Di Hadapan Mahasiswa, Togap Simangunsong Ajak Harap Masyarakat Cermat Menerima Informasi

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di Lingkungan Pendidikan di Ruang Serbaguna lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (12/11/2024).

Pjs Gubernur Kaltara, Togap Simangunsong menilai sosialisasi SP4N-LAPOR diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltara serta melibatkan perwakilan pelajar Sekolah Menengah Atas maupun mahasiswa perguruan tinggi di Tanjung Selor.

“Segala bentuk informasi yang kita terima harus kita pastikan dahulu kebenarannya, jangan langsung diterima begitu saja serta segera laporkan jika kita ada keluhan untuk segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” ujar Togap.

Dihadapan pelajar dan mahasiswa, Togap menekankan untuk menyimak segala materi yang disampaikan narasumber sebagai bekal pengetahuan serta berbagi kepada rekan mereka sekembalinya ke sekolah ataupun kampus.

“Didunia pendidikan tentu ada guru yang punya masalah dirumah tetapi terbawa sampai ke sekolah yang menyebabkan proses belajar mengajar jadi tidak maksimal, nah kalian (siswa, red) bisa langsung melaporkan ke pihak sekolah agar segera diatasi,” terangnya.

Ia mengajak agar pelajar ikut berperan aktif ikut mensosialisasikan SP4N-LAPOR ke masyarakat, karena dengan semakin cerdasnya masyarakat maka akan semakin demokratis dan kritis terhadap pemerintahan daerah.

“Di era globalisasi sekarang pelaporan ke Ombudsman sudah jauh lebih mudah dan jika ada pelaporan yang masuk akan segera diproses juga dan kalian bisa langsung cek sejauh mana proses pelaporan kalian berjalan,” imbuhnya.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi SP4N-LAPOR di Lingkungan Pendidikan dari Ombudsman RI perwakilan Kaltara Dita Mellyanika dan DKISP Provinsi Kaltara Muchamad Ulul Azmi.

(dkisp)

Polres Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 127 Unit Elektronik dan 14 Ballpress Asal Malaysia

NUNUKAN – Bertempat di Aula Sebatik Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, gelaran konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan barang oleh Polres Nunukan, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan bahwa dari 3 kasus sebanyak 127 unit alat elektronik dan 14 ballpress asal Malaysia berhasil diamankan.

“TKP pertama Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur pada 7 November 2023 sebanyak 104 unit elektronik berhasil kita amankan, TKP yang kedua pada hari yang sama di Desa Seberang, Kec. Sebatik Utara, kita temukan 23 unit, sedangkan untuk 14 Ballpress diamankan 9 November 2024 di Dermaga Bambangan, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat,” ucap Bonifasius.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa pelaku dan jumlah kerugian negara kasus penyelundupan masih dalam tahap penyelidikan.

“Pelaku dan jumlah kerugian negara belum ditetapkan kita masih menunggu keterangan penyelidikan dan ahli,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan modus operandi kasus penyelundupan barang malaysia tersebut.

“TKP pertama dan TKP Kedua, pelaku memperjual belikan berbagai macam barang elektronik dan kompor dari Malaysia yang tidak terdaftar label SNI dimana barang barang yang diperjual belikan tersebut wajib memiliki label SNI berdasarkan UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sedangkan TKP ketiga, pelaku mengirimkan pakaian miliknya sebanyak 14 ball dari Malaysia tersebut tanpa izin dari Kepala Bea Cukai Nunukan supaya tidak membayar bea masuk,” sebutnya.

Berdasarkan penyelidikan, barang elektronik diduga akan dibawa menuju Sebatik untuk diperdagangkan, sedangkan barang bukti ballpress menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Adapun menurut analisa yuridis, pasal yang dipersangkakan yakni untuk TKP Pertama dan TKP Kedua, pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 113 Jo Pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014.

Pada TKP ketiga, setiap orang yang membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 102 huruf “b” UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang Pabean.

(nam/nam)

Ungkap 6 Kasus TPPO, Polres Nunukan Amankan Empat Laki-Laki dan Dua Orang Pelaku Perempuan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 6 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Sebatik Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Selasa (12/11/2024) siang.

