Tindaklanjuti Penggunaan HPL untuk KBM, Kemendes-PDTT Turunkan Tim Survei

Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman saat mendampingi tim survei dari Kemendes PDTT

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Sesuai janjinya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) mengirimkan tim survei. Ini sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menggunaan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi seluas 250 hektare yang masuk dalam Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.

Bersama-sama tim dari Pemprov Kaltara, yang  terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Pembangunan, tim Kemendes-PDTT menyurvei lahan HPL, guna menentukan titik-titik yang menjadi ordinat sesuai dengan peta yang telah ada pada Kamis (14/2) lalu.

Sehari sebelumnya, Rabu sore (13/2), tim survei ditemani oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Sanusi dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Herman mengunjungi lahan HPL untuk mengetahui letak lahan secara garis besar.

“Kita meminta ke pusat untuk melepas lahan HPL ini menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Luasan yang kita mintakan ke kementerian sekitar 250 hektare,” ucap Syaiful. Sesuai perencananya, lanjut Syaiful, lahan tersebut diperuntukkan sebagai tempat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, balai latihan serta perumahan pegawai.

Syaiful mengungkapkan, Pemprov Kaltara diminta melengkapi data-data karena pelepasan lahan HPL ada di pusat, Kemendes-PDTT. Bukan hanya titik-titik koordinat lahan, namun peruntukkan di atas lahan itu juga harus dicatat.

“Kementerian berpesan supaya didata yang konkret dulu, lalu kita berkoordinasi dengan pertanahan dan Kabupaten Bulungan. Baru kita rapatkan, dapat data lengkapnya,” jelas Syaiful yang dijumpai di sela-sela mendampingi tim survei ke lapangan.

Seperti diketahui, Kemendes-PDTT adalah salah satu dari 12 kementerian yang diintruksikan oleh presiden untuk percepatan pembangunan KBM melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor. (humas)

Pra Peradilankan TNI AL, Pemilik Speeboat dan Kuasa Hukum Ingin Kepastian Hukum

Nunukan, Berandankrinews.com–Pemilik SB Dwi Putra 05 Muhammad Yusuf lakukan Pra Peradilan melalui kuasa Hukumnya Muhammad Iskandar, SH kepada TNI Angkatan Laut Nunukan, Senin (18/2/19).

Hal tersebut dilakukan oleh Yusuf bersama Muhammad Iskandar dikarenakan apa yang dilakukan TNI AL Nunukan dianggap telah melanggar Undang-undang Pidana atas penahanan Jupri dan rekannya pada 9 Februari 2019 lalu.

Dikatakan Muhammad Iskandar bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Lanal Nunukan dengan menangkap Jupri yang merupakan Nahkoda dan dua orang ABK dari SB Dwi Putra 05, hingga saat ini penahanan yang bersangkutan tidak melalui prosedur hukum yang sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang.

“Seharusnya pihak Lanal itu melakukan penyidikan menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana yaitu melakukan pemeriksaan yang bersangkutan segera mungkin, kemudian saat menyampaikan itu secara tertulis. Surat perintah penahanan kepada keluarganya,”Jelas Iskandar.

Menurut Iskandar, Penahanan Jupri Cs ini berkaitan dengan tidak sahnya penahanan yang dilakukan sekarang ini, karena mereka sudah ditahan 10 hari tanpa suatu kepastian hukum yang seharusnya dilakukan pihak Lanal Nunukan.

“Ya, pihak Lanal Nunukan itu harus memberikan surat perintah penahanan gitu loh, bahwa statusnya Jupri Cs betul ditahan. Inikan ditahan begitu saja tanpa dengan dokumentasi,” ujar Iskandar.

Karena tanpa kepastian hukum Muhammad Yusuf pemilik speedboat Dwi Putra 05 melakukan gugatan dikantor Pengadilan Nunukan siang tadi (Senin, 18/2/19).

Disampaikan Muhammad Iskandar, sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi terhadap pihak lanal Nunukan.

“Langkah komunikasi telah kami lakukan dengan pihak Lanal, sementara yang dapat kami temui Kapten Halik berkaitan dengan penahanan. Sementara yang berkaitan dengan Muhammad Yusuf klien saya adalah mengenai penyitaan daripada SB Dwi Putra 05 tanpa dilakukan izin dari ketua PN Nunukan sesuai UU hukum acara pidana Pasal 38 ayat (1) yang berkaitan dengan memuat daging allana,”Ungkap Iskandar.

