambahkan bahwa keterbatasan alat atau fasilitas merupakan salah satu tantangan dalam memberantas peredaran narkoba di Nunukan.

“Serinngnya lolos barang tersebut itu dikarenakan keterbatasan alat kita ya, jadinya walaupun sudah melakukan pengamanan semaksimal mungkin, mereka pasti mencari celah,” tutup Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC.

(Nam/Nam)

Dijanjikan Upah Kurang Lebih Seratus Juta Rupiah, Seorang Wanita Diamankan Polisi di Nunukan Gegara Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara melalui Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan Bea Cukai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu asal Malaysia dengan berat bruto 50.000 gram.

Hal tersebut diungkapkan saat kegiatan siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si bersama Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih dan Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya di Aula Sebatik, Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Jumat (22/03/2024) pagi.

Pelaku kasus narkoba merupakan seorang wanita berinisial NJ binti N (50 thn) domisili kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dimana sejak tahun 1995 bekerja di Malaysia dan baru pulang ke Indonesia.

Selaku Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan kronologis kejadian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 50.000 gram.

“Berawal dari informasi yang didapatkan, personel melakukan pemeriksaan dengan X-Ray yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, lalu terdeteksi diketahui ada 2 potong barang yang mencurigakan yakni 2 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan nama pelaku yang masing-masing didalamnya terdapat atau ditemukan bungkusan teh cina QUANYINWANG sebanyak 25 bungkus diduga berisi sabu dengan berat perbungkusnya ± 1000 gram, sehingga total keseluruhan yang ditemukan saat itu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Irjen Pol Daniel.

Lebih Lanjut, Daniel Adityajaya menambahkan bahwa pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dari Tawau, Malaysia dan akan dibawa menuju kab.Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku mengakui bahwa 2 drum warna biru yang berisi sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus/ 50 KG tersebut adalah barang yang dikuasai dan di bawa olehnya dari Tawau Malaysia, selain 2 drum besar warna biru dimaksud masih terdapat sebanyak 11 (sebelas) karung lainnya yang berisi pakaian yang akan di bawa menuju ke Pinrang, Sulsel,” ujarnya.

Lalu, Kapolda Kaltara menuturkan bahwa setelah diinterogasi, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari menantu laki-lakinya berinisial AM serta menyuruh pelaku membawa sabu ke Sulsel dengan dijanjikan upah sebesar RM 30.000,-.

“Adapun orang yang menyuruh pelaku untuk membawa 2 (dua) buah drum yang berisi sabu sebanyak 50 (lima puluh) bungkus tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama AM yang merupakan menantu pelaku, setelah diberi upah perjalanan RM 5.000,- atau setara dengan ±Rp. 16.000.000,- untuk membawa ke Indonesia, AM juga menjanjikan upah sebanyak RM 30.000,- atau setara dengan ±Rp 100.000.000,- apabila sabu telah tiba di Pinrang,” tutur Kapolda Kaltara.

Bersama dengan itu, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simpang Kadir Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan yang merupakan kediaman sementara bersama dengan kedua anaknya yakni Hartono dan Muh. Asraf.

Barang bukti yang diamankan berupa 50 bungkus plastik sabu berukuran besar, 2 buah drum plastik warna biru, 2 (dua) buah plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200 dan 1 buah unit Handphone warna hitam.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 AYAT (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Jatuh 4 Kilometer dari Bandara Krayan Tengah, Lokasi Pesawat Kargo Smart Air Terdekteksi di Gunung Batu Arit

NUNUKAN – Lokasi pesawat Kargo milik maskapai Smart Cakrawala Aviation jenis PC6 Pilatus Porter registrasi PK-SNE rute Tarakan-Binuang terdeteksi jatuh 4 Kilometer dari Bandara Perintis Binuang, Kecamatan Krayan Tengah, Jumat (08/03/2024) sore.

Diberitakan sebelumnya, pesawat kargo Smart Air tersebut hilang kontak setelah take off dari Bandara Internasional Juwata Tarakan pada pukul 08:25 WITA dengan tujuan Bandara Perintis Binuang, Kec.Krayan Tengah dan seharusnya mendarat di Binuang pada pukul 09.25 WITA tetapi tak kunjung tiba.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Binuang, Kelvin mengatakan pesawat jatuh sekitar 4 Kilometer dari titik bandara.

“Pesawat jatuh sekitar 4 Kilometer dari titik bandara perintis tepatnya di Gunung Batu Arit, ruas pinggir jalan antar kecamatan,” ujar Kelvin.

Lebih lanjut, Polsek setempat bersama masyarakat telah menuju titik lokasi jatuhnya pesawat tersebut.

“Saat ini masyarakat bersama dengan Polsek Krayan Tengah menuju ke titik jatuhnya pesawat yang jika dari Krayan Induk ke Desa Binuang membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 5 jam waktu tempuh,” terangnya.

Menurut informasi, pesawat kargo tersebut memuat logistik sembako dengan berat 583 Kilogram serta Pilot, Capt M.Yusuf dan seorang Engginer On Board (EOB), Deni S.

Hingga saat berita diterbitkan, para warga dan kepolisian dalam perjalanan menuju titik jatuhnya pesawat tersebut.

Bersama dengan itu, saat ini juga, pihak Bandara Juwata masih melakukan koordinasi dengan Airnav Tarakan, Basarnas, BMKG, PT Smart Aviation, MAF Tarakan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

(*Nam)