Gedung Sasono Utomo TMII Jadi Saksi Sejarah Masyarakat Pers Indonesia

Berandankrinews.com,Jakarta – Sasono Utomo TMII (Gedung Negara Indonesia) yang terletak di Jalan Raya Taman Mini, Jakarta Timur, akan jadi tempat pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia 2018, yang akan diselenggarakan pada Selasa, 18 Desember 2018.

Sejarah singkat Sasono Utomo TMII ini, berdasarkan penuturan pengelola gedung, selama puluhan tahun sejak dibukanya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Sasono Utomo TMII menjadi salah satu tempat yang dijadikan sebagai Gedung Penerima hampir semua tamu negara, yang sekaligus menjadi tempat memperkenalkan Indonesia di semua bidang: ideologi, politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Oleh karena itu dinamakan Gedung Negara Indonesia.

Usai pemaparan tentang Indonesia, termasuk filosofi bangsa Pancasila dan sesandi Bhinneka Tunggal Ika, para tamu negara akan diajak keliling Indonesia dengan melihat anjungan-anjungan tiap provinsi yang ada di areal TMII. Sayangnya, sejak Presiden Soeharto lengser, kebiasaan penerimaan tamu negara di Sasono Utomo TMII itu tidak dilanjutkan.

Pada hari Selasa, 18 Desember 2018, Sasono Utomo TMII akan mencatatkan satu sejarah penting Bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan Musyawarah Besar Pers Indonesia.

Ketua Tim Pelaksana Mubes Pers Indonesia, Wilson Lalengke yang juga orang nomor satu di jajaran Sekber Pers Indonesia sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini mengatakan, bahwa dalam Mubes Pers Indonesia nantinya, pihaknya akan menggelar deklarasi serta penyampaian tuntutan Pers Indonesia.

“Dalam Mubes Pers Indonesia nantinya kami akan menggelar deklarasi Pembentukan Dewan Pers Independen serta menyampaikan aspirasi dan tuntutan Pers Indonesia untuk mewujudkan Kemerdekaan Pers dan kehadiran Negara dalam pemberdayaan Masyarakat Pers Indonesia,” pungkas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (tim/red/Win)

Landasan Bandara Licin, Pesawat Susi Air Tegelincir Saat Landing

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara) – Pesawat Susi Air Rute Krayan jenis pilatus tegelincir saat mendarat di Bandara Binuang kecamatan Krayan, Kaltara, Senin (17/12/2018) Sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berandankrinews.com Pesawat tersebut membawa 7 orang penumpang, tiga orang Laki-laki dan tiga orang perempuan serta seorang pilot bernama Thomas.

Pesawat Susi Air Jenis Pilatus pukul 15.00 Take off dari bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kaltara rute tujuan Bandara Binuang kecamatan Krayan, Kaltara.

“Pesawat susi air tergelincir hingga masuk parit sebelah kiri hingga pesawat dalam keaadan miring, sayap robek” jelas Herbeli, Senin (17/12/18)

Sekitar Pukul 15.10 Pesawat Susi Air saat landing di guyur hujan yang mengakibatkan landasan bandara Binuang licin.

Camat Krayan Tengah, Herbeli Mengungkapkan 7 Penumpang pesawat tersebut hanya mengalami luka akibat benturan.

“korban semua selamat, hanya luka lebam karena benturan,” jelas Herbeli

Ia menerangkan Pesawat tersebut tergelincir dan mengalami kerusakan patah pada bagian sayap pesawat.

“pihak berwajib telah melakukan evakuasi,” tambah herbeli. (Edwin/Win)

Selama Tahun 2018 Pengadilan Negeri Nunukan Menanggani 1.900 Perkara

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Terwujudnya pengadilan Negeri Nunukan yang agung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, mewujudkan pelayanan yang prima serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, begitu lah visi misi Pengadilan Negeri Nunukan, tak hanya itu tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Nunukan yaitu menyidangkan, mengadili dan memutuskan perkara.

Seperti yang dituturkan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Nasrulloh, SH menjelaskan Pengadilan Negeri Nunukan memiliki tugas pokok yakni Menerima, Memeriksa, Menuntaskan dan Menyelesaikan sengketa perkara ditingkat pertama sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara yang ditangani selama 2018, Nasrulloh mengatakan perkara perdata yang masuk di pengadilan Negeri Nunukan 6 perkara sampai saat ini masih berjalan dan 5 perkara gugatan sederhana dan satu perkara yang telah putusan dan Pemohon 130 perkara telah selesai putus.

“Pemohon perkara pidana biasa sebanyak 226 Perkara dengan tambahan 3 perkara yang masuk, 31 perkara yang belum Putus berarti 223 Perkara putus,” jelas Nasrulloh.

Selain itu, Nasrulloh mengatakan untuk perkara Lalulintas disidangkan sebanyak 1.674. Perkara semua putus dan kasus pra peradilan yang kita tangani 1 kasus yakni kasus perjudian juga telah putus.

Disampaikannya perkara yang paling Perkara Narkotika diperkirakan 70% selain itu tindak Pidana Pencurian disusul tindak Pidana Keimigrasian dan tindak Pidana Perlindungan anak.

Nasrulloh menuturkan, kendala yang dihadapi hakim, masalah Kehadiran saksi karena yang kita tangani saksi yang rata rata anggota Polres Reskoba pas bertepatan sidang saksi terkadang menjalankan tugasnya dalam penagkapan.

