DPKP Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Pertanian Keluarga

TANJUNG SELOR – Kegiatan Pertanian Keluarga merupakan salah satu bentuk penanganan kerawanan pangan wilayah yang dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Disampaikan Plt. Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Diana Risawaty, SP., M.AP diruang kantornya.

Tahun 2023 nilai Indeks Ketahanan Pangan (IKP) KTT sebesar 69,54, dimana nilai ini paling rendah diantara semua kabupaten/kota di Provinsi Kaltara sehingga harus diintervensi agar IKP tersebut dapat meningkat.
“Kegiatan Pertanian Keluarga dapat menjadi pemicu kepada penerima manfaat untuk dapat membantu perekonomian kelompok tani dalam menjalankan usaha pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya.

Diana menyebutkan pada tahun 2024 terdapat 3 lokasi Pertanian Keluarga atau 3 Kelompok Tani penerima manfaat yang tersebar di Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung.

DPKP Kaltara dalam hal ini diwakili Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Suhaeli, S.P telah menyerahkan bantuan kepada Bapak Suhardi selaku Ketua Kelompok Tani (Poktan) Suka Maju Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap beserta pengurus kelompok tani, disaksikan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Rudi, S.Pi., M.HP, Selasa (30/7) lalu.

Bantuan tersebut berupa benih tanaman pangan seperti jagung manis dan benih hortikultura seperti cabai, tomat, kacang panjang, mentimun dan semangka, serta sarana dan prasarana lainnya seperti pupuk kandang, polybag dan mulsa.

“Diharapkan kegiatan Pertanian Keluarga dapat meningkatkan produksi di sektor tanaman pangan serta tanaman hortikultura untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat,” ujar Diana.

“Juga menangani wilayah yang rentan rawan pangan terutama di Desa Tideng Pale, meningkatkan nilai IKP wilayah Kabupaten Tana Tidung dan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok tani terutama keluarga petani,” tuntasnya.

(dkisp)

 

 

Rugikan Daerah Lebih Rp 3 Miliar, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dan menahan 1 tersangka tindak pidana  korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021-2022.

Tersangka saudari NH merupakan seorang pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan TA 2021.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan berdasarkan surat nomor Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024, saudari NH ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BLUD RSUD Nunukan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ungkap Fatoni Hatam pada siaran pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (23/07/2024) sore.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa serta jumlah sitaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian,” sebut Fatoni Hatam.

Para saksi yang diperiksa oleh Kejari Nunukan yakni dari internal rekan kerja pemerintah daerah dan juga vendor-vendor yang berkerjasama dengan RSUD Nunukan.

Kemudian, Kepala Kejari Nunukan tersebut menyebutkan jumlah kerugian keuangan daerah akibat kasus tindak pidana korupsi rumah sakit.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim sepakat kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen),” imbuh Kepala Kejari Nunukan.

Lalu, Ia juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni pembayaran ganda namun hanya dibayarkan sekali serta transaksi belanja fiktif.

“Pembayaran ganda terhadap 33 item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban dana BLUD RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 dan 3 tindak pidana perkara korupsi.

(nam/nam)

Aliansi Mahasiswa dan Maritim Muda Geruduk Pelindo, Dorong Masyarakat Dan Mahasiswa se-Kaltim Ikut Serta

Samarinda – Kembali terjadi Aksi Unjuk rasa gabungan dari aliansi mahasiswa dan organisasi Masyarakat Maritim Muda KalimantannTimur di depan kantor PT. Pelindo IV Samarinda di kawasan jalan pelabuhan Samarinda pada, Senin (08/07/2024). Sore

Massa aksi tersebut melibatkan beberapa lembaga kepemudaan dan juga elemen-elemen kemasyarakatan diantaranya yaitu Maritim Muda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Lebih lanjut, hal ini dikarenakan kekecewaan mereka atas sikap Pelindo IV yang dinilai tidak berkomitmen terhadap janji-janjinya yang telah disepakati dari tuntutan aksi sebelumnya.

