Peresmian Rusun Pondok Pesantren Al – Muk’minun, Bentuk Sinergi Pemprov dan Kementerian PUPR

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meresmikan pemanfaatan Rumah Susun (Rusun) Pondok Pesantren (Ponpes) Al – Muk’minun dan Masjid Ali Zain Amin, di kompleks Ponpes Al-Muk’minun, Kelurahan Pantai Amal, Ahad (22/9).

Gubernur dalam sambutannya mengucapkan selamat dan sukses atas penyerahan pemanfaatan Rusun Pondok Pesantren Al – Mukminun.

“Rusun Pondok Pesantren Al Muk’minun, ini semoga bangunan ini dapat menjadi sarana belajar yang lebih baik tentunya bagi para santri yang melaksanakan pendidikan di sini,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian PUPR beserta jajarannya yang telah turut memberikan dukungan dalam pembangunan di Kaltara hingga saat ini.

Dalam membangun pendidikan melahirkan generasi yang berakhlak, berbudi pekerti, cerdas berkualitas, maju dan sejahtera maka dibutuhkan dukungan dan kolaborasi pemerintah dengan semua pihak.

Ia meyakini Pesantren Al-Muk’minun Tarakan mampu memberikan kontribusi senjata dalam menciptakan generasi yang sesuai dengan cita-cita tersebut.

“Saya berharap dengan adanya rusun ini, Pondok Pesantren Al-Muk’minun semakin banyak mencetak santriawan dan santriawati yang berakhlakul karimah dan kompeten di bidangnya insyaallah apalagi memiliki rusun yang begitu megah,” tuntasnya.

Dalam kegiatan Gubernur Zainal bersama Kementerian PUPR melakukan peninjauan rusun dan penandatanganan prasasti pemanfaatan Masjid Ali Zain Amin. Turut hadir Dirjen KementerianPUPR, Ir. Iwan Supriyanto, S.T., M.T., FIDSK., IPU., ASEAN Eng., Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Rahmat Wahyullah, dan Pengurus Pondok Ponpes Al-Muk’minun Kota Tarakan.

(dkisp)

 

Tingkatkan Jaminan Sosial, Pemprov Kaltara Luncurkan Perda Nomor 11 Tahun 2024

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, secara resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di ruang serbaguna Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9).

“Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya,”kata Gubernur.

Dalam mendukung jaminan sosial tersebut pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltara, sebut Gubernur Zainal, meluncurkan dan menyosialisasikan Perda Provinsi Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Kaltara.

Dibentuknya perda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi cakupan kepersertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan kesejahteraannya.

Ia merinci saat ini Kaltara jumlah cakupan perlindungan jaminan sosial sebesar 77, 23 persen terdiri dari pekerja penerima upah (PU) 75,90 persen atau 98.775, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 78,89 persen atau 82.053 pekerja.

Untuk pekerja yang belum menjadi peserta BPJS sebanyak 22,77 persen atau sekitar 53.304 pekerja tersebar di kabupaten/kota se-Kaltara.

Gubernur Zainal juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terkhususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara yang mendorong hingga terbitnya pergub ini.

“Saya minta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Utara dapat mendukung pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya masing – masing,” tuntasnya.

Turut hadir mendampingi Gubernur Zainal, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Jufri Budiman, Direktur Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Makmur Marbun, M.Si., Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, forkopimda dan berbagai perwakilan mitra pekerja.

(dkisp)

Pemprov Libatkan Semua Pihak Dorong Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

TARAKAN – Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus berkomitmen dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Kaltara.

Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, saat meluncurkan dan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Tarakan Plaza, Ahad (22/9).

Gubernur menuturkan beberapa upaya dilakukan dengan mewajibkan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidikan, Tenaga Honorerer di lingkungan pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara terdaftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pemerintah juga memberikan tambahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di beberapa sektor perdagangan dan UMK,” ujarnya.

“Alhamdulillah pada Agustus 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memberikan perlindungan kepada 35.000 pekerja rentan dan pada tahun 2024 ini, menambah jumlah penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah provinsi menjadi 54.452 pekerja rentan,” sambungnya.

Ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemprov dan pemerintah daerah hingga tingkat pemerintah desa, serta seluruh perusahaan swasta untuk meningkatkan sinergi dan partisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Gubernur meminta kepada seluruh pemenang tender proyek jasa konstruksi serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan APBD mapun APBDes agar dapat mendaftarkan pekerja borongan dan pekerja lepas menjadi peserta BPJS.

“Komitmen kita semua menjadi sangat penting, terutama bentuk dukungan melalui regulasi dan kebijakan agar penerima upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuntasnya.

(dkisp)

Gubernur Dorong Percepatan Perumahan ASN Kaltara

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan dukungan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pembangunan Perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, dalam kegiatan peresmian pemanfaatan Rumah Susun (Rusun) Pondok Pesantren (Ponpes) Al – Muk’minun dan Masjid Ali Zain Amin, di Kelurahan Pantai Amal, Ahad (22/9).

“Kita Kalimantan Utara ini sangat berharap terutama melalui Bapak dirjen supaya tidak hanya dua saja rumah susun yang dibantu, mudah-mudahan tahun berikutnya bisa lebih banyak lagi dibangun bukan untuk pesantren saja tetapi untuk pegawai-pegawai negeri,”kata Gubernur.

Ia mengungkapkan hal ini menjadi sangat penting sebagai provinsi termuda saat ini memiliki ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang cukup luar biasa banyaknya tetapi belum memiliki rumah.

Gubernur memastikan kepada Kementerian PUPR agar tidak khawatir terkait lahan. Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltara menjamin akan menyiapkan tanah dalam pembangunan ini.

“Insya Allah lahan akan kami siapkan. Asalkan Kementerian PUPR dapat mendukung usulan ini (baca : memberikan bantuan rumah susun bagi ASN Provinsi Kalimantan Utara),” ujarnya.

Ia menilai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo, cukup cepat dan berkualitas.

Turut hadir Dirjen KementerianPUPR, Ir. Iwan Supriyanto, S.T., M.T., FIDSK., IPU., ASEAN Eng., Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Rahmat Wahyullah, dan Pengurus Pondok Ponpes Al-Muk’minun kota Tarakan.

(dkisp)

KPU Nunukan Tetapkan 3 Paslon Bupati dan Wabup

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan di Kantor KPU Nunukan, Minggu (22/09/2024).

Ketiga pasangan tersebut diantaranya H. Basri, M.Si-H. Hanafiah, S.E., M.Si dengan partai politik (Parpol) pengusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), kemudian Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M-Serfianus, S.I.P, M.Si yang diusung Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan terakhir pasangan H. Irwan Sabri, S.E-Hermanus, S.Sos, dimana partai pengusung ialah  Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Partai Bulan Bintang (PBB).

Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, ketiga pasangan tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU Nunukan bersama dengan para simpatisan masing-masing calon.

Selaku Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah mengatakan bahwa penetapan ketiga calon tersebut dikeluarkan melalui surat pengunguman nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024.

“Ditetapkan berdasarkan surat keputusan nomor 850/PL.02.3-Pu/6503/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2024,” sebut Riko Ardiansyah.

Sesuai surat keputusan, urutan penetapan pasangan calon disesuaikan dengan hari dan jam pendaftaran ke KPU Nunukan.

Kemudian, Riko Ardiansyah menyebutkan bahwa hasil penelitian persayaratan administrasi calon Bupati dan Wabup Nunukan semuanya memenuhi sayarat.

“Sebelumnya tanggal 14 September 2024 melalui surat nomor 792/PL.02.2-Pu/6503/2024, ketiga pasangan ini untuk hasil penelitian dan persyaratan administrasi sebagai paslon Bupati dan Wabup seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Nunukan.

Bersama dengan itu, pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan tahapan pengundian nomor urut paslon di Kantor KPU Nunukan.

Diketahui bahwa puncak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan bergulir serentak di seluruh Indonesia tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati.

(nam/nam)