Nunukan, Berandankrinews.com–Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam bersama masyarakat Desa Kanduangan Gotong royong Padamkan api yang membakar hutan dan lahan di Kilo Meter 5 RT.05 Kecamatan Seimanggaris pada Minggu (03/03/2019).
Api yang diduga berasal dari pembakaran lahan yang dibuka oleh masyarakat untuk berkebun di area hutan, Dikarenakan cuaca yang kemarau dan tidak ada hujan, api merambat hingga di perbatasan.
Dengan sarana yang terbatas, Personil Pos Satgas Pamtas Raider 613/RJA menggunakan alat semprot rumput bersama masyarakat sekitar berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan seluas 3 hektar.
Meski mengalami kesulitan, untuk mendapatkan air dikarenakan cuaca kemarau dan titik lokasi kebakaran yang berada di hutan, namun berkat semangat dan kerjasama yang baik dari personil Satgas Pamtas bersama masyarakat, api berhasil dipadamkan.
Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja Kapten Inf Fadliansyah mengatakan, dari kejadian hal tersebut kami dari Satgas Pamtas dan aparat desa mengharapkan tidak ada lagi warga membakar hutan sembarangan untuk membuka lahan apalagi dimusim kemarau seperti sekarang ini, tentunya kondisi ini akan lebih cepat memicu api menjadi lebih besar dan sulit untuk dikendalikan.
Beruntung kebakaran hutan dan lahan tersebut tidak ada korban jiwa, dan Satgas Pamtas sudah berkoordinasi dengan Satgas Manggala Agni setempat untuk menangani masalah pembakaran lahan ini agar tidak terulang kembali.
“Sebagai Satuan pengamanan perbatasan, selain melaksanakan tugas pokok kami juga harus membantu warga perbatasan dalam mengatasi kesulitan, salah satunya melalui kegiatan seperti ini,”Ungkap Fadliansyah. (**/RJA)
Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Sebatik Barat ringkus pria bernama Rudi (26) karena melakukan penganiayaan.
Rudi yang merupakan warga Jl. Mantikas RT. 01 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Nunukan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Asbar.
Rudi berhasil diamankan jajaran Polsek Sebatik Barat pada Senin (4/3/19) setelah dilaporkan Asbar.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan mengatakan, terkait penganiayaan di Sebatik, pelaku bernama Rudi 26 tahun yang melakukan penganiayaan terhadap Asbar seorang mahasiswa.
“Saat itu Korban sedang duduk santai dirumah temannya bernama Padli di Jl. Mentikas Sebatik, tiba-tiba pelaku tersebut datang menghampiri korban dan langsung memukul di bagian paha kanan, dan lengan kanan menggunakan potongan kayu panjang ukuran 1 meter. Teman korban sempat melerai pelaku dari korban,”Ungkap Karyadi, Senin (4/3/19).
Usai melakukan pemukulan, pelaku langsung pulang kerumah orang tuanya di Binalawan, sementara korban mengalami luka lebam dipaha kanan, Kata Karyadi.
Pelaku dan Barang bukti berupa kayu yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Sebatik barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.(**)
Wajo, Berandankrinews.com-Dalam rangka Launching Bhayangkara Cycling Club (BCC) Polres Wajo melaksanakan Kegiatan Goes Bersama.
Kegiatan Goes Bersama mengangkat Tema “Jelajah Alam Bumi Lamaddukelleng Sengkang” yang berlangsung di Lapangan Merdeka Sengkang Kelurahan Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sulsel, Minggu (3/2/19) kemarin.
Bupati Wajo DR. H. Amran Mahmud, S.Sos, M.Si didampingi Kapolres Wajo AKBP Asep Marsel Suherman, SIK melepaskan 1.300 pesepeda untuk menjelajahi Alam Bumi Lamaddukelleng yang dimulai dari Lapangan Merdeka Sengkang dengan rute mencapai 30 km, rute yang dilalui Jl. Masjid Raya – Jl. Latenri Lai Tosengeng – Saoarajang Bundaran PDAM Sengkang – Belok kiri Tanjakan Tolanca – Terus melintas Perempatan Jl. To anca – Jl. KH. Ambo Emme – Jl. Bhayangkara 5 -Jl. Poros Tomodi Pattirosompe – Belok kanan kuburan cina – perempatan Jl. Lapatokka Raya – Jl. Paranrengi tanda terbalik/lurus -perumahan Grand Hill B belok kiri – Jl. Bajo – Belok kanan Jl. Bajo menuju kawasan Rumah adat Atakkae.
