Dua Pelaku Curat di 14 TKP Beserta Penadahnya di Ringkus Polisi

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Berakhir sudah perjalanan dua pelaku pencurian, Selasa kemarin (27/11) Satreskrim Polres Nunukan berhasil meringkus MA alias Fajar (13), SI alias Wadi (23). Awalnya Dua kawanan pencuri ini diringkus di Jl. Sei bolong Kelurahan Nunukan Utara.

Penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Nunukan berawal dari 6 laporan polisi
LP/143/X/2018/Kaltara/Res Nunukan, Tanggal 17 Oktober 2018,
Oleh Pelapor ASMIATI,

LP/148/X/2018/Kaltara/Res Nunukan, Tanggal 25 Oktober 2018,
Oleh Pelapor ERIK JULIANTO dan saksi SRI.

LP/. /XI/2018/kaltara/Res Nunukam/Sek KSKP, Tanggal 9 November 2018.
Oleh Pelapor DAMRI HS.

LP/24/XI/2018/kaltara/Res Nunukan/Sek KSKP, Tanggal 14 November 2018.
Oleh Pelapor UDIN

LP/. /XI/2018/kaltara/Res Nunukan/Sek Nunukan, Tanggal 16 November 2018.
Oleh Pelapor NUR WULAN

LP/. /XI/2018/kaltara/Res Nunukan/sek Nunukan 23 November 2018.
Oleh Pelapor MUSTAHIR

Kedua pelaku telah melakukan aksinya di 14 Tempat yang berbeda, Salah satunya di Rumah Imam Masjid Besar Islamic centre Kabupaten Nunukan.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED Samsung 32″, satu unit laptop Acer, satu unit Laptop Toshiba 14″, satu unit Notebook Toshiba, satu unit laptop Advan, satu unit tab Advan, satu unit hp Samsung note 8, satu unit tab Samsung, satu unit hp Samsung J2, satu unit hp Samsung J7, empat unit hp Nokia, dua unit hp Oppo F1, satu unit hp Samsung lipat, satu unit hp Samsung S7.

Tujuh buah tabung gas 3 kg, dua buah tabung gas 14 kg, tiga unit hp Xiaomi, satu unit dvd Player, satu unit sepeda motor Honda Vario KT 4415 SC, satu unit Handphone oppo, satu unit handphone china, satu unit handphone Infinix, satu unit Handpone A37, satu unit Handpone blackberry, satu unit Handpone Iphone 4 dan satu buah charger.

Satreskrim Polres Nunukan tidak hanya meringkus kedua pelaku, dari hasil perkembangan kasus, 4 Orang penadah juga digelandang menuju polres Nunukan masing-masing berinisial K, SH, ER merupakan ibu kandung MA dan SD adalah kakak kandung MA

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan “Tim Satreskrim berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dan 4 penadah, Saat melakukan aksinya kedua pelaku memasuki TKP dengan cara mencongkel pintu depan / belakang rumah dan memanfaatkan pintu Rumah korban yang tidak terkunci, lalu masuk ke dalam dan mengambil barang berharga milik korban.

“barang curian tersebut di jual kepada penadah yaitu K, SH, ER dan SD merupakan ibu kandung dan kakak kandung pelaku MA yang juga berperan aktif membantu pelaku menjual barang bukti hasil kejahatan Pencurian tersebut”jelas Karyadi

Karyadi menambahkan selain di 16 TKP, MF dan SI pernah melakukan curat di Rumah imam masjid besar Islamic Centre Kabupaten Nunukan pada (16/11/2018).

Kini barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman penjara 2 Tahun 8 bulan. (ED)

Miris, Bocah 13 Tahun Diciduk Polisi Lantaran Curi Motor

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Jajaran Polres Nunukan kembali berhasil menangkap HF (13) Siswa disalah satu Ponpes di Nunukan, yang nekat mencuri sepeda motor milik Warga.

Bocah tersebut melakukan aksinya Jl. Kampung Timur RT. 31, Kelurahan Nunukan Barat , pada Senin (19/11/2018).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kerumah korban dalam keadaan terbuka, kemudian mengambil kunci motor korban.

“Dengan sekejap motor korban dibawa pergi si pelaku,” jelas Karyadi.

Karyadi menuturkan untuk menghilangkan jejak, sepeda motor yang dicurinya itu dipreteli pelaku.

Sebelum HF ditangkap, HF melakukan aksinya disalah satu kios rokok di Jl. Bhayangkara (Kampung Jawa), Kelurahan Nunukan Tengah pada (25/11/2018). HF berhasil melarikan diri namun HF meninggalkan sepeda motor curiannya yang digunakan untuk melakukan aksinya di Kios Rokok.

Setelah polisi mendatangi TKP tersebut, Polisi melakukan identifikasi terhadap ciri pelaku dari Masyarat dan motor yang digunakannya,

“Motor yang dicuri pelaku di Jl.Kampung Timur
Sesuai dengan Nomor kendaraan dan Nomor mesin” ujar Karyadi

Ia menambahkan dengan ciri-ciri pelaku yang telah kita kantongi, kita lakukan pencarian, minggu (25/11/2018) Sekitar pukul 21.30 wita pelaku kita amankan saat sedang bersembunyi disebuah bangunan kosong di Jl. Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah.

Polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio soul bernomor polisi KT 2950 SD warna hitam hijau (Dalam keadaan terbongkar), 1 buah anak kunci palsu, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas yang saat ini diamankan bersama Pelaku di Mapolres Nunukan.