Kelompok massa aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutan yang dinilai sangat substansial yaitu :

1. Transparansi pengelolaan pemanduan dan penundaan Jembatan Mahkota 2 antara Pelindo dan Perusda Varia Niaga.

2. Transparansi pengelolaan pemanduan dan penundaan Jembatan Tenggarong antara Pelindo dan Perusda Tunggang Parangan.

3. Transparansi pengelolaan pemanduan dan penundaan Jembatan Mahakam antara Pelindo dan pihak Swasta.

4. PT Pelindo IV diminta untuk menyampaikan hal tersebut kepada publik secara terbuka melalui media cetak dan media online.

Ketua Maritim Muda Kaltim, Muhammad Ridwan pernah menegaskan massa aksi dan masyarakat untuk meminta Pelindo Samarinda memberikan tranparansi pengelolaan Pandu Tunda yang berlayar melewati kolong jembatan.

“Apa yang kami tuntut tidak sesuai harapan, kami hanya diberikan janji manis,” ungkap Ridwan saat diwawancarai.

Dirinya menilai aktivitas pandu tunda ini harus memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat ataupun masyarakat daerah, khususnya masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur sendiri.

Oleh karenanya ia bersama rekan-rekan Maritim Muda Kaltim dan beberapa jajaran lembaga masyarakat terkait kembali untuk meminta respon yang sesuai dengan tuntutan dari pihak Pelindo.

“Apabila PT Pelindo IV tidak memenuhi tuntutan kami, maka Maritim Muda tegas meminta PT Pelindo Regional IV mencopot General Manager (GM) PT Pelindo Samarinda,” tutupnya.

Sebagai informasi, Maritim Muda Kaltim juga meminta kepada pihak Polisi Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan investigasi dan penyelidikan pengelolaan pemanduan dan penundaan jembatan Mahkota, Mahakam, Mahulu serta dua jembatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang melibatkan Perusda Varia Niaga, MBS dan Tunggang Parangan

(*)

Seorang Pria Pengusaha Rumput Laut Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Bersama Wanita Penuh Luka Tusuk di Desa Persiapan Ujang Fatimah

NUNUKAN – Bertempat di sebuah rumah RT.04, Desa Persiapan Ujang Fatimah, Kecamatan Nunukan, ditemukan seorang pria yang sudah tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah bersama seorang wanita yang penuh luka tusuk, Sabtu (06/07/2024).

Korban dikonfirmasi oleh kepolisian sebanyak 2 orang diantaranya adalah SY (sekiranya berumur 50 tahunan) yang telah meninggal dunia, dimana merupakan seorang pengusaha rumput laut dan juga korban wanita berinisial A (24 thn) yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan.

Terlihat SY mengalami luka berat akibat tusukan dan sabetan sajam sehingga menyebabkan TKP penuh dengan bercak darah.

Selaku Ketua RT.04, Abid menyampaikan informasi korban diketahui saat dirinya diinformasikan oleh salah seorang warga.
“Saya dapat informasi dari salah seorang warga, lalu disaat sudah sampai dirumah korban, SY sudah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah,” terang Abid.

Bersama dengan itu, salah seorang warga RT.04, Syahril mengatakan korban ditemukan sekiranya pukul 03.00 WITA dini hari dan tidak mengetahui hubungan kedua korban tersebut.

“Saya taunya kedua korban tersebut sudah tinggal disitu semenjak rumah itu ada dan taunya kalau yang perempuan itu bukan orang Nunukan dan SY itu keturunan Tionghoa-Makassar,” tuturnya.

Ditanya soal hubungan dengan tetangga sekitar, Syahril menjelaskan bahwa korban sangat baik dan sering bersosialisasi dengan warga.

“Ya beliau ini orangnya baik, sosialnya juga dengan masyarakat bagus, sering membantu kalau ada kegiatan warga-warga,” ucap Syahril.

Begitupun dengan Risal, salah satu rekan bisnis rumput laut sang korban yang menyebutkan bahwa tidak pernah terlihat memiliki masalah ataupun dengan karyawan.

