Langgar Hukum Keimigrasian, Dua Warga Malaysia Deteni Imigrasi Nunukan Kini Jadi Tersangka

NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.

“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.

“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.

Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.

“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.

Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.

“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.

Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(*nam)

Bangga! 10 Tahun Berturut-turut, Pemprov Kaltara Terima Predikat Opini WTP dari BPK

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun 2023.

Kegiatan penyerahan LHP BPK-RI atas LKPD Pemprov dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke 14 Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kaltara. Diserahkan langsung oleh anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA., kepada Gubernur Kaltara, DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum didampingi Wakil Gubernur , Dr. Yansen TP, M.Si., bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Andi Hamzah, Selasa (4/6).

Pada kesempatannya Gubernur Kaltara, DR. (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., mengapresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kaltara atas kerja keras dan dedikasi menyelesaikan pemeriksaan LKPD Provinsi Kaltara, mendapat Opini WTP 10 tahun berturut – turut.

“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa setiap rupiah yang di kelola oleh Pemerintah Kalimantan Utara memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,”katanya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltara tersebut akan menjadi acuan bagi Pemprov Kaltara dalam mengambil langkah perbaikan dan perubahan.

Terkait rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provini Kaltara, Gubernur mengintruksikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dengan melengkapi secara transparansi dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menyebutkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus berupaya memperoleh opini terbaik yang diraih, dimulai dari memperbaiki sistem pengendalian internal hingga meningkatkan kualitas personel dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Opini yang diperoleh memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sebagai wujud bahwa kami dapat menjaga amanah masyarakat dalam mengelola sumber daya keuangan seperti yang telah kami tuangkan dalam visi dan misi Provinsi Kalimantan Utara,” tuntasnya.

Dalam sidang paripurna tersebut turut hadir, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah, M.A.P., Kepala Perwakilan BPK RI Kaltara, Ruben Artia Lumbantoruan, SE., Ak., M.Si., CA., ACPA., CSFA, ERMAP., CertDA., CFrA., seluruh kepala perangkat Daerah tingkat Provinsi Kaltara.

(dkisp)

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Dari 276 Kasus

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Nunukan, Rabu (05/06/2024) pagi.

Barang bukti berasal dari 276 perkara diantaranya kasus narkotika sebanyak 152, lalu 58 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 66 perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda).

Selaku Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak pencegahan penyalahgunaan oknum-oknum di lingkungan kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan preventif kita untuk tidak disalahgunakan di lingkungan kami, terkhusus untuk barang yang memiliki nilai ekonomis seperti narkotika serta ballpress,” tutur Teguh Ananto yang memimpin kegiatan pemusnahan.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Nunukan juga menyebutkan terdapat beberapa barang bukti yang diperuntukkan untuk negara dengan cara proses lelang.

“Kemarin kita sudah lakukan taksasi harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan terkait barang bukti yang dirampas untuk negara melewati proses lelang, setelah pemeriksaan dan penetuan harga dari KPKNL baru kita lakukan pelelangan,” ucap Teguh Ananto.

Kemudian, Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti yang akan dilelang nantinya.

“Barang yang dilelang itu seperti handphone yang masih berfungsi, sepeda motor dan mobil, intinya yang bernilai ekonomis akan kita lanjutkan dengan proses lelang,” terangnya.

Teguh Ananto juga mengingatkan masyarakat agar menaati aturan terkhusus untuk pengadaan barang dan jasa.

“Kita himbau tentu kepada masyarakat untuk tidak melanggar aturan ataupun norma-norma, lebih diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa, kalaupun mengalami kesulitan, bisa konsultasi kepada pihak yang berwenang, negara juga sudah memfasilitasi dan mempeesiapkan dari sisi pengamanan dan pencegahan,” himbaunya.

Bersama dengan itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, ballpress pakaian bekas dan kosmetik ilegal ditimbun bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab.Nunukan, barang bukti senjata api, senjata tajam, besi serta potongan kayu dipotong menggunakan gerinda, lalu handphone dihancurkan dengan cara ditumbuk menggunakan palu, sedangkan baju, bong dan plastik lainnya dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain Kepala Kejari Nunukan, terlihat hadir mewakili pemerintah daerah (Pemda) kab.Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kab.Nunukan, Mesak Adianto, unsur Forkopimda, jajaran instansi vertikal kab.Nunukan serta para awak media.

(nam/nam)

” Prabowo Mania (PM – 08) Kaltara Terbentuk “

TARAKANPrabowo Mania PM 08, salah satu relawan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang bertransformasi menjadi Organisasi Masyarakat (Ormas), melebarkan sayapnya ke seluruh wilayah di Tanah Air.

Salah satunya di kaltara, yang kini baru terbentuk.Berdirinya Prabowo Mania PM 08 ditandai dengan penyerahan SK (surat keputusan) kepengurusan yang langsung diberikan oleh Ketua Umum Prabowo Mania PM 08 Immanuel Ebenezer , Selasa (04/06/2024).

