KPU Nunukan Adakan Rakor Tahapan Pencalonan Pilbup dan Wabup Nunukan Tahun 2024

NUNUKAN – Bertempat di ballroom hotel Marvell Nunukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nunukan menggelar kegiatan rapat koordinasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2024, Senin (22/07/2024) siang.

Selaku Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman menjelaskan bahwa tujuan kegiatan untuk sosialiasi terkait PKPU 8 tahun 2004 serta syarat pencalonan.

“Pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk mensoalisasikan ataupun mengupas persyaratan calon Pilbup dan Wabup,” terang Abdul Rahman.

Selanjutnya, Abdul Rahman menyebutkan disaat KPU membuka pendaftaran pada tanggal 24 hingga 29 diharapkan tidak ada kendala.

“Kedepannya pada saat KPU sudah membuka pendaftaran pencalonan, diharapkan tidak ada kendala, inilah tujuan sosialisasi, dimana partai politik (Parpol) harus dipastikan memahami persyaratan calon, terutama pada administrasi, jadi tidak ada lagi nanti yang bingung,” tutur Abdul Rahman.

Kemudian, Ia juga menjelaskan terkait persyaratan yang harus dipenuhi secara khusus kepada calon ataupun parpol pengusung.

“Inikan sebenarnya melihat dari Pemilu kemarin, ada beberapa surat yang harus dikeluarkan disaat misalkan dia anggota DPRD terpilih, dan contoh disaat calon itu ASN dia harus mengundurkan diri dengan mengajukan administrasinya,” sebutnya.

Lalu, Komisioner KPU tersebut berharap pada parpol mengusung dapat memahami aturan dan administrasi guna menpermudah dalam mengusung calon Bupati dan wakil Bupati.

“Dalam rapat koordinasi ini, memudahkan artinya teman-teman parpol yang akan mengusung calon ini bisa lebih memudahkan dalam mengurus administrasi calonnya, kegiatan ini pun akan berlanjut kedepannya,” imbuh Komisioner KPU Nunukan.

Sementara terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Abdul Rahman mengungkapkan saat ini telah mencapai 100 persen untuk wilayah kab. Nunukan.

“Kalau untuk tahapan Coklit sampai saat ini kita sudah mencapai 100 persen,” tutup Abdul Rahman.

(nam/nam)

Rugikan Daerah Lebih Rp 3 Miliar, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dan menahan 1 tersangka tindak pidana  korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021-2022.

Tersangka saudari NH merupakan seorang pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan TA 2021.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan berdasarkan surat nomor Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024, saudari NH ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BLUD RSUD Nunukan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ungkap Fatoni Hatam pada siaran pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (23/07/2024) sore.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa serta jumlah sitaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian,” sebut Fatoni Hatam.

Para saksi yang diperiksa oleh Kejari Nunukan yakni dari internal rekan kerja pemerintah daerah dan juga vendor-vendor yang berkerjasama dengan RSUD Nunukan.

Kemudian, Kepala Kejari Nunukan tersebut menyebutkan jumlah kerugian keuangan daerah akibat kasus tindak pidana korupsi rumah sakit.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim sepakat kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen),” imbuh Kepala Kejari Nunukan.

Lalu, Ia juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni pembayaran ganda namun hanya dibayarkan sekali serta transaksi belanja fiktif.

“Pembayaran ganda terhadap 33 item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban dana BLUD RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 dan 3 tindak pidana perkara korupsi.

(nam/nam)

Pekan Imunisasi Nasional Polio di Gelar Serentak

TARAKAN – Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio digelar serentak. Di mana, di Provinsi Kaltara agenda tersebut digelar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utama 1 Kota Tarakan, Selasa (23/7).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., mengungkapkan, pemberian vaksinasi tanpa memandang status imunisasi sebelumnya dapat mencegah bahkan menghentikan penularan virus Polio.

Yang mana pada 2014 lalu Indonesia telah berhasil menerima sertifikat bebas Polio. Namun demikian, diakibatkan oleh ditemukannya Kembali kasus polio di beberapa wilayah di Indonesia, maka gerakan imunisasi ini Kembali digelar.

Turut hadir juga Penjabat (PJ) Walikota Tarakan Dr. Bustan, SE., MM., serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik dari lingkup Pemprov Kaltara maupun Pemkot Tarakan.

