Satgas TMMD Kodim 1424 Sinjai Segera Tuntaskan Pembukaan dan Pelebaran Jalan

SINJAI, SULSEL-Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 Kodim 1424/Sinjai terus bekerja untuk menyelesaikan tugasnya mengabdi kepada rakyat melalui program TMMD yang berlokasi di Dusun Balle dan Dusun Bulo Desa Tompobulu Kec Bulupoddo Kab. Sinjai Selasa (30/7/19)

Dansatgas TMMD 105 Kodim 1424/Sinjai Letkol Inf Oo Sahrojat, S.Ag., M.Tr (Han), Ungkapkan bahwa melaksanakan sasaran fisik pembuatan Perintisan Jalan yang menghubungkan dua Kecamatan yaitu Kecamatan Sinjai Tengah dan Kecamatan Sinjai Barat Bambangan dan serta pelebaran jalan di Dusun Bulo Desa Tompobulu Kecamatan Bukupoddo telah berjalan secara sempurna. Ini dikarenakan Gotong Royong dan kebersamaan yang terus terjalin antara TNI/Polri dan Masyarakat Tompobuku , Ungkap Dandim.

Lebih jauh dijelaskan bahwa Perintisan jalan 3.800 x 6 Meter dan pelebaran jalan 800 x 6 Meter ini dalam upaya fasilitas ini bisa dimanfaatkan dengan segera oleh masyarakat Desa Tomoobuku Kec Bulupoddo Kab Sinjai yang selama ini telah mengalami kesulitan dalam akses jalan sehingga sangat menghambat aktifitas warga, Tutur Letkol Inf Oo Sahrojat

“Satgas TMMD ke 105 bersama masyarakat terus bekerja bahu-membahu untuk menyelesaikan program yang sudah ada dalam TMMD ke-105 di Desa Tompobulu, Kec Bulupoddo Kab. Sinjai ”.

Sementara itu Kepala Desa Tompobulu, Mahmuddin mengatakan, bahwa dengan dilaksanakannya TMMD ke 105 ini, maka akan membangkitkan semangat masyarakat tentang gotong royong, dan telah menjadi semboyan bangsa Indonesia serta masyarakat Desa Tompobulu, Ucapnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kodim 1424/Sinjai ,yang yang telah bekerja sama dalam membangun Desa, Perintisan jalan yang menghubungkan beberapa kecamatan di Kabupaten Sinjai ”, Ungkap Mahmuddin.

(Irwan N Raju)

Kasrem 141/TP Hadiri Survei Akreditasi FKTP Kementerian Kesehatan RI Poliklinik Kesehatan Pratama Denkesyah

Bone, Sulsel – Kegiatan Survei Akreditasi FKTP Kementerian Kesehattan RI Poliklinik Kesehatan Pratama Denkesyah 14.04.01 Bone yang dilaksanakan selama 2 hari mulai tgl 29-30 Juli 2019. Selasa (30/07).

Adpun sambutan Dandenkes 14.04.01 Bone Letkol Ckm Dr.Haryadi AM.Sp.PD yang intinya Akreditasi. merupakan sebuah pengakuan terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) yang di berikan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan, oleh karena itu wajib hukumnya FKTP untuk terakreditasi. Perlu kami sampaikan bahwa FKTP Poliklinik Kesehatan Pratama Denkesyah 14.04.01 Bone merupakan FKTP pertama yang di ajukan untuk penilaian Akreditasi diseluruh jajaran Kodam XIV/Hsn dan Kabupaten Bone.

Maka dari itu kehadiran bapak dan ibu surveior di tengah-tengah kami adalah merupakan sebuah penghormatan bagi kami. Apapun yang di dapat dari hasil penilaian nanti akan kami jadikan Sebuah motivasi untuk terus memacu peningkatan mutu layanan, rencana pengembangan Kedepannya, dan menerpakan visi misi di Poliklinik Kesehatan Pratama Denkesyah 14.04.01 Bone. Harapan kami penilaian Survei Akreditasi ini bisa berjalan dengan sebagaimana yang kita harapkan bersama.