SK kepengurusan PM 08 kaltara  diterima oleh Ketua DPD PM 08 Kaltara,Mustari A Rauf dengan didampingi beberapa pengurus intinya.

Dalam pesannya, Noel – sapaan akrab dari Immanuel Ebenezer menyampaikan, pertama, karena masih baru, jajaran pengurus DPD PM 08 Kaltara perlu memahami program-program dan menunjukkan loyalitas terhadap Prabowo Mania 08.

Kedua, Prabowo Mania 08 Kaltara , diminta mengimplentasikan gerakan politik di Kaltara.

“Apalagi dalam waktu dekat ini, akan ada agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saya harapkan Prabowo Mania 08 Kaltara ikut berkontribusi,” ungkapnya.

“Saya serahkan otoritas arahnya kepada DPD PM 08 Kaltara,hanya pesan saya jangan sampai salah pilih. Dan yang paling penting bisa bersinergi dengan siapa pun,” lanjutnya.

Hal lain, yang ditekankan Noel, PM 08 Kaltara  harus menjadi lokomotif perubahan Provinsi Kaltara  ke arah yang lebih baik, dan maju kedepan.

Di tempat yang sama Ketua DPD PM 08 Kaltara Mustari A Rauf mengatakan, hal pertama yang akan dilakukannya setelah resmi terbentuk adalah menyiapkan acara deklarasi sekaligus pelantikan pengurus DPD PM 08 Kaltara.

“kita akan Deklarasi sekaligus pelantikan, rencananya digelar pada 29 Juni 2024 mendatang di Tarakan. Nanti bersamaan dengan pelantikan pengurus DPC PM 08 kabupaten/kota se-Kaltara,” ungkap Mustari.

Terhadap beberapa pesan yang disampaikan ketua umum, kata Ari – sapaan akrabnya, akan dilaksanakan sesuai garis komando.

“Setelah pelantikan, nanti kita konsolidasi bersama jajaran pengurus. Baik di tingkat provinsi, maupun dengan kabupaten/kota,” ujarnya.

“Salah satu yang menjadi agenda terdekat, adalah bagaimana arah dan kontribusi PM 08 terhadap Pilkada di Kaltara 2024. Dan yang utama tentu kita akan mengikuti sesuai petunjuk dari ketum PM 08 pusat,” tutupnya.

(***)

 

Dinilai Berjasa, 5 Perempuan Ini Diganjar Penghargaan

TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Suriansyah, M.A.P., membuka secara resmi kegiatan seminar peringatan Hari Kartini ke-146 tahun 2024 yang dirangkai dengan pemberian penghargaan perempuan berjasa dan berprestasi di bidang lingkungan hidup kabupaten dan kota di provinsi kaltara. bertempat di Lantai 1 Gedung Gabungan Dinas, Tanjung Selor. Senin, (3/6).

Dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat Hari Kartini yang ke-146 kepada seluruh perempuan-perempuan hebat di Kalimantan Utara.

“Semoga seiring dengan diperingatinya Hari Kartini ini semangat kaum wanita untuk turut serta membangun Kalimantan Utara senantiasa terus berkobar dan terus terpelihara,” kata Sekprov Suriansyah saat membacakan sambutan Gubernur Kaltara, DR (HC) H Zainal A Paliwang, M.Hum.

Ia menyampaikan Hari Kartini bukan hanya sekedar perayaan tetapi juga panggilan untuk terus memperjuangkan kesetaraan juga keadilan bagi semua.

Dalam kesempatan yang sama Hj. Rahmawati Zainal, S.H selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kalimantan utara, hadir dan menyampaikan bahwa momentum peringatan Hari Kartini ke-146 tahun 2024 ini diharapkan menjadi penegak titik balik keberadaan perempuan untuk berperan dalam semua sektor kehidupan sesuai dengan tema yaitu perempuan berkarya demi nusa bangsa.

Adapun penghargaan yang diberikan adalah sebagai wujud bahwa pemerintah hadir dalam memberikan apresiasi kepada perempuan yang berjasa dan berprestasi.

Sri Tiawati Suket (Bulungan), Rasini (Malinau), Siti Nur Azizah (Nunukan), Maidalena Usat Bilung (KTT), dan Noor Afiati (Tarakan) menerima penghargaan perempuan berjasa dan berprestasi berbagai bidang. Seperti pelestarian huyan adat, lingkungan hidup, dan pengolahan sampah.

“Diharapkan penghargaan ini dapat mendorong kinerja dan memotivasi perempuan agar berperan aktif dan mengabdi kepada masyarakat sehingga dapat terus menginspirasi,” ujar Rahmawati.

Masih pada acara yang sama juga dilakukan penyerahan simbolis bantuan bagi 5 (lima) ibu dan anak balita dalam upaya Pemprov Kaltara mendukung dan menyukseskan program pemerintah cegah stunting.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Burhanuddin, S. Sos., M. Si , Ketua Bhayangkari Polda Kalimantan Utara, Didit Daniel Adityajaya, Irma Natalia Hutabarat, S.S. (jurnalis & aktivis sosial) dan Jajaran Forkopimda Kalimantan Utara.

(dkisp)