Sementara saat ini SB Dwi Putra 05 telah berganti warnag dan digunakan untuk patroli, sementara barang bukti tidak dapat digunakan menurut aturan, beber Iskandar.

Saat ini yang telah di pra peradilankan Muhammad Yusuf terkait penahan dan penyitaan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hanya mencari kepastian hukum atas peristiwa yang menimpa Jupri Cs dan penyitaan terhadap SB Dwi Putra 05 ini,”Pungkasnya.

Yang Menarik dari Kunjungan Kerja Menteri ESDM ke Kaltara

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat mendampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan pada kunjunga kerjanya ke Kaltara, belum lama ini.


TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Selain meninggalkan kesan yang baik, Kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ke Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (15/02) lalu juga membawa angin segar untuk masa depan investasi di provinsi termuda di Tanah Air ini. Salah satunya dalam hal pemenuhan energi listrik.

Kekayaan sumber daya alam (SDA), berupa hasil tambang batubara menjadi salah satu komoditi handal yang dimiliki Kaltara. Namun sayang, selama ini hasil batubara hampir 90 persen lebih dibawa keluar Kaltara. Hanya sebagian kecil saja yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat di wilayah ini.

PT  Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) yang memiliki usaha tambang di Kabupaten Bulungan, Kaltara, bisa jadi sebagai perusahaan pioneer dalam pemanfaatan langsung batu bara. Membangun industri hilir atau hilirisasi tambang. Demikian yang ditegaskan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat berkunjung lokasi perusahaan di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor itu.

Ya, karena niatan membangun industri hilir tambang itu lah yang membawa Menteri ESDM datang ke Kaltara untuk kedua kalinya (sebelumnya Ignasius Jonan datang  dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan). Jonan berkeinginan batubara yang ditambang di Kaltara, lebih banyak dikelola langsung dan dijual setelah menjadi produk olahan.

Tak hanya itu, Jonan juga menginginkan perusahaan tambang membangun industri hilir yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau daerah. Salah satunya dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). “Yang dilakukan sudah bagus (membangun PLTU), tapi kapasitasnya masih terlalu kecil. Padahal saya yakin perusahaan ini mampu membangun PLTU dengan kapasitas lebih besar lagi. Apalagi dengan adanya rencana pengembangan kawasan industri, tentu akan membutuhkan listrik dengan kapasitas besar,” ujar Jonan.

Hal itu disampaikan, bukan berarti dirinya tidak mendukung pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang kini juga sedang dalam on progress di Kaltara. Hanya saja menurutnya, pembangunan PLTA memakan waktu yang lama, sementara kebutuhan listrik diperlukan cepat untuk menumbuhkan investasi.

Gayung bersambut, niatan membangun PLTU di mulut tambang memang sudah direncanakan pihak perusahaan. Melalui CEO PT Energi Nusa Mandiri (ENM), sebagai induk dari PT PKN, Lim Gunawan Haryanto, menyebutkan pihaknya siap membangun PLTU di Bulungan. Bahkan termasuk untuk memenuhi listrik di Kawasan Industri di Tanah Kuning-Mangkupadi yang menjadi proyek strategis nasional itu.

“Kita sudah ada rencana itu. Makanya kita mohon dukungan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Kita tahu ada rencana membangun PLTA. Tapi untuk masih sangat lama. Butuh 10-20 tahun lagi. Kalau PLTU, paling hanya 2-3 tahun selesai,” kata Lim.

Dengan adanya sumber energi listrik, lanjutnya, akan menambah kepercayaan para investor yang akan berinvestasi di Kawasan Industri tersebut. Karena dengan ketersediaan listrik, investor sudah bisa menghitung dan memulai usaha yang akan dilakukan. Utamanya perusahaan smelter, yang membutuhkan listrik dalam kapasitas besar.

“Saya yakin, investor sejauh ini masih ragu berinvestasi karena listriknya belum ada. Berbeda kalau sudah siap listriknya. Dan kita siap. Bahan baku ada (batubara), SDM kita juga siap, termasuk peralatannya,” tegas Lim meyakinkan. Ditambahkan, perusahaannya yang memiliki beberapa lokasi tambang batubara dengan luasan puluhan ribu hektare di Bulungan, mampu membangun PLTU dengan kapasitas ratusan MW. 

Menanggapi tawaran itu, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sesuai dengan hasil beberapa kali pertemuan di Kementerian Koordinator Maritim, memang sudah dibahas mengenai pemenuhan energi listrik guna memasuk KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional), dengan memanfaatkan SDA yang ada, selain PLTA. Di antaranya dengan memanfaatkan SDA batubara maupun gas yang banyak ada di Kaltara.