Kemudian lanjut belok kanan perempatan Jl. Bajo depan gudang/kandang ayam – pertigaan sebelun jembatan Tampangeng – Jl. Bajo Lamas – perempatan Jl. Datu Ulaweng/penjual kambing lurus sampai ke Rutan depan Puskesmas Lempa – Pertigaan Sumpabakae – Pertigaan Coppo Bulu Jl. Poros Ulugalung – Desa Lempa Tampangeng – Perempatan penjual kambing – Tugu Tonronge – Pertigan/belok kiri/tikungan – Pertigan Masjid Timoro – dan finish di Lapangan Merdeka Sengkang.
Sementara itu, Bupati Wajo, Danrem 141/Tp, Kasrem 141/Tp, Kapolres Wajo, Dandim 1406/Wajo, Kajari Sengkang tiba di Kawasan rumah adat Attakkae untuk melaksanakan penanaman pohon mangga dan penyerahan bantuan keramik dari Danrem 141/Tp untuk Masjid Nurul Mujahidin Dusun Calodo Desa Simpursia Kecamatan Pammana, Wajo yang diterima oleh Kepala Desa Simpursia Muh. Husain.
Kegiatan yang sangat meriah itu yang dihadiri para pesepeda dari Makassar, Maros, Pare-Pare, Pinrang, Sidrap, Soppeng, Bone, Toraja, Gowa dan luar provinsi Sulsel yaitu dari Polewali mandar, acara itu semakin memuncang saat pengundian doorprize yang disediakan berupa Sepeda motor Honda Revo, Sepeda gunung, TV, Kipas angin dan hadiah lainnya. (Irwan N Raju)
Nunukan, Berandankrinews.com–Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Yusuf melalui pengacaranya Muhammad Iskandar, SH sementara ditunda, lantaran pihak tergugat atau termohon belum dapat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Nunukan (PN), Senin (4/3/19).
Menurut Letkol P. Sinaga saat ditemui awak media dipengadilan negeri Nunukan mengatakan, masalah persepsi saja, surat kuasa memang kurang, seharusnyakan dilimpahkan ke kami semua cumakan nomornya ada dua, 1 dan 2 ini harusnya dua surat kuasa dan dua surat perintah.”Ini kita jadikan satu termohon,” Kata P. Sinaga.
Saat ditanyakan termohon lainnya, Sinaga mengatakan, termohon lainnya belum kita terima.
“Panglima TNI dan Pak Kasad belum menerima relas pangilan,”Tutur Sinaga.
Sementara itu, kesiapan TNI AL untuk sidang selanjutnya akan mempersiapkan segala kekurangan berkas yang ditanyakan hakim.
“Tentara selalu siap, Jadi kita akan mempersiapkan apa yang diminta bapak hakim tadi, seperti surat perintah dan ya kesiapan kita biasa saja praperadilankan begitu-begitu saja,”Jelas Sinaga.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Nunukan, Tony Yoga Saksana, SH mengatakan penundaan sidang praperadilan pagi tadi disampaikan Tony karena prinsip permohonan praperadilan ada dua pihak, pemohon dan termohon bahkan turut termohon juga dalam perkara ini termohon 1 hingga 4, prinsipnya agenda dalam persidangan ada pihak yang saling berhadapan yang harus kita dengarkan kedua belah pihak.
“Ada Asasnya, Jadi dalam asa itu ada asas Audi et Alteram Partem, syaratnya mendengarkan kedua belah pihak itu harus hadir, jadi semuanya dipanggil lah kepengadilan untuk mengajukan permohonan, memberikan jawabanya dan mengajukan buktinya “Kata Tony.
Pemohon sendiri sudah hadir karena memilih domisili di Kota Tarakan bersama kuas hukumnya, kita sudah lakukan delegasi melalui pengadilan Kota Tarakan, sementara termohon sendiri di Lanal Nunukan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah ada yang mewakili, ungkap Tony.
Disampaikanya, Untuk turut termohon 1-4 ini domisilinya lain-lain, turut termohon 1 dan 2 yaitu Panglima TNI dan Kasal berdomisili di Jakarta Timur, dan kita melakukan pemanggilan dengan delegasi kepada pengadilan negeri jakarta timur. Untuk turut termohon 3 itu berdomisili di Surabaya dan kita juga telah lakukan delegasi pengadilan Surabaya. Sementara untuk delegasi Jakarta Timur dan Surabaya ini panggilannya kita belum apakah sudah dilaksanakan atau belum.
“Kita menetapkan sidang itu dua minggu sejak permohonan dengan pertimbangan delegasi, prosesnya kita mengirimkan secara online melalui sistem yang kita punya kemudian diterima disana dan diprint lalu dikirim kembali, yang sudah kita terima dari Tarakan,”beber Tony.
