Ciptakan Layanan Publik yang Baik, BKD Kaltara Mulai Lakukan Penilaian Kinerja Aparatur

TANJUNG SELOR – Sebagai upaya peningkatan kinerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara melakukan penilaian kinerja perangkat daerah dan individu ASN di lingkungan Pemprov.

Perhitungan nilai kinerja ASN ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan BKD Provinsi Kaltara untuk mengetahui kapasitas standar kinerja ASN, serta untuk menciptakan lingkungan pelayanan publik yang baik terhadap masyarakat.

Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, S.Sos, M.Si mengatakan, penilaian kinerja perangkat daerah dan individu ini akan menilai berbagai aspek standar kinerja ASN.

“Instrumen penilaian individu adalah indeks profesionalitas ASN yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin,” kata Andi Amriampa belum lama ini.

Ia menjelaskan, kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja Individu. Di pasal 8 disebutkan tim penilaian kinerja ini di antaranya inspektorat, BKD dan biro organisasi.

“Jadi ini juga merupakan komitmen Gubernur Kaltara dalam menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan ramah terhadap pelayanan publik. Dari penilaian-penilaian yang kita dapatkan nanti juga akan ada evaluasi terhadap kinerja ASN. Tujuannya agar ASN ini dapat bekerja sesuai standar kompetensinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian kinerja individu sendiri merupakan penilaian kondisi objektif dan terukur meliputi lima aspek. Seperti kinerja, disiplin, inovasi, penghargaan dan kepatuhan terhadap tertib data kepegawaian.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada semua ASN Pemprov Kaltara agar dapat bekerja sesuai aturan dan menjaga kedisiplinan serta telanten.

“Kepada seluruh ASN Kaltara agar melengkapi data diri khususnya pada aspek kompetensi, sehingga tergambar indeks profesionalitas ASN masing-masing individu yang arahnya menjadi data dukung kinerja perangkat daerah,” tuntasnya.

(dkisp)

Gelar RDP, DPRD Nunukan Dengarkan Keluhan Warga Soal Penghapusan RT.26 di Kelurahan Nunukan Barat

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat bersama warga RT.26, Kelurahan Nunukan Barat terkait penghapusan RT mereka dimana daerah eks kebakaran, bertempat di ruang rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan, Rabu (17/07/2024) siang.

Penghapusan RT.26, Kel. Nunukan Barat telah berlangsung pada tahun 2022 hingga saat ini.

Selaku mewakili RT.26, Yayasan Nunukan Hersen Justice, Hamseng mempertanyakan dasar atas dihapusnya RT.26 dari Kel. Nunukan Barat.

“Kami mewakili warga RT.26 mempertanyakan dasar landasan serta mekanisme penghapusan RT ini bagaimana,” tutur Hamseng.

Lebih lanjut, Hamseng menjelaskan bahwa warga hanya mengetahui pada saat pandemi Covid-19 mekanisme pemilihan RT tidak dilakukan dan terdapat Plt pengganti.

‘’Pada masa pandemi Covid tidak ada pemilihan Ketua RT, sehingga ditunjuk Plt. Tahun 2022, dan itu juga tidak melibatkan warga RT.26, dan setaunya SK penunjukan Plt belum dicabut terus atas dasar apa SK tahun 2022 itu terbit,’’ sebut Hamseng.

Sementara, Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mengatakan bahwa dirinya adalah Lurah baru, jadi hanya meneruskan SK lama yang dijadikan landasan.

“Saya Lurah Baru jadi apa yang menjadi landasan ataupun dasar sebelumnya, ya itu yang saya ikuti dan kenyataannya SK yang lama itu dijadikan landasan,” kata Julziansyah.

Ia juga menjelaskan disaat terakhir melakukan tinjau lapangan atau pengecekan lokasi, hanya terdapat 18 KK

‘’Terakhir kita melakukan pengecakan warga di daerah tersebut hanya terdapat 18 KK, dimana tersebar di RT 1 dan RT 3. Ada 8 KK di RT 1, dan 6 KK di RT 3,’’ imbuhnya.

Lalu, Camat Nunukan, Bau Syahril memberikan informasi terkait aturan pendirian sebuah RT di Keluarahan.