“Itu (perlunya dibangun PLTU) sudah ada dalam perencanaan. Kita dari pemerintah daerah terbuka, kalau ada investor yang akan membangun PLTU. Tentu dengan Batasan sesuai kewenangan kita,” ungkap Irianto. Dibeberkan, perlu ada tindak lanjut lebih mendetail jika memang ada investor yang ingin membangun PLTU atau akan memasok listrik untuk KIPI.

“Karena ini berkaitan dengan listrik, tentu harus dibicarakan dengan PLN. Utamanya mengenai harga. Saya yakin pihak swasta yang akan menjual listrik, tidak mau rugi. Begitu pun dengan PLN. Termasuk dengan perusahaan (investor) yang akan menggunakannya di kawasan industri nanti. Dan itu merupakan ranah business to business (B to B),” ujarnya.

Untuk diketahui, PT ENM melalui anak usahanya PT Megah Energi Katulistiwa (MEK) membangun pabrik semi kokas di kawasan tersebut. Seperti dibeberkan oleh direkturnya, Rayendra Pradipta, MEK merupakan industri pionir yang menghasilkan 3 produk sekaligus. Yaitu semikokas atau bahan untuk industri pengelolaan logam, coke gas untuk pembangkit listrik, dan tar/MFO.

Dengan teknologi Vertical Retort Carbonizer, MEK mampu menghasilkan 600,000 ton semikokas per tahun dengan bahan baku berjumlah 1,000,000 ton batubara, serta hasil samping berupa tar sebanyak 50,000 ton per tahun dan coke gas yang dapat digunakan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Gas sebesar 30 megawatt. (humas)

Gubernur Optimis KIPI Bulungan Segera Terealisasi

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie

TARAKAN – Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengaku bahwa rencana pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi atau juga disebut KIPI Bulungan atau KIPI Kaltara ini, akan berjalan dengan lancar dan sukses. Ini menyusul laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Suheriyatna, yang menyebutkan keputusan positif dan argumentasi konstruktif yang disampaikan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait permasalahan dalam percepatan pengembangan KIPI Bulungan.

Diutarakan Irianto, Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki menyatakan, bahwa permasalahan yang dihadapi KIPI Bulungan tidaklah seberat permasalahan dalam pengembangan kawasan industri di daerah lainnya. “Ini dikarenakan KIPI Bulungan sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional) dan sudah tercantum di dalam RTRWP Kaltara No. 1/2017 dan pastinya akan tercantum dalam revisi RTRWK Bulungan yang akan di-Perda-kan tahun ini. Sementara kawasan industri di daerah lain, belum tercantum didalam RTRWP maupun RTRWK daerah masing-masing,” urai Gubernur, Kamis (14/2).

Sementara itu, berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan RAPAT KOORDINASI (RAKOR) kesesuaian tata ruang KIPI Bulungan yang digelar belum lama ini, berhasil pula diuraikan dan mengidentifikasi sejumlah masalah yang dihadapi KIPI Bulungan. Berikut juga, solusi cepat untuk mengatasi permasalahan tersebut, hingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Utamanya, direktur pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

“Sedianya, ada 3 permasalahan utama yang ditemukan dari hasil kunjungan kerja dan rakor itu, yakni usulan perubahan delineasi kawasan industri pada KIPI Bulungan belum sesuai dengan penetapan Perda RTRWP Kaltara No. 1/2017. Lalu ada HGU (Hak Guna Usaha) pada rencana lokasi delineasi kawasan industri, serta Perda RTRWK Bulungan sebagai landasan untuk penerbitan izin lokasi masih dalam proses revisi dan penetapan Perda-nya berjalan lamban,” ungkap Irianto.

Adapun solusi cepat yang ditawarkan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, yakni delineasi kawasan industri pada Perda RTRWP Kaltara No. 1/2017 tidak perlu diubah. Alasannya, apabila mengubah rencana delineasi itu maka akan dianggap melanggar peraturan yang ada, sehingga luasan kawasan peruntukkan industri tetap seluas 10.654 hektare. Dengan kata lain, sama dengan data softcopy luasan kawasan peruntukkan industri yang diberikan kepada Kementerian ATR/BPN sebelumnya.

“Selain itu, usulan penambahan delineasi kawasan peruntukkan industri yang diusulkan Pemprov Kaltara harus masuk didalam RTRWK Bulungan yang saat ini dalam proses revisi. Untuk teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan antara Pemkab Bulungan, Pemprov Kaltara dan Kementerian ATR/BPN,” ulas Gubernur.