Tak hanya itu, Nasrulloh menjelaskan semua perkara perdata ada yang lama tergantung Pihak Prosesnya dan ada juga perkara perdata singkat atau tepat waktu.

“Sementara Perkara Perdata yang lama yakni manakalah lokasi Sengketa diluar Nunukan seperti dikecamatan Sebuku otomatis jaraknya sangat jauh apalagi ditempuh mengunakan jalur laut harus kita. Kita harus melihat langsung tkp dan nendatangkan saksi, makanya kasus perdata itu lama proses sidangnya,” Ujar Nasrulloh

Meskipun Personil kurang di pengadilan negeri nunukan, namun perkara yang masuk semua diselesaikan sesuai dengan tepat waktu.

Nasrulloh mengatakan akan terus berusaha memberikan Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk mencari Hukum yang seadil adilnya.

“Kita akan terus berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat yang mencari keadilan,” terangnya. (RT/WIN66)

Ikut Menyebarkan Calon Kandidat Parpol, Dua PNS Dalam Tahap Proses

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Sebagaimana namanya, surat edaran tersebut berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut.

Namun, masih saja ada pns yang melakukan menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon Calon Legislatif dan Calon presiden melalui media sosial.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Nunukan, dua PNS Terlibat dalam menyebarluaskan calon dari partai politik.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Sabri, ST, M.Si mengatakan Dua PNS tersebut memang ada, dugaannya Pelanggaran disiplin, untuk pelanggaran disiplin ini dari atasan langsung yang menindak.

“kita sudah memperhatikan SKPD nya yang bertindak,” Kata Sabri.

Ia menuturkan berdasarkan laporan bawaslu hanya ada dua pns yang terlibat.

“dua Pns ini dari Kecamatan Lumbis Ogong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” terang Sabri.

Sabri mengatakan hingga saat ini belum ada laporan tindakan dari dua instansi tersebut.

“terkait pelanggaran disiplin, untuk yang pelanggaran berat baru dibawa ke BKPSDM, dan ditindak ditingkat Kabupaten,” kata Sabri

Namun Sabri belum mengetahui pelanggaran kedua pns tersebut apakah kategori ringan atau berat karena kedua pns tersebut masih dalam proses.

Ia mengatakan sebagai PNS Harus netral, bahkan sebelum Sabri di BKPSDM, ditempat yang sebelumnya ia bertugas selalu menyampaikan di apel pagi tetap fokus bekerja, untuk urusan politik biarkan mereka berurusan, kita PNS sebagai eksekutor, eksekutif melaksanakan kebijakan.

Lanjutnya, kalau ada yang ikut seperti itu pelanggaran. Kalau memang masih senang berprofesi sebagai PNS jangan ikut-ikutan.(**)

BNNK Lakukan Press Release Terkait Kinerja BNNK Nunukan 2018

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Praktik penyalahgunaan narkotik di Nunukan masih menggeliat. Selama 2018 ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menanggani 2 kasus penyalahgunaan narkotika
Mengingat BNNK Nunukan baru dilengkapi personil Pemberantasan pada November 2018.

“ada 2 kasus narkotik yang kita ungkap dengan jumlah tersangka mencapai 2 orang, Kasus ada 2,
320 gram & 4.500 gram,
Mengingat BNNK Nunukan baru dilengkapi personil Pemberantasan pada November 2018,” Ujar Kompol Lamuati, SH, Kepala BNNK Nunukan, Senin (17/12/18)

Tersangka tersebut, kata dia, diserahkan ke polres Nunukan untuk penyelidikan.

Tak hanya itu, Selama tahun 2018, BNNK Nunukan bekerja sama dengan kementrian agama Nunukan untuk melayani Calon Pengantin (CATIN) Tes Urine.

“Dalam rangka mengantisipasi terjadinya korban bagi anak-anaknya kelak, Kita lakukan tes urine kepada Catin tersebut, lanjutnya dari 618 peserta yang melakukan tes urine 20 orang yang positif,” terang Lamuati.

Terangnya, rehabilitasi yang bakal diberikan kepada calon pengantin ini disesuaikan dengan program yang telah ditentukan. Setelah masa rehabilitasi dan programnya telah berjalan sesuai ketentuan baru diberikan surat nikah asli dari Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan rekomendasi BNNK.

Selain itu, Selama 2018 BNNK Nunukan telah melakukan p4gn diinstansi pemerintahan, Swasta, Sekolah dan Masyarakat diantaranya di Pengadilan Agama, BNPB, Kesbangpol, Kejaksaan Negeri, BKPSDM, LANAL, ASN se Kecamatan Sebatik Tengah, Kepala Sekolah di Pulau Nunukan, Ketua RT di Kelurahan Nunukan Tengah, BNNK Nunukan (internal), Kepolisian resor Nunukan dan PT. Gema Alam Lestari.

“Total partisipan 526 orang, yang positif mengunakan sabu ada 14 orang,” Jelas Lamuati.

Terkait rehabilitasi, Lamuati mengungkapkan Fungsi rehabilitasi, BNNK memiliki klinik rehabilitasi yang telah lama berdiri tapi pecandu dan korban masih kurang untuk direhabilitasi.

“kita sudah memiliki klinik bernama klinik Pratama, namun pecandu dan korban yang datang melaporkan diri untuk direhabilitasi masih kurang,” Jelas Lamuati.

Dia berharap media dan lsm dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“kita berharap teman-teman media dapat membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” Kata Lamuati. (**)