‘’Data informasi pembentukan RT itu, dimana batas minimal sebuah RT di Nunukan 50 KK, tapi saya tidak berani membulatkan karena di beberapa wilayah Nunukan ada yang sedikit, sesuai kebijakan wilayah dan kesepakatan masyarakatnya, ungkap Bau Syahril.

Bau Syahril menegaskan, mengenai pemberhentian Plt. RT.26 Hj. Sudarmi, itu terdapat pada SK yang berbeda

“Dasar berhentinya pembayaran insentif Plt Ketua RT 26, Nunukan Barat, Hj Sudarmi, dimana keluarnya SK 2022 yang dibuat terpisah dengan SK penunjukan Plt Ketua RT 26,” jawabnya.

Kendati demikian, Hj. Sudarmi membantah pernyataan Lurah Nunukan Barat terkait jumlah KK yang telah diberikan kepada kelurahan.

“Kalau dibiling tidak ada atau apa, bisa ditanya pada masa jabatan Camat Pak Basri, saya itu sudah menyetorkan sekitar 100 lebih KK hingga sampai di Asisten I dan itu tidak ada perubahan,” timpal Hj. Sudarmi.

Selaku Pimpinan Rapat dan juga anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triady memberikan kesimpulan dan solusi terkait pembahasan pada rapat tersebut.

“Kita sudah mendengar tanggapan, pendapat dari seluruh pihak yang terkait, kalau masih mementingkan ego, ini tidak akan selesai, jadi saran kami, nanti pihak warga RT.26 dan Hj. Sudarmi bersama dengan Pak Lurah serta Pak Camat, silahkan lakukan pengecekan kembali terkait warga yang berdomisili di RT tersebut, jikalau memang hasil pengecekan itu sesuai aturan pembentukan RT bisa dibentuk, tetapi kalau memang kenyataannya sudah banyak yang tidak tinggal disitu dan tidak mau menjadi warga RT.26, ya kesepakatannya nanti seperti apa antara warga RT.26 dan pihak Keluarahan ataupun Kecamatan,” tutup Ahmad Triady.

(nam/nam)

Hari ketiga operasi patuh Pallawa 2024 jaring 55 pengendara yang langsung diberi hadiah tilang


BONE -Berandankrinews.com
Memasuki Hari ke-3 Operasi Patuh 2024, Satlantas Polres Bone sudah menindak sebanyak 55 pengendara yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalulintas, Rabu (17/7/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Bone, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, pada Kamis (18/7).

“Di hari ketiga Ops Patuh, ada 55 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, yakni 25 pengendara mendapat tilang manual, 10 tilang elektronik, 15 ETLE dan sebanyak 5 pengendara mendapat teguran,” jelasnya.

Sementara di hari kesatu Ops patuh, 4 pelanggar mendapat tilang manual, 15 tilang ETLE, dan 3 teguran. Dan dihari kedua, kami mengeluarkan 25 tilang manual, 15 ETLE, dan 3 teguran.

Jenis pelanggaran yang banyak di temukan, yaitu tidak menggunakan helm, melanggar rambu atau apil dan TNKB.

Selain itu, kata AKP Asep Wahyudi, pihaknya juga memasang spanduk 7 lembar, leaflet 65 lembar dan stiker 74 lembar, bilboard 1 di hari ketiga Ops Patuh 2024

Kasat Lantas lanjut mengimbau kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat kendaraan dan tidak melakukan pelanggaran di jalan raya untuk menciptakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kami berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam berlalu lintas, sehingga meminimalisir angka kecelakaan yang bisa berakibat fatal,” tutupnya. (*)

Beri motivasi dan bantuan,Tiga Pilar Pemerintah Kecamatan Ajangale Mendatangi Korban Pembakaran Rumah.

Bone Ajangale,Berandankrinews.com
Bentuk empati dan kepedulian pemerintah terhadap warganya yang sedang mengalami musibah
Pemerintah Kecamatan Ajangale melalui Tiga Pilar yang terdiri dari Camat Ajangale, Lurah Pompanua, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Ajangale, melakukan kunjungan langsung kepada korban pembakaran rumah yang terjadi di lingkungan Sulilie Kelurahan Pompanua, kunjungan ini dilakukan untuk memberikan dukungan moral dan bantuan langsung kepada korban yang mengalami kerugian besar akibat insiden tersebut.Senin 15/07/2024, sekira pukul 09.00.wita.

