Perhimpunan INTI dan DJP Jakbar Gelar Sosialisasi Pengurangan Sanksi Pajak


Jakarta-Berandankrinews.com
Dalam rangka antisipasi krisis ekonomi global dan upaya meningkatkan kemampuan pengusaha dan pengurus, pimpinan organsiasi Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menggelar sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak bagi anggota dan pengurus INTI se-Jabodetabek.

Kegiatan sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak yang digelar Perhimpunan INTI ini bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dilaksanakan di Sekretariat INTI, Office Tower B Lantai 10, MGK Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/9/2024)

Pembicara tunggal Tetty Lisme selaku Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III Kanwil DJP Jakarta Barat memaparkan mekanisme dan persyaratan pengajuan pengurangan sanksi administrasi pajak bagi pengusaha.

Sementara itu usai pelaksanaan acara sosialisasi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini cukup membantu para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. “Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mengurangi beban pengusaha. Kita membantu mengurangi sanksi administrasi bagi pengusaha yang kena pajak agar bebannya tidak bertambah karena terkena sanksi administrasi,” ungkap Farid Bachtiar usai acara pada Kamis (19/9/2024).

Ia juga mengatakan, pemberian pengurangan sanksi administrasi bagi pengusaha memiliki aturan dan mekanismenya. “Ada peraturan yang mengatur dan itu sah. Makanya kami melakukan sosialisasi agar pengusaha jadi paham mereka memiliki hak untuk dikurangi sanksi administrasinya,” pungkasnya.

Turut hadir pada pesempatan ini, Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto, Sekjen INTI Chandra Jap, Ketua Umum SPRI sekaligus Wakil Ketum APTIKNAS Hence Mandagie, dan jajaran pengurus INTI, serta sekitar 100 lebih pengusaha. (Mey)
.

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang Ikut Lomba Kepramukaan


Tangerang-Berandankrinews.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten (Laduta) turut berpartisipasi mengutus warga binaan mengikuti Lomba Pramuka dan Saka Bhayangkara (LOKABHARA) se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK) dan Banten.

Kegiatan Lokabhara ini diselenggarakan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kelapa Dua, pada Sabtu (14/9/2024) di Penabur Gading Serpong.

Laduta mengutus 16 Warga Binaan untuk mengikuti lomba usai dilantik menjadi Pramuka Bantara.

“Senang dan bangga kepada warga binaan Laduta yang dengan antusias dan semangat mengikuti perlombaan ini. Ini merupakan kali pertama mereka mengikuti lomba dan menjadi kesan positif bagi kami untuk terus berkomitmen memberikan pembinaan dan juga pelatihan optimal kepada warga binaan agar terus dapat belajar dan bisa mengikuti banyak kegiatan pramuka kedepannya,” ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Tri Winarsih.

Rangkaian kegiatan diisi dengan beragam perlombaan. Mulai dari lomba sandi pramuka, pengetahuan umum akan kepramukaan, membuat simpul, hingga Latihan Keterampilan Baris Berbaris (LKBB), serta Formasi Yel-Yel yang membuat antusias penonton serta juri makin semarak.

Kegiatan ini juga didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Tian Agustiani beserta jajaran Pegawai lainnya.

“Warga Binaan sangat senang dan semangat bisa mengikuti perlombaan ini. Setiap kategori  lomba diikuti dengan baik berkat hasil pelatihan pramuka yang selama ini mereka ikuti di dalam Lapas. Meski banyak partisipan yang ikut, tidak membuat warga binaan kami tampak pesimis, dan mereka sudah memberikan usaha yang maksimal,” tutur Kalapas.

Perlombaan ini menjadi semakin seru pada saat lomba memasang simpul. Dengan durasi waktu waktu singkat dan tercepat yang ditetapkan, warga binaan dituntut untuk membuat simpul secepat dan setepat mungkin.