Dikarenakan informasi yang belum diterima dari Jakarta dan Surabaya, karena itu ada pihak yang tidak hadir dan ketidak hadirannya ini apakah sudah dipanggil atau belum oleh pengadilan Jakarta Timur dan Surabaya, Haknya mereka untuk membela diri atau menjawab dan membuktikan dari permohonan itukan belum dipenuhi oleh karenanya kita tidak dapat melanjutkan persidangan,Ujar Tony.
“Beda halnya jika yang bersangkutan dipanggil dan panggilannya itu sah, tapi dia tidak mau hadir itu beda, kita langsung menentukan sikap untuk melanjutkan persidangan tanpa memanggil lagi itu bisa,”Kata Tony.
Rencanannya sidang terkait penangkapan Jufri CS dan penyitaan speedboat SB Dwi Putra milik Muhammad Yusuf akan dilanjutkan pada 18 Maret 2019 mendatang setelah tergugat memenuhi panggilan.
Rencana kita kembali delegasi lagi yang belum hadir tadi, turut termohon 1, 2 dan 3, untuk termohon 4 sudah hadir tapi ada kekeliruan mengenai surat perintah dan kuasa, itu adminitrasi perbaikan cukup waktu, tetapi surabaya dan jakarta timur itu kita tunda dua minggu lagi, urai Tony.
“Ketika tanggal 18 itu persidangan dibuka dengan kondisi para pihak lengkap itu bisa kita lanjutkan, setelah permohonan dibacakan artinya pemeriksaan dimulai dan kewajibannya 7 hari harus putus dan sidangnya secara marathon,”Katanya. (**)
TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengajak seluruh masyarakat, termasuk jajaran TNI dan Polri untuk saling bersinergi dalam mengatasi, maupun mengantisipasi bencana yang kemungkinan terjadi di daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) NO.360/1219/SJ kepada seluruh Gubernur se-Indonesia, untuk melaksanakan sejumlah arahan dari Presiden Joko Widodo dalam melakukan Penguatan Penyelenggaraan dan Penanggulangan Bencana di daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Mohammad Fandi mengatakan, kiranya ada 6 poin arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Surabaya belum lama ini. Salah satunya, melakukan edukasi kebencanaan, serta melakukan simulasi latihan penanganan bencana secara berkala.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemprov melalui BPBD Kaltara bergerak cepat, dengan melakukan edukasi lewas kegiatan Road Show ke SDIT CENDEKIA TAKA Field Trip dengan tema Cara Menanggulangi Bencana.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari BPBD melakukan sosialisasi terkait mitigasi bencana, mengedukasi dini agar mengurangi dampak bencana. Diharapkan ke depan dapat meningkat, kesiapsiagaan dan kewaspadaan akan ancaman bencana alam, seperti gempa dan banjir. Sehingga menimbulkan kemandirian dalam menghadapi bencana alam demi terciptanya sekolah yang aman terhadap bencana,” ungkap Fandi.
Pada 2018, disebutkannya, guna mendeteksi dini dan respons cepat penanggulangan bencana, BPBD Provinsi telah menghadirkan Desa Tangguh Bencana (Destana). Sebanyak 5 Destana sudah terbentuk di Kaltara. Dua desa berada di Kabupaten Malinau, dan 3 desa lainnya ada di Bulungan.
Pembentukan desa tangguh bencana sendiri melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan yang ada didesa. Baik dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda setempat. Pembentukan Destan ini, bertujuan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat, jelasnya.
Hadirnya Destana di Kaltara, lanjut Fandi, merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk membentuk masyarakat yang tangguh dalam menanggulangi terjadinya bencana. Sehingga syarat sumberdaya manusia yang dibutuhkan harus memiliki kemampuan fisik. Telah kita berikan edukasi melalui sosialisasi dan simulasi. Sehingga masyarakat bisa meminimalkan ancaman dan risiko bencana, ulas Fandi.
Tahun ini, imbuhnya, program Destana yang merupakan Program pusat kembali dilanjutkan. BPBD menargetkan, tahun ini akan dibentuk lebih dari 5 Destana. “Tentu dengan melihat skala prioritasnya, desa-desa yang menjadi potensi rawan bencana, akan kita utamakan. Misalkan, daerah Sembakung, dan Lumbis yang sering terjadi banjir, jelasnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan arahan Presiden, dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, Gubernur akan menjadi Komandan Satuan Tugas darurat pada saat kejadian bencana. Pangdam dan Kapolda menjadi Wakil Komandan Satuan Tugas untuk membantu Gubernur. Selanjutnya, Bupati/Walikota otomatis menjadi Sub Satuan Tugas Wilayah kabupaten/kota. (humas)