TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan 13 Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/229/2025, Minggu (30/3).
Penetapan ini dalam rangka mewujudkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yaitu sebagai bentuk aksi pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa.
Keputusan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026.
Surat Keputusan Gubernur Kaltara tersebut menetapkan 13 (tiga belas) paket konstruksi strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara pada Tahun Anggaran 2025.
Adapun anggaran dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut bersumber pada APBD Provinsi Kaltara TA 2025. Pada paket pekerjaan tersebut terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 65.407.323.873,00.
Beberapa proyek strategis yang akan direalisasikan pada tahun 2025 antara lain:
1. Pembangunan Unit Sekloah Baaru SMAN 3 Nunukan, dengan anggaran Rp. 11.596.966.000,00
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru – SLB Tana Tidung, dengan anggaran Rp. 2.738.824.040,00
3. Pembangunan Ruang Kelas Baru – SLB Nunukan, dengan anggaran Rp. 2.738.824.040,00
4. Pembangunan USB – SLBN Bunyu (Tahap 2), dengan anggaran Rp. 1.593.263.788,00
5. RKB SMKN 4 Tarakan, dengan anggaran Rp. 8.750.295.225,00
6. Penanganan Long Segment Jalan Lingkar Pulau Nunukan : Binusan – Sei Banjar – Sei Mengkadu – Mansapa – Pelabuhan Ferry Sei Jepun, dengan anggaran Rp. 5.000.000.000,00
7. Pembangunan Jalan Pendekat KIPI Ruas Jalan Sajau-Binai, dengan anggaran Rp. 2.000.000.000,00
8. Penanganan Long Segment Jalan Ruas Jalan Lingkar Krayan Segmen I Jalan Long Bawan – Lembudud – Long Lahyu, dengan anggaran Rp. 5.000.000.000,00
9. Pembangunan Infratsruktur Pengendali Banjir Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara Tahap IV, dengan anggaran Rp. 4.375.988.016,00
10. Pembangunan Jalan Ring Road Tarakan Juata – Binalatung (Segmen I), dengan anggaran Rp. 5.000.000.000,00
11. Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, dengan anggaran Rp. 3.792.000.000,00
12. Pembangunan Gedung Kantor UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Tarakan, dengan anggaran Rp. 7.321.162.764,00
13. Pembangunan Lanjutan Asrama Bapelkes, dengan anggaran Rp. 5.500.000.000,00
Dengan penetapan proyek strategis ini, Pemprov Kaltara berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terkhususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
Melalui keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2025 dan akan menjadi acuan dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program prioritasnya.
Pemprov Kaltara berkomitmen untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang tetap berjalan nantinya akan dilaksanakan secara optimal. Koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi anggaran yang tersedia.
(dkisp)