Suasana kian seru ketika warga binaan mengikuti sesi lomba LKBB, baik murni maupun variasi Yel Yel. Eksekusi sempurna yang berhasil dampilkan pada lomba ini dan menghantar warga bjnaan dari Lapas Kelas II A Tangerang menyabet Juara 3 pada kategori LKBBT Murni dan LKBBT Variasi Yel-Yel. (Tian)

Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye Tiap Paslon, KPU Nunukan: Batasnya Hingga Tanggal 24 September

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menyampaikan terkait anggaran dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, terdapat 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wabup Nunukan, diantaranya Basri-Hanafiah, Andi M. Akbar-Serfianus dan Irwan Sabri-Hermanus.

Ketiga pasangan tersebut menunggu penetapan pasangan calon sah oleh KPU Nunukan pada 22 September 2024.

Selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan bahwa laporan keseluruhan anggaran dana kampanye tiap paslon disampaikan hingga batas pada tanggal 24 September.

“Disebut dengan rekening kampanye, dimana batasan pelaporannya sampai tanggal 24 September 2024 ke KPU Nunukan, juga untuk perbaikan laporan rekening tersebut akan dilakukan pada 25 hingga 27 September jika ada kesalahan pada laporannya,” sebut Abdul Rahman di Kantor KPU Nunukan, Kamis (19/09/2024) sore.

Laporan dana rekening kampanye tersebut akan dilaporkan oleh tiap paslon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa terdapat beberapa aturan jumlah dana kampanye hingga pihak-pihak yang akan menyumbang pada paslon Pilbup Nunukan.

“Untuk paslon beserta partai politik pengusung tidak ada batasan untuk menyumbang dalam dana kampanye, sedangkan untuk bantuan perseorangan dan badan usaha swasta itu dengan maksimal bantuan sebanyak Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.

Lalu, Ia juga menerangkan bahwa bentuk bantuan tersebut terdapat 3 kategori yakni uang, barang dan jasa.

“Nanti ketiga bentuk ini pelaporannya dikonversikan kedalam Rupiah walaupun dia barang dan jasa,” ucapnya.

Terkait aturan sanksi pelanggaran aturan dana kampanye tertuang dalam PKPU pasal 76 UU 1 tahun 2015.

Bersama dengan itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Nunukan tersebut menyebutkan beberapa larangan dan sanksi paslon.

“Parpol atau gabungan yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya asing, lalu penerima bantuan yang tidak jelas identitasnya atau yang tidak dilaporkan ke KPU, selanjutnya pemerintah/pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan Badan Usaha Milik Desa,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan.

“Lalu sanksinya, jika ketahuan terdapat sumbangan diluar dari laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tiap paslon maka dilakukan pembatalan calon, kemudian jika dana yang disumbangkan melebihi laporan maka lebihnya akan dikembalikan ke kas negara,” lanjutnya.

Adapun tahapan masa kampanye Pilkada 2024 akan bergulir mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

(nam/nam)

KPUD Nunukan Beri Kemudahan Bagi Calon Anggota KPPS Serta Membutuhkan 3.528 Anggota KPPS 

NUNUKAN – Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara membuka peluang pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disetiap desa/kelurahan yang berada di Kabupaten Nunukan 

Dijelaskan oleh “M. Rusli Hairuddin” Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Nunukan bahwa telah dibuka pendaftaran anggota KPPS sejak 17 sampai 28 September 2024 yang dilakukan oleh PPS desa/kelurahan masing-masing.

“Perekrutan KPPS ini kami sudah membuka pengumuman dan langsung menerima pendaftaran ditanggal 17 – 28 September 2024 dilakukan oleh PPS desa/kelurahan masing-masing” Jelasnya

Adapun keringanan diberikan oleh KPUD Nunukan kepada calon anggota KPPS yang hendak mendaftar pada pemilu dan pilkada 2024 dengan melaksanakan pendaftaran secara manual mengingat wilayah geografis kab. Nunukan yang ada beberapa daerah belum terjangkau internet dan dispensasi perolehan surat keterangan sehat secara gratis yang bekerja sama dengan pemerintah daerah

“Perbedaan dengan persetujuan KPPS pemilu kemarin (sebelumnya) itu SIAKBA kalau ini dilakukan secara manual, jadi pendaftaran langsung bisa ke PPS desa/kelurahan masing-masing membawa berkas atau meminta formulir kepada petugas PPS dimasing-masing tempat. Maksud dari pendaftaran manual artinya teman-teman PPS menerima pendaftaran dengan jadwal yang ada dan seleksi administrasi akan dijalankan kemudian petugas PPS membantu pengajuan berkas dengan mengupload ke SIAKBA ” ujar Rusli