Dalam Sambutannta Ketua Survei dr. Muhammad Natsir, Mph mengatakan “suatu kehormatan bagi kami bisa dibri kesempatan untuk melihat proses playanan di klinik ini. Dan semoga kegiatan yang berlansung ini bisa terlaksana dengan baik,berkat kerja keras rekan rekan yang ada disini.

Hadir dalam kegiatan tersebut.
Kasrem 141/Tp Letkol Inf Bobbie Triyantho S.Ip.
Dandim 1407/Bone Letkol Inf Mustamin, drg. Hj. Nurwan Katta, Mars, dr. Heriani, dr. Nuraeni

Irwan N Raju

Manajemen Inul Vizta Bone Berbagi Sedekah kepada Warga Kurang Mampu

Bone (Sulsel) -Saling membantu dan peduli sesama manusia ditunjukkan Manajemen inul vista Bone lewat salah satu karyawan yang mewakili seluruh karyawan dan manajemen inul vista Bone.

Inul vista Bone. Salah satu Rumah bernyanyi keluarga yang terletak dijalan Jenderal Ahmad Yani watampone Tanete Riattang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (30/7/19).

Dalam usia menjelang 4 tahun kehadirannya di Kabupaten Bone , inul vista Bone selalu berbenah dan ikut peduli terhadap warga miskin yang ada dalam kota watampone.

Dian mewakili seluruh karyawan dan manajemen inul vista Bone menyambangi Rumah ibu Murni (57) seorang Janda yang selama ini hanya ditemani oleh dua orangnya cucunya digubuk yang ditinggalinya ungkapnya kepada media ini, saat dikonfirmasi dikantornya setelah memberikan bantuan Sembako dan pakaian bekas hasil patungan bersama seluruh karyawan inul vista.

Murni sangat berterima kasih atas kunjungan dan bantuan dari karyawan inul vista ini, saya sangat bersyukur nak ternyata masih ada yang peduli dengan keadaan saya sekarang ini urai nya dengan bibir bergetar.

Li wanto, Mewakili manajemen inul vista juga sangat berterima kasih kepada seluruh karyawannya atas adanya inisiatif ini, Semoga langkah Awal ini bisa menjadi motivasi kedepan nya tuturnya Saat dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya oleh awak media ini. (Irwan N Raju)

PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

PENGURUS PUSAT PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA
SIARAN PERS

JAKARTA— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

PWI Pusat juga mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi, agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

“Jadi, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Pernyataan PWI Pusat itu disampaikan terkait dugaan pembakaran terhadap rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Aceh. PWI telah menerima informasi dari Pemred Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur dan Sekretaris PWI Provinsi Aceh Aldin NL. Saat ini, PWI Aceh masih terus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.

“Atas kejadian tersebut, kami meminta aparat hukum terkait, kususnya pihak kepolisian, untuk melakukan pengusutan secara tuntas. Jangan biarkan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dibiarkan begitu saja,” ujar Atal S Depari.

Menurut Atal, berdasarkan informasi dari Pemred Serambi Indonesia, diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah Asnawi Luwi itu.

Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu di rumah korban masih menyala saat api mulai membakar garasi di rumah tersebut. Itu artinya, kebakaran bukan karena korsleting listrik.

“Karena itu, PWI pusat berharap Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa itu. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror terhadap wartawan,” ujar Atal S Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999. Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar UU dan bisa dikenai hokum pidana.
Ayat 1 Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.

Bunyi ayat (1) Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Asnawi Luwi Dikenal Kritis
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aldin NL, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pembakaran rumah wartawan tersebut.

Asnawi Luwi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis. Dia sering memberitakan kasus-kasus hukum, seperti illegal logging dan juga proyek-proyek bermasalah di Aceh.

“PWI menolak dan mengecam teror dalam bentuk apa pun terhadap wartawan. Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan dalam Undang-undang,” lanjut Aldin NL.

Aldin NL menyatakan, PWI akan memberi dukungan kepada korban Asnawi, dan berharap kepada korban dan keluarganya untuk tabah menghadapi ujian ini. “Semoga rekan kita Asnawi dan keluarga tidak mengalami trauma atas peristiwa ini,” kata Aldin NL.