Sebanyak 6 pelaku berhasil diamankan diantaranya 4 orang laki-laki yakni AM (58), SM (34), SF (56), MB (42) dan 2 perempuan NM (39), NF (49) serta 1 orang daftar pencarian orang (DPO) yaitu LK (58).

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan bahwa dari 6 kasus TPPO, 41 orang berhasil diselamatkan.

“Kita berhasil selamatkan 41 orang ya, dimana hasil dari penindakan Sat Reskrim, KSKP dan Polsek Nunukan,” sebut Bonifasius.

Ia menyebutkan bahwa 41 orang tersebut diantaranya 34 orang dewasa dan 7 anak-anak yang sebagian besar dijanjikan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

“Mereka semua dijanjikan bekerja di kebun sayur dan kebun kelapa sawit, dimana para korban ini antara lain, 12 orang berasal dari Larantuka NTT, 2 orang Adonara NTT, 14 orang Bulukumba Sulawesi Selatan, 3 orang Enrekang Sulawesi Selatan, 2 orang Gowa Sulawesi Selatan, 2 orang Sinjai Sulawesi Selatan, 1 orang Bombana Sulawesi Utara dan 5 orang dari Polewali Mandar Sulawesi Barat,” ucapnya.

Bersama dengan itu, waktu hingga modus operandi 6 kasus tersebut antara lain:
– LP A 11, Minggu 27 Oktober, pelaku AM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI untuk mendapatkan keuntungan 1.300 RM (Seribu tiga ratus ringgit malaysia) per orang dengan cara dibayarkan setelah sampai di tujuan;

– LP A 12, Jumat 1 November 2024, pelaku NM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI untuk mendapatkan keuntungan 5 juta Rupiah per orang dengan cara pembayaran 1 juta Rupiah sebelum berangkat lalu sisanya 4 juta Rupiah dibayarkan setelah sampai di tujuan;

– LP A 13, Jumat 1 November 2024, pelaku SM memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen tanpa melewati pos pengecekan Keimigrasian dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah) untuk 2 orang, yang dibiayai oleh mandor di Tawau Malaysia;

– LP A 04, Selasa 5 November 2024, pelaku SF dan LK menampung dan memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan tarif 450 RM (Empat ratus ringgit malaysia) per orang dan memfasilitasi keberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi;

– LP A 05, Selasa 5 November 2024, pelaku NF tidak memiliki legalitas dari pejabat yg berwenang dalam mengurus PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) per orang dan memfasilitasi keberangkatan PMI melalui jalur tidak resmi;

– LP A 17, Senin 11 November 2024, pelaku MB memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen tanpa melewati pos pengecekan Keimigrasian dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang, 1 orang sudah melakukan pembayaran dan sisanya 3 orang akan dibayarkan setelah sampai di tujuan.

Kemudian, Kapolres Nunukan tersebut menuturkan sebanyak 20 kasus yang berhubungan dengan PMI Ilegal berhasil diungkap.

“Dari kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang, Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan PMI illegal, 10 kasus diantaranya masuk dalam ranah TPPO, sedangkan 7 kasus sisanya merupakan pelanggaran UU Keimigrasian dan PPMI. Jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 83 orang, dimana jumlah tersangka 20 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, ditambah tersangka yang masih DPO berjumlah 2 orang laki-laki,” tutur Kapolres Nunukan.

Adapun para pelaku dipersangkakan pasal sesuai dengan kasus masing-masing yakni, LP A 11, 12, 13 dan 17 dengan pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Lalu LP A 04 dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UURI no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Terakhir LP A 05 dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsidair pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(nam/nam)

Pemkab Nunukan Luncurkan SOA Barang ke Long Bawan dan Long Layu Tahun 2024

NUNUKAN- Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid hadir pada acara Launching Penerbangan Perdana Subsidi Ongkos Angkut Udara tahun 2024 di Kabupaten Nunukan dengan rute Nunukan – Long Bawan Kec. Krayan dan Nunukan – Long Layu Kec. Krayan Selatan.