“Kami juga diberikan dispensasi setelah beberapa kali dengan pemerintah kab. Nunukan terkait dengan dipensasi surat pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS yang Alhamdulillah diberikan tidak dipungut biaya atau gratis dengan memperhatikan batas usia yang sudah ditetapkan 17 – 55 tahun” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama diinformasikan oleh Rusli bahwa dalam Pilkada 2024 KPUD Kabupaten Nunukan membutuhkan 3.528 anggota KPPS dari 504 TPS dengan masing-masing TPS 7 anggota KPPS 

“dan memang yang kami butuhkan dari 504 TPS dikalikan 7 jumlahnya 3.528 anggota KPPS” pungkasnya.

(#/Indra) 

Bupati Nunukan Tutup Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XV Kelas Kabupaten Nunukan Prov. Kalimantan Utara Tahun 2024 Bupati : Semoga Proyek Perubahan dan aplikasi itu Tidak Seperti Pelangi, Sebentar Muncul dan Sebentar Hilang. 

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid secara resmi menutup kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XV Kelas Kabupaten Nunukan Prov. Kalimantan Utara Tahun 2024, Kamis (19/9/24). 

Kegiatan Diklat ini sudah dilaksanakan kurang lebih selama 3 bulan dan diikuti 40 orang peserta Diklat yang terdiri dari 22 peserta laki-laki dan 18 peserta perempuan yang merupakan pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kab. Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah juga turut hadir dalam kegiatan tersebut, serta Plt. Kepala BPSDM Prov. Kaltara Sipta Meylina, Kepala BKPSDM Kab. Nunukan H. Sura’i, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kab. Nunukan, serta Para Widyaiswara.

Sebelum menutup secara resmi, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid terlebih dahulu memgucapkan selamat kepada seluruh peserta pelatihan yang telah menyelesaikan seluruh tahapan dalam pelatihan.

Laura juga menyampaikan bahwa dengan selesainya pelatihan, maka seluruh peserta pelatihan dianggap sudah memiliki kompetensi, baik wawasan, pola pikir, sikap, keahlian, serta gagasan dan inovasi dalam menyikapi setiap persoalan pada tingkatan jabatan pengawas.

“Sehingga setelah kembali ke unit kerja masing-masing, bapak-ibu diharapkan bisa membuat kemajuan dan meningkatkan kinerja secara kelembagaan,” ungkapnya.

Menurut Laura, ketentuan bahwa setiap peserta pelatihan kepemimpinan harus membuat proyek perubahan sebetulnya bagus, untuk memancing inovasi dan kreativitas peserta pelatihan yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintah.

Selain itu, Laura juga memgatakan jika bicara tentang pelatihan kepemimpinan, tentu saja tidak hanya sebatas pembuatan proyek perubahan atau aplikasi saja.

“Namun bagaimana pelatihan itu bisa membuat mindset, sikap, dan perilaku bapak-ibu menjadi semakin matang, sehingga kehadiran Bapak-ibu bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Plt. Kepala BPSDM Prov. Kalimantan Utara Sipta Meylina, pada Pelatihan Kepemimpinan kali ini peserta yang mendapatkan kualifikasi Sangat Memuaskan berjumlah 7 orang dan kualifikasi Memuaskan berjumlah 33 orang sehingga secara keseluruhan 40 peserta dinyatakan lulus.

Dari ke 40 peserta yang masuk dalam kualifikasi 3 besar yaitu yang pertama atas nama Sriwati Azran dari Instansi Kantor Camat Nunukan dengan judul Inovasi “GEMPUR STUNTING, ” Urutan kedua atas nama Hasanuddin dari Instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan judul inovasi “SiPENA,” selanjutnya yang masuk dalam kualifikasi terbaik ke 3 atas nama Tri Hastuti Nursanti dari instansi Bapenda dengan judul inovasi “SIPANDA RAMPING.”

(PROKOMPIM)