“Atas nama Pemprov Kaltara, saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan PIN Polio ini, dengan harapan imunisasi Nopel Oral Vaccine Type 2 (nOPV2) kepada anak usia 0-7 tahun 11 bulan 29 hari tanpa memandang status imunisasi sebelumnya,” Datu Iqro dalam membacakan sambutan Gubernur.

Secara simbolis, pemberian imunisasi diberikan kepada 10 siswa/siswi dari SDN Utama 1 Tarakan yang mana juga akan diberikan kepada siswa/siswi lainnya secara bertahap di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Kaltara.

(dkisp)

Pemprov Kaltara dan Bank Indonesia Gelar High Level Meeting TP2DD Wilayah Kalimantan Utara

TARAKAN – Dalam rangka percepatan dan perluasan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kaltara mengadakan kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Wilayah Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Senin (22/7) siang.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Utara H Datu Iqro Ramadan, S.Sos., M.Si., hadir dan membuka langsung rapat tersebut.

“Digitalisasi merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membuka peluang baru bagi masyarakat, maka dibentuklah TP2DD yang bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan strategi Digitalisasi di daerah,” kata Datu Iqro.

Ia menjelaskan pembentukan TP2DD berdasar pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.581/2021. yang mana Keputusan Gubernur ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Kepres ini juga mengamanatkan Gubernur untuk memimpin langsung TP2DD.

TP2DD merupakan forum koordinasi Pemerintah Daerah dengan pemangku kepentingan terkait baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Yang dibentuk guna mendorong inovasi dan mendorong percepatan ETPD.

“ETPD sendiri merupakan sebuah upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah Transaksi Pendapatan dan Belanja Pemda dari tunai menjadi non tunai, ETPD sendiri ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Turut hadir dalam High Level Meeting ini, Kepala Perwakilan Perwakilan BI Kaltara, Wahyu Indra Sukma, Perwakilan dari Pemda 5 Kabupaten/Kota, Perwakilan dari Bankaltimtara seluruh Kaltara dan sejumlah kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) dari lingkup Pemprov Kaltara.

(dkisp)

Bantuan PKH Beri Dampak Positif

TANJUNG SELOR – Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, H. Arminsyah, S.Sos, M.HP mengungkapkan bantuan Program keluarga Harapan (PKH) memberikan dampak positif bagi pemenuhan pendidikan bagi anak-anak. Di samping itu juga berdampak untuk pemenuhan kesehatan ibu hamil.

“PKH mempromosikan perubahan sosial melalui perubahan perilaku yang memenuhi prasyarat kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak dan ibu hamil atau ibu menyusui untuk pencairan bantuan, serta mengfasilitasi sesi family development session (fds) yang diantaranya berfokus mempromosikan pengelolaan keuangan rumah tangga yang lebih baik, praktik pengasuhan, perilaku kesehatan,” jelasnya belum lama ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 72 tahun 2021 di mana peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah mempercepat target penurunan stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Salah satunya melalui upaya Bimbingan Pemantapan yang bertujuan membekali para pendamping melaksanakan tugas di lapangan dan memperlengkapi pengetahuan pendaping tentang pusat data dan informasi PKH.

Selain itu, pendamping akan dibekali untuk menghadapi PKH yang taraf ekonominya rendah. Harapannya melalui kegiatan ini, pendamping mampu memperhatikan norma-norma yang berlaku di tempat kerjanya.

Pendamping ini adalah ujung tombak pemerintah mengentaskan kemiskinan di Kaltara. Keberadaan serta peran pendamping sosial sangat penting dan bernilai strategi.

“Oleh karena itu, saya minta kepada para pendamping sosial agar dapat terus mendorong pemberdayaan menjadi gerakan sosial guna mempercepat penerima manfaat, agar lebih berdaya dan mandiri secara sosial ekonomi. Mari kita terus tingkatkan kompetensi yang mumpuni agar dapat terus membangun kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah,” pungkasnya.

Untuk diketahui peserta kegiatan ini dari Pendamping Program Keluarga Harapan se-Kaltara, koordinator kab.kota, koordinator wilayah Kaltara.

(dkisp)