Sekaitan dengan itu, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan rekomendasi agar Perda RTRWK Bulungan segera ditetapkan. “Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyarankan agar selambatnya pada April 2019, revisi itu sudah terwujud. Dalam hal ini, Pemprov Kaltara dan Kementerian ATR/BPN akan membantu fasilitasi percepatan proses revisi Perda RTRWK Bulungan,” papar Irianto.

Ditambahkan, solusi lain yang turut ditawarkan, pemilik HGU yang berada di kawasan peruntukkan industri sesuai RTRWP Kaltara, diminta untuk tidak melakukan aktivitas usaha perkebunan yang tidak sesuai dengan usaha perindustrian. Ini sesuai dengan ketentuan peralihan RTRWP Kaltara No. 1/2017. “Pemilik HGU di kawasan tersebut, dapat melakukan 3 hal. Yakni sukarela melepas HGU-nya, atau bekerjasama B to B dengan perusahaan lain untuk melebarkan bisnisnya di bidang pengelolaan kawasan industri atau perusahaan industri, atau bisa pula menunggu tahapan penghapusan HGU melalui mekanismen PP No. 11/2010, tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar,” jelas Gubernur. Selain itu, ditawarkan juga untuk menggunakan mekanisme perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 86/2018 tentang Reforma Agraria.

Disampaikan juga oleh Gubernur, kawasan peruntukkan industri dalam RTRWP Kaltara merupakan kawasan dengan perencanaan untuk kegiatan industri dalam jangka waktu 20 tahun. Alasannya, dalam pemanfaatan kawasan tersebut melalui penerbitan izin terkait tidak harus habis dimanfaatkan seluruh ruang dalam jangka waktu 1, 2 atau 3 tahun. “Usulan lainnya, penghapusan HGU atau perubahan HGU yang mungkin memakan waktu lama, sekitar 10 tahun atau masih dalam rentang waktu berlakunya RTRWP Kaltara sehingga dalam waktu 10 tahun kedepan status HGU sudah hilang dan dapat dikeluarkan izin lokasinya. Dalam masa tunggu itu, seyogianya izin lokasi dapat pula diterbitkan pada area yang bebas HGU atau menggunakan mekanisme cepat sebagaimana yang disarankan Ditjen Tata Ruang sebelumnya,” tutup Irianto.(humas)18/2/19

Ratusan Warga Melayat, Dengan Kepergian Ayahanda Kapten Arh Ruslan Pasi Ops Kodim 1407 Bone

Bone, Berandankrinews.com–Kematian atau ajal adalah akhir dari kehidupan, ketiadaan nyawa dalam organisme biologis. Makhluk hidup pada akhirnya akan mati secara permanen, baik karena penyebab alami seperti penyakit atau karena penyebab tidak alami seperti kecelakaan, Kehidupan didunia ini baik Jodoh rezky semua telah diatur oleh sang kholiq sang pencipta Alam semesta ini.

Innallillahi wainna lillahi rojiun turut berduka cita sedalam dalamnya atas wafatnya H Muhammad Ali L. Ayahanda dari Kapten Arh Ruslan Pasi Ops Kodim 1407 Bone, semoga beliau mendapat tempat yang layak di sisi ALLAH swt
Itulah kalimat kalimat dalam karangan bunga Dari Letkol Infantri Mustamin Dandim 1407 Bone

Kepergian H Muhammad Ali L di usia 60 tahun, semasa hidupnya beliau adalah Staf dikelurahan Macege kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jelas M. Yusuf menantu Almarhum yang juga Aktivis di Lsm Alakomai Group Indonesia.

Tampak ratusan warga hadir dirumah Duka Senin (18/2/19) pukul 09.00 pagi tadi, Camat Tanete Riattang Barat juga tampak terlihat bersama Danramil Tanete Riattang, Lurah Macege, Anggota Kodim 1407 Bone, Anggota Brimob C Tenri Betta Bone dan anggota DPRD Kabupaten Bone Rismono Sarlim serta Para Caleg yang bagian dari keluarga.

Forum pemuda, Lsm serta Media dan kerabat Almarhum turut hadir dengan kesedihan yang sangat mendalam.

Selama hidup Muh Ali L merupakan orang bertanggung jawab dalam mengemban tugas serta ramah kepada masyarakat, dari ratusan warga sangat kehilangan sosok Muh Ali L.

Selamat jalan Muh Ali L semua kenangan dan kebaikan mu akan selalu dikenang.(Iwan Hammer).