Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Kamis (1/11/2018), Ratusan botol minuman keras asal Malaysia disita Anggota Marinir saat melintasi pos Marinir Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik Induk Kabupaten Nunukan pada Selasa (30/10/2018) Sekitar pukul 18.05 Wita.
Berdasarkan Informasi dan kordinasi dari Satgas Intelijen Marinir Sebatik dengan Pos Marinir Desa Balansiku Kecamatan Sebatik Induk, petugas Marinir berhasil mengamankan Minuman Keras sebanyak 660 botol yang diduga milik seorang pedagang ayam bernama Fendi warga Jl. Mulawarman RT. 05, Desa Bukit Aru Indah kecamatan Sebatik Timur, Nunukan.
Informasi yang didapatkan, Fendi adalah salah satu pedagang yang kerap menyelundupkan minuman keras asal malaysia masuk ke Nunukan, Ia adalah yang selama ini Incaran petugas.
Adapun minuman keras yang diamankan petugas yaitu Black Jack 23 karton berjumlah 276 botol, Labour 20 karton berjumlah 240 botol, Red bull 12 karton berjumlah 144 botol, dan 1 unit Mobil Truck warna biru dengan Nomor Polisi KT 8000 FC.
Menurut informasi Miras tersebut apabila diuangkan senilai Rp. 40.560.000 dengan harga yang diberikan malaysia sedangkan Nilai jual di Nunukan mencapai Rp. 70.000.000 hingga Rp. 80.000.000
Saat ini Polsek Sebatik Timur sedang mendalami kasus penyelundupan Miras tersebut.
Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kasus pencurian dan pembunuhan terjadi dirumahnya Suminih (53) di Jl. Kasmir Foret Dusun Liang Butan Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Pelakunya seorang pemuda bernama Silvester alias Bister (16). Dia nekat menghabisi nyawa sumisih seorang pedagang, lantaran saat mencuri kepergok Sumisih.
Korban tewas di tempat. Sat Reskrim menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap si pencuri sekaligus pembunuh Sumisih.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 01.25 wita di Rumah Sumisih. Awalnya, Pelaku melakukan aksinya dengan menyelinap diwarung sekaligus rumah tempat tinggal korban, Pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang, Ia mencungkil slot pintu kayu dengan mengunakan golok yang dibawanya.
Saat Pelaku hendak pergi, tiba-tiba Sumisih terbangun dan berteriak “Astagfhirullah” sembari memandang pelaku, karena ketahuan, secara Spontan pelaku menghabisi korban dengan golok yang dibawanya untuk menghilangkan jejak.
Korba mengalami luka tusuk dan luka bacok dibagian leher belakang kepala, 10 jari tangan dan telinga dengan berulang kali dilakukan pelaku, hingga korban meninggal dunia.
Pelaku yang telah mengambil barang korban dan membunuhnya lalumeninggalkan rumah tersebut dengan mengunci kamar korban.
Sumisih diketahui tewas oleh tetangganya lantaran mulai pagi hingga siang hari warungnya masih tutup, tetangga Korban pun langsung menghubungi Polsek Krayan untuk mengecek rumah Sumisih, Pada pukul 11.00 wita tetangga korban dan Petugas polsek Krayan mendobrak pintu rumah korban.
Petugas bersama Saksi mata menemukan Sumisih tewas dikamarnya posisi telungkup dengan kedua tangan memegang kepalanya yang bersimbah darah.
Pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban berupa 3 unit Handphone, dan 8 bungkus rokok serta uang tunai 300.000 kemudian ia menjual hasil curian tersebut kepada rekannya Malindo alias Lindo (26)
Silvester berhasil diamankan dikediamannya di Dusun Paupan Kecamatan Krayan Selatan dan Malindo di Tanjung Karya Desa Pa Butal, Krayan Barat bersama barang bukti sebilah golok, 1 lembar celana jeans biru, 1 lembar kemeja lengan Panjang berwarna hitam, 19 buah plester handyplast, 5 buah anak kunci, 1 buah memori kartu, 9 buah korek api, 8 bungkus rokok, 1 pasang sepatu, 1 botol minyak wangi axe dan 1 botol listerine.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP M. Ali Suhadak, SH, MH mengatakan dalam proses penanganan perkara ini, untuk pembunuhan pasalnya tetap.
“dijerat Undang-undang KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara, pasal 338 kita subsiderkan pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata Ali.
Ia menambahkan untuk proses penyidikan dan peradilannya nanti akan digunakan perlindungan anak.
“karena perlakuannya khusus termasuk masa tahanannya itu terbatas, lanjutnya kita hanya memiliki waktu 30 hari itu terdiri dari 20 penyidik dan 10 perpanjangan di kejaksaan,” Jelas Ali
Ali menuturkan Khususnya penelitian nanti kita minta bantuan dari lapas untuk menilai kondisi sosial tersangka ini.
“bagaimana keluarganya, bagaimana perilakunya dan itu akan menjadi rekomendasi akhir nanti dalam penentu perkara”.