Kegiatan launching penerbangan perdana subsidi ongkos angkut dilaksanakan di Bandar Udara Nunukan, Selasa (12/11).

Pemberian subsidi ongkos angkut pesawat ini merupakan program yang dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di wilayah – wilayah perbatasan, seperti Krayan, Krayan Selatan dan sekitarnya yang sampai hari ini hanya bisa dijangkau dengan menggunakan pesawat terbang.

Subsidi ongkos angkut diharapkan akan mampu menjamin ketersediaan dan kestabilan harga – harga barang kebutuhan pokok dan barang – barang penting yang lainnya di masyarakat.

Bupati Laura pada sambutannya mengatakan bahwa pemberian subsidi ongkos angkut ini harus dilakukan, karena jika tidak, maka dikhawatirkan akan bisa memicu naiknya harga – harga barang kebutuhan pokok, yang pada akhirnya akan memicu inflasi dan dapat memberatkan masyarakat. Untuk itu, pemberian subsidi ongkos angkut, terutama subsidi ongkos angkut untuk barang – barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya akan selalu menjadi prioritas bagi pemerintah.

“Kita berharap alokasi anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah mampu meng-cover seluruh kebutuhan masyarakat, sehingga mereka nantinya tidak lagi terlalu bergantung kepada malaysia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya sehari – hari. Semoga program pemberian subsidi ini bisa berjalan dengan aman dan lancar, dan masyarakat bisa menerima manfaat yang sebesar – besarnya dari program ini”, ucap Laura.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nunukan H. Sabri mengatakan penerbangan barang ke Long Layu seberat 533 kg dan Long Bawan 1200 kg sekali terbang. Jadwal penerbangan tiga kali dalam satu minggu yaitu selasa, kamis dan sabtu. Total anggaran SOA Udara Barang Tahun 2024 ini senilai 920 juta rupiah.

“Barang yang diangkut adalah bahan baku sehingga masyarakat Krayan dapat menikmati atau menjangkau mengingat tidak lama lagi akan merayakan natal yang sebagian besar masyarakat disana beragama nasrani dimana kebutuhan bahan baku akan semakin meningkat”, ungkap Sabri.

(PROKOMPIM)

Kantor Bea dan Cukai Nunukan Adakan Latihan Menembak dan Road To Hakordia 2024

NUNUKAN- Kantor Bea dan Cukai Nunukan adakan Latihan Menembak dan Road To Hakordia Up 2024 dalam rangka mengeratkan hubungan silaturahmi antara Forkopimda, Instansi Vertikal, BUMN, dan PerBankan di wilayah Kab. Nunukan. Selasa (12/11/24).

Kegiatan yang mengangkat tema, “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju,” Ini dilaksanakan di Lapangan tembak Lanal Nunukan.

Bupati Nunukan Hi. Asmin Laura Hafid yang turut hadir juga memberikan sambutannya.

Bupati Laura menyampaikan atas nama Pribadi dan Pemerintah Kab. Nunukan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Bea dan Cukai Nunukan.

“Saya sangat senang dan antusias sekali karena hari ini kita bisa bertemu dan silaturahmi lagi,” ujarnya.

Bupati Laura juga mengucapkan ucapan terima kasih kepada Kepala Bea dan Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro yang sudah melaksanakan kegiatan ini.

“Saya berharap mudah-mudahan kegiatan silaturahmi seperti ini tidak berhenti sampai di sini saja, namun bisa dilaksanakan pada kegiata-kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Bea dan Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro menyampaikan ucapan terima kasih kepala Lanal Nunukan yang sudah besedia untuk memfasilitasi tempat untuk kagiatan ini.

“Insyaallah kegiatan ini akan kami laksanakan setiap tahunnya, tidak ada tujuan lain selain menjalin silaturahmi dan bersinergi serta meningkatkan kebersamaan penegakan hukum di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.

Ada yang menarik dari kegiatan latihan menembak kali ini, Dengan wajah tegang Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengokang pistol, membidik dan menembakkan peluru pada sasarannya.

Walau sasarannya tidak tepat namun, benar-benar memacu adrenalin saat Bupati Laura mulai menarik pelatuk pistolnya.

(PROKOMPIM)