“Pertama kali saya lihat perempuan itu, saya tanya sama SY, terus katanya itu karyawannya dan selama ini korban juga terlihat seperti tidak memiliki masalah, dengan karyawan-karyawannya juga tidak pernah ribut-ribut,” kata Risal.

Sementara itu, korban A saat ini masih dalam proses perawatan di RSUD Nunukan pasca operasi setelah pada kejadian tersebut mengalami luka berat dan robek akibat tusukan sajam pada beberapa bagian tubuh yakni lengan, pundak, tangan dan juga perut.

Terkait lanjutan kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menyebutkan kasus masih dalam penyelidikan olah TKP dan investigasi lebih lanjut.

“Untuk lebih lanjut kasus ini masih dalam penyelidikan ya, personil juga masih investigasi di TKP,” tutup Zainal.

(nam/nam)

Polda Kaltara Bersama Polres Nunukan Berhasil Bekuk 19 Tersangka TPPO Mulai Januari Hingga April 2024

NUNUKAN– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Kepolisian Rssor (Polres) Nunukan berhasil menggagalkan 13 tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jalur internasional Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat siaran pers di aula sebatik markas komando (Mako) Polres Nunukan, Kamis (02/05/2024).

Ia mengatakan dari sejumlah perkara TPPO yang diungkap diantaranya 7 Polda Kaltara dan 6 Polres Nunukan, dimana berhasil mengamankan total 19 orang tersangka dan menempatkan 12 Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya Direktur Ditkreskrimum tersebut menyampaikan sebanyak 102 orang CPMI yang menjadi korban berhasil diselamatkan.

“Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang dari 13 kasus yang berhasil diungkap,” tuturnya.

Lalu, Taufik menuturkan untuk kasus pada tanggal 22 April 2024, kejadian bermula saat Tim Subdit IV Ditreskrimum tengah melakukan penyelidikan terhadap 16 orang yang diduga merupakan CPMI asal Sulawesi yang baru tiba di Nunukan.

“Saat diperiksa mereka mengaku sedang menunggu untuk dijemput calo atau pengurus CPMI ilegal dan mengaku akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen dan melewati jalur tidak resmi dengan biaya yang dibebankan masing-masing orang RM 1.200,” ucap Taufik.

“Berdasarkan itu kemudian personil berhasil mengamankan tersangka AA, dimana AA merupakan suruhan dari HE yang berada di Malaysia, CPMI ini juga direkrut di daerah asal oleh anak buah HE yang berinisial BA,” sambungnya.

Sementara itu, Taufik menambahkan pada kasus terbaru pada tanggal 26 April 2024, kejadian bermula saat personil melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI ilegal menuju Sebatik.

“Belasan korban mengaku akan diberangkatkan oleh tersangka berinisial LA menuju Malaysia melalui jalur ilegal dan tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujarnya.

Kemudian, Direktur Ditkreskrimum menjelaskan saat personil berhasil menemukan dan mengamankan LA, pria tersebut mengakui akan membawa CPMI tersebut ke Malaysia atas suruhan YU.

“Saat diamankan LA mengakui jika ia menjemput CPMI tersebut di Pelabuhan untuk difasilitasi keberangkatannya ke Malaysia atas suruhan YU yang diketahui merupakan WNI yang berada di Malaysia,” jelas Taufik.

Para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural.

Bersama dengan itu, Taufik mengungkapkan bahwa TPPO yang berhasil diungkap sangat terorganisir, dimana dengan memanfaatkan minimnya informasi sang CPMI.

“Kejahatan TPPO ini terorganisir, sebab para korban ini direkrut langsung di daerah asalnya, sebagian daripada korban ini mereka ada yang mengetahui kalau akan berangkat melalui jalur tidak resmi,” sebutnya.

Adapun para tersangka merupakan warga Kab.Nunukan yang akan memfasilitasi CPMI untuk bekerja di perkebunan sawit Malaysia dengan jalur unprosedural atau tidak resmi.

(*nam)