Ia menambahkan karena pelakunya khusus karena masih anak-anak kita akan melibatkan Pemda, Karena dipemda ada juga yang mengurusi hal itu, termasuk psikologi anak, pemerhati-pemerhati anak kita akan libatkan mereka.
“Jadi proses kembang anaknya diperhatikan juga melalui lembaga yang disediakan oleh pemda, yang selama ini kita jalin, dengan baik, karena setiap kasus menyangkut anak-anak itu kita libatkan mereka” pungkas Ali.
Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Bea Cukai kembali merealease tangkapan sabu-sabu yang berhasil digagalkan pada 31 Oktober 2018 Kemarin sekitar 15.30 wita, yang dilaksanakan di Aula Polres Nunukan, Kamis (01/11/2018) pukul 10.00 wita.
Adapun hasil pengungkapan Bea dan Cukai Nunukan yang digagalkan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, sebanyak 1.014,9 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial R dari tawau, MaIaysia yang rencananya akan dibawa ke pare-pare, Sulawesi Selatan.
Kepala Bea Cukai Nunukan M. Solafudin Mengatakan
Sekitar pukul 15.30 Wita, telah diamankan seorang penumpang berinisial “R” di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambangan, Sebatik, dengan barang bawaanya, kita periksa dengan mesin X-Ray, terlihat ada gambar menyerupai cacing didalam kasur busa yang dibawanya kemudian kita melakukan pemeriksaan fisik.
Solafudin menuturkan, kita menemukan beberapa lubang pada kasur busa tersebut yang dimasukan 20 bungkus serbuk kristal bening merupakan narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu).
Ia menambakan pihaknya telah melakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest Nik. Lanjutnya hasil pengujian menunjukkan serbuk kristal tersebut positif adalah Methampethamine (Sabu-sabu), yang setelah kita timbang keseluruhan seberat 1.014,9 Gram.
Tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut.
“sangat mengapresiasi karena bentuk kerja sama Bea Cukai dan Polres Nunukan, yang cukup solit dalam memberantas narkotika ditapal batas ini,” ujar M. Solafuddin
Hingga saat ini Bea Cukai Nunukan telah menggagalkan 9 kali penyelundupan Narkotika dengan total penangkapan 19 kilogram.
Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Kepolisian Resort (Polres) Nunukan berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional dalam 2 hari.
Tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berhasil diungkap di dua daerah yang berbeda, yakni Wilayah Kabupaten Nunukan, Kaltara dan Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu dan minggu pada 27-28 oktober 2018.
Tindak pidana pertama sabtu (27/10/2018) berhasil diungkap Satreskoba bersama personil KSKP Tunon Taka Nunukan telah mengamankan seorang berinisial Jasdar yang diduga pelaku TP narkotika jenis Sabu dan Inex di atas KM. Queen yang berlabuh Di Dermaga Pelabuhan Tunon taka Kabupaten Nunukan, Kaltara pukul 15.45 wita.
Barang bukti yang diamankan dari Jasdar 3.5 butir Inex yang disimpan didalam saku kantong celana dan 2 bungkus plastik putih bening berukuran besar seberat 2.000 Gram yang disimpan dalam tas punggung, kartu Identitas dan handphone.
Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK dalam press Conference mengatakan ini pengungkapan kasus yang kesekian kalinya bersama Bea cukai, pada minggu (28/10/2018) kita melakukan penangkapan kepada 4 orang pelaku yang dilakukan pengembangan dari Jasdar. Kamis (1/11/2010).
Satreskoba Polres Nunukan dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan kontrol delivery ke pare-pare, Sulsel. Disalah satu wisma Nirmalasari Makassar, Arman alias Andi Roy pemilik barang haram tersebut dan Fendi diamankan. Tak hanya itu, petugas Satreskoba langsung menuju rumah Arman dan langsung melakukan pengeledahan.
Dua orang pelaku lainnya diamankan yakni Farida dan Fardi yang diduga terlibat dalam sindikat jaringan Narkoba tersebut.
Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti telah diamakan di Makopolres Nunukan.
Selama 2018 polres Nunukan telah berhasil mengungkap kasus sabu-sabu dengan jumlah 58 kilogram
“secara umum selama 2018 telah kita ungkap berjumlah 58 kilogram” jelas Jepri Yuniardi.
Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Seorang Nelayan bernama Muslimin hilang tengelam diperairan Tembaring Sebatik Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (30/10). Dengan titik koordinat N 04° 09′ 44.17″ E 117°36’20.13″* PD TW.10.3018.10 H.
Dikabarkan Muslimin terjatuh kelaut dari atas perahunya saat ia hendak memasak, karena baru saja selesai menarik pukat.
Wahyudi (17) anak korban hendak ingin menolong ayahnya namun ia tidak berhasil, dan seketika ayahnya menghilang diperairan tembaring tersebut karena Ia tidak dapat berenang.Hingga saat ini tim SAR, Tim Dinas Perikanan dan Kelautan masih mencari jasad Muslimin dibantu keluarga serta para Nelayan dengan 4 unit perahu yang dan 1 unit kapal Patroli Dinad Kelautan dan Perikanan Nunukan.