Karyadi mengatakan pelaku pencurian masih di bawah umur, pelaku akan kita diversi dan dikembalikan ke ponpes.(***)

Sebuah Rumah dan 5 Kost Ludes Dilahap Sijago Merah

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Sijago merah kembali beraksi kali ini disebuah rumah tua yang memiliki 5 pintu kost milik Simon Sabon Doren (65) yang berada Jl.cut nyak dien RT. 05 Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kaltara, ludes dilahap api, Senin (26/11/2018) sekitar pukul 10.25 wita.

Herman Adoren penghuni disalah satu kost terbakar itu mengatakan ketika ia berada diatas atap rumah tersebut dia melihat asap hitam dan kobaran api keluar dari kamar pemilik rumah.

“Saya diatas atap tadi sedang menempel atap seng yang bocor, tiba-tiba asap hitam dan kobaran api menyembur dari dalam kamar bapak tua,” Jelas Herman.

Hal yang sama disampaikan Tanti yang menyewa dikost itu mengatakan tiba-tiba api membesar dari kamar pemilik rumah.

“Api tiba-tiba membesar dan menyebar, saya hanya ambil anak diayunan dan koper terus lari keluar,” kata Tanti.

Diduga, sumber api berasal dari lilin.

Pada kejadian itu tidak ada yang dapat diselamatkan dari penghuni lainnya lantaran sedang bekerja.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kapolsek Kota Iptu Saiful Ismed Harahap, ketika ditemui dilokasi kejadian mengatakan, berkaitan dengan berkas yang terbakar seperti Surat Tanah dan dan surat lainnya.

“Apabila ada kebakaran ya, ada dokumen yang terbakar. Polisi tidak bisa langsung surat keterangan kebakaran harus melalui dinas, kantor atau badan yang menerbitkan surat tersebut mengeluarkan surat keterangan kebakaran, dasar itu lah kami bisa menerbitkan, lanjutnya karena kepolisian tidak mengetahui nomor surat berapa hanya kantor yang menerbitkan yang tahu,” kata Ismed

Dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan, kurang lebih 1 jam api di padamkan dan sedang pendinginan.

Tidak korban jiwa pada kejadian itu dan kerugian belum dapat ditafsirkan.(**)

Kebakaran Di Toko Kelontong Sembako Hangus Terbakar, Kerugian mencapai 7 Milyar

Berandannkrinews.com, Nunukan (kaltara)- Kebakaran hebat menghanguskan Toko Kelontong sembako milik Agus Salim (46) dan sebuah rumah warga di Jl.Maramis RT 01/02 desa mansalong kec.lumbis Kabupaten Nunukan, Kaltara, Senin (26/11/2018) pukul 01.30 dini hari.

Diduga, sumber api berasal dari Korsleting Arus pendek Kabel Sambungan PLN.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan Awal Mula Api dan kepulan Asap Hitam pertama kali dilihat oleh masyarakat yang melintas dan berteriak ada Kebakaran dari bangunan Pusat Toko kelontong Sembako “Toko Sebatik” milik Agus Salim.

Kebakarakan itu itu menghanguskan 22 unit rumah warga, 1 penginapan Balqis, 2 unit Toko Kelontong, 1 toko Alat Tulis Kantor, 3 unit sepeda motor dan 2 unit mobil

2 Unit mobil pemadam kebakaran Lumbis dikerahkan dan dibantu 4 unit mobil damkar kabupaten malinau, 1 unit mobil PT. Adindo, 1 unit Mobil Aws dsn 2 unit Mesin Alkon.

Sekitar 20 personil Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau, 15 personil Polsek Lumbis, 17 personil koramil dan 7 personil pemadam kebakaran Lumbis turun menjinakkan si jago merah dibantu Warga setempat.

Pada pukul 05.00 Wita, Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 wita dan dilakukan pendinginan.

Lamanya proses pemadaman disebabkan dari sebuah toko pakaian dikarenakan banyaknya tumpukan barang sembako dan padatnya rumah warga setempat disekitar pusat perbelanjaan sembako di toko sebatik hal itu juga di pengaruhi asap tebal, sehingga petugas pemadam sulit menjangkau tanpa mengunakan masker dan tabung oksigen.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut namun kerugian mencapai 7 milyar rupiah. (**)

Pencuri Spesialis Kantong Motor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan kembali berhasil menangkap pencuri spesialis kantong motor dan atas nama Junaidi (18) dan Anggara Hasrin Darmanto alias Angga (34) selaku penadah.

Kedua pelaku diamankan Minggu (25/11/2018) Pukul 17.00 disebuah kost yang disewanya di Jl. Pattimura RT.18 Nunukan Tengah.

Kedua pelaku pasrah ketika diamankan Satreskrim Polres Nunukan.

Dari pelaku dan penadah, petugas berhasil menemukan 5 unit handphone.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan pelaku merupakan pencurian spesialis Kantong motor, lima unit handphone berhasil kita amankan, Senin (26/11/2018)

“Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan barang berharga seperti Handphone dikantong sepeda motor, pelaku beraksi dengan berjalan kaki dipusat keramaian kemudian memperhatikan setiap kantong sepeda motor yang parkir, setelah mengambil barang tersebut pelaku melarikan diri,” Ungkap Karyadi

Karyadi menambahkan Untuk pelaku penadah (480) merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan motor tahun 2014 dengan vonis 1 tahun penjara.

Pelaku melakukan Aksinya 3 tempat yang berbeda yakni di
Jl. Cik di Tiro rt.18, pada Sabtu (20/10/2018) dan di Jl. Ps. Baru (dpn Pasar. Rombengan), awal November 2018 dan Jl. TVRI (depan rm. Wonogiri), Rabu (24/10/ 2018)

Junaidi warga Jl. Pattimura Kelurahan Nunukan Tengah seorang penggangguran sedangkan Angga adalah seorang Honorer PLN Nunukan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Nunukan, keduanya masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan llebih lanjut dan proses hukum.