NUNUKAN – Proses hukum dua deteni Kantor Imigrasi Nunukan berkewarganegaraan Malaysia dinaikkan statusnya menjadi tersangka melalui proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, kedua warga negara asing (WNA) yakni Mohammad Fahturahman Bin Ondah (20) dan Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam (25) melakukan pelanggaran keimigrasian yakni dimana masuk dan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.
Berdasarkan edaran siaran pers, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan bahwa WNA Mohammad Fahturahman Bin Ondah awalnya diamankan oleh petugas Angkatan Laut (AL) pada tanggal 3 April 2024.
“Mohammad Fahturahman Bin Ondah, pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara saat melintas dengan sebuah speedboat yang diyakini digunakan untuk mengangkut barang secara ilegal melalui jalur Tawau – Somel (Sebatik),” ujar Imigrasi Nunukan.
“Bersangkutan diduga bertolak dengan tujuan mengantar ke Lalesalo sebelum kembali ke Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di Pulau Sebatik serta Ikuti diamankan barang bukti berupa sebuah dua speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” sambungnya.
Lebih lanjut, kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan untuk Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam dimana terlibat upaya ekspor barang ilegal melalui jalur serupa.
“Sementara itu pada tanggal 16 April 2024, penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Rizuan Bin Samsu Alam, yang juga seorang warga negara Malaysia, diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama, barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C,” tuturnya.
Bersama dengan itu, kantor Imigrasi menyebutkan bahwa proses hukum yang signifikan merupakan komitmen dalam penegakan aturan.
“Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian serta melindungi kedaulatan wilayah negara, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku terkait dalam upaya penyusupan ilegal ke wilayah Indonesia,” tuturnya.
Adpun kedua WNA tersebut akan dihadapkan pada tuntutan pelanggaran pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(*nam)