Seperti diberitakan, rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diuga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 02:00.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tetapi, rumah Asnawi Luwi ludes dilalap si jago merah. Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. (ril)

Rapat Parupurna Atas Penyelesaian Pembahasan Ranperda Kabupaten Wajo Terkait 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019 digelar

Wajo,(SulSel)-Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan Rapat Paripurna XIII masa persidangan III Tahun Sidang 2018 / 2019 digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Senin 29 Juli 2019.

Dalam agenda acaranya berupa penyampaian laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, atas penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo yang masing masing 4 Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Wajo tahun 2019,

Diantaranya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah, Pengarusutamaan gender , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2019-2024.

Dan setelah Pembacaan 4 rancangangan tersebut dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota Dewan secara lisan oleh pimpinan Rapat Paripurna dalam hal ini dipimpin oleh H. Risman Lukman, SP., M.Si. dan mendapat jawaban Iya dari seluruh anggota Dewan yang hadir.

Selanjutnya penandatangan Berita acara persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD kabupaten Wajo dimana hal ini Wakil Ketua II Rahman Rahim dan juga H. Risman Lukman, SP., M.Si yang juga merupakan Ketua I DPRD bersama dengan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. bertanda tangan dalam Berita Acara ini.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Wajo sehubungan dengan Rancangan Peraturan Daerah oleh Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si yang menyampaikan bahwa Persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, antar Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo.

“Secara konstitusional keseluruhan proses pembahasan Ranperda rampung dan tuntas, untuk itu melalui kesempatan ini atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas perhatian yang telah dicurahkan serta antusiasnya selama proses pembahasan Rancangan peraturan daerah ini berlangsung,” kata Bupati Wajo

Lebih lanjut dikatakan bahwa retribusi merupakan elemen yang cukup penting dalam struktur Pendapatan asli daerah yang fungsinya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun memberikan pelayanan kepada publik, apabila dikaitkan dengan pembiayaan, maka pendapatan daerah masih merupakan alternatif pilihan utama dalam mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di daerah khususnya di kabupaten Wajo.

Dan dikatakan bahwa salah satu sarana untuk belajar yakni di perpustakaan, kemampuan dan kesenangan membaca merupakan modal dan faktor penting dalam penilaian pendidikan baik formal maupun nonformal dan untuk menjamin ketersediaan layanan informasi kepada masyarakat melalui perpustakaan serta sistem perpustakaan, diperlukan penyelenggaraan perpustakaan yang merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang, yang di samping itu dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan mencerdaskan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai Wahana pembelajaran.

Juga disampaikan kalau diskriminasi gender menyebabkan kerentanan bagi perempuan dan atau anak perempuan, serta berpotensi menyebabkan kekerasan terhadap perempuan dan atau anak perempuan, diskriminasi terhadap perempuan pada dasarnya mengindikasikan masih terabaikannya pemenuhan hak asasi perempuan di antaranya sebagai akibat masih terdapat peraturan perundang-undangan yang diskriminatif atau bias gender sehingga berimbas pada bentuk perlakuan diskriminatif.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dewan yang terhormat, atas inisiatifnya yang begitu luar biasa melahirkan Perda ini, sehingga telah membuktikan salah satu fungsi DPRD yakni melahirkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga mewujudkan program pemerintah yang lebih maju dan sejahtera,” ungkap Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

Selanjutnya dijelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi dalam penyusunan RPJMD, adalah rendahnya ketersediaan data yang valid dan akurat dari setiap instansi, hal inilah yang kemudian membuat harus mengupayakan lahirnya kebijakan pendataan dan melibatkan seluruh stakeholder dan ketersediaan data tersebut, yang menyebabkan proses penyusunan RPJMD membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Oleh karena itu dalam menyikapi permasalahan tersebut, kita semua harus bersikap arif dalam menyusun komposisi dan struktur APBD setiap tahun, dengan memperhitungkan secara cermat kapasitas fiskal yang tersedia, kita tentu berharap asumsi pendapatan yang kita terapkan dalam dokumen ini bisa terealisasi melebihi dari target,” jelas Dr. H. Amran Mahmud.

“Kami haturkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan prestasi yang dilakukan oleh pihak DPRD dan perangkat daerah terkait, serta pihak lainnya yang terlibat dalam pembentukan Peraturan Daerah ini,” menambahkan diakhir sambutannya.

( Humas Pemkab Wajo )