Kedatangan Tiga Pilar Pemerintah Kecamatan Ajangale disambut hangat oleh warga pemilik rumah, Camat Ajangale, Drs.Andi Wahyu, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk empati dan kepedulian pemerintah terhadap warganya yang sedang mengalami musibah. “Kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan perhatian dan bantuan yang diperlukan untuk segera bangkit dari kejadian ini,” ujar Camat Ajangale

Kapolsek Ajangale, Iptu Agustino Latea SH.M.AP, melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Andi Marawali menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memproses hukum terduga pelaku pembakaran “ kami menghimbau masyarakat agar tidak ada lagi kejadian seperti ini dan tidak ada aksi balasan, keamanan warga adalah prioritas utama kami,” tegasnya.(17/7)

Sementara itu, Babinsa Ajangale menyatakan kesiapan TNI dalam membantu proses pemulihan dan memberikan dukungan logistik yang diperlukan. “Kami siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk membantu korban kembali pulih,” katanya.

Warga setempat turut menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Tiga Pilar Pemerintah Kecamatan Ajangale mereka berharap agar insiden serupa tidak terulang kembali dan meminta pihak berwenang untuk meningkatkan patroli keamanan di wilayah mereka, mengantisipasi beredar isu isu yang tidak jelas.

Kunjungan ini diakhiri dengan foto bersama memohon agar kejadian serupa tidak lagi terjadi dan korban diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini. Pemerintah Kecamatan Ajangale berjanji akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan korban mendapatkan bantuan yang dibutuhkan hingga kondisi mereka pulih sepenuhnya,

kami dari unsur pemerintahan camat TNI-POLRI yang bekerja sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Ajangale. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga.

DPRD Setujui Raperda RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025 – 2045

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kab. Nunukan tahun 2025-2045 pada rapat paripurna ke-11 masa sidang III tahun 2023-2024 di ruang paripurna kantor DPRD Nunukan, Rabu (17/07/2024).

Hasil laporan pembahasan persetujuan RPJPD disampaikan langsung oleh anggota DPRD Nunukan, Tri Wahyuni.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Nunukan memberikan tiga saran terhadap Pemda soal RPJPD 2025-2045, dimana pertama berfokus pada kearifan lokal.

“Pertama, DPRD Kabupaten Nunukan mengharapkan dalam rangka penyempurnaan RPJPD agar memperhatikan kearifan lokal masing-masing wilayah dalam merealisasikan Programnya kedepan,” terangnya.

Lalu, Ia menyebutkan poin kedua, dimana konektivitas antara wilayah dapat menjadi komitmen Pemda.

“DPRD Nunukan mengharapkan agar issue konektivitas antara wilayah tetap menjadi komitmen antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan pada Dokumen Turunan RPJPD yaitu RPJMD dan RKPD,” tutur Tri Wahyuni.

Lebih lanjut, Tri Wahyuni mengatakan terkait pembangunan SDM, Pemda harus benar-benar fokus terutama pada program lima tahunan.

“Terkait dalam SDM yang unggul, berbudaya, bermartabat dan Berkarakter, yang dituangkan dalam RPJPD 2025-2045 DPRD Kabupaten Nunukan. mengharapkan dapat betul-betul direalisasikan melalui dokumen perencanaan limatahunan dan tahunannya,” sebut Tri Wahyuni.

Terakhir, anggota DPRD Nunukan berparas cantik tersebut menuturkan bahwa seluruh masukan dan saran telah terakomodir pada rancangan akhir.

“Semua masukan dari DPRD sudah terakomudir di dalam Rancangan akhir khususnya pada arah Pembanguan Daerah dan arah transformasi pembanguan Daerah yang menjadi kesatuan dengan Dokumen RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dan RPJNP 2025-2045,” ucap Tri Wahyuni.

Dengan dilakukannya penandatanganan dan kesepatan, DPRD Nunukan menyetujui RPJPD dari Pemda kab. Nunukan.

Penandatangan dilakukan oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, Wakil Ketua I, Saleh dan Wakil Ketua II, Burhanuddin, bersama dengan perwakilan pemda Nunukan, Sekda Serfianus.

(nam/nam)