KERIS Ajukan Judicial Review Ke MA terkaitPP No 28/2024 Larang Jual Rokok Eceran dan Zonasi 200 M Dari Tempat Pendidikan dan Bermain Anak


Jakarta,Berandankrinews.com
Larangan jual rokok eceran dan zonasi 200 M dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak diteken Presiden Jokowi di PP No 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan No 17/2023. Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) sejak desember 2022 minta Presiden Jokowi tidak melarang jual rokok eceran dan zonasi 200 m dari tempat pendidikan dan bermain anak.

Sungguh disayangkan hal tersebut tetap ditanda tangani oleh Presiden ditengah ekonomi rakyat UMKM anjlok omset akibat daya beli masyarakat menurun dampak beban hidup makin berat. Kebijakan tersebut akan membunuh jutaan usaha asongan, PKL, warung kelontong, dan tenan ekonomi rakyat yang lain.

Lebih dari itu, puluhan juta rakyat kelas bawah, kuli bangunan, pemulung, buruh tani, nelayan, ojeg, sopir, abang becak, dan yang lain tak bisa beli rokok lagi. Untuk itu, KERIS akan ajukan judicial review ke MA Terhadap PP No 28/2024, tegas Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed Jakarta Selasa 30/7/2024.

Lebih lanjut Ketua Umum APKLI Perjuangan dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) ini menambahkan, larangan jual rokok eceran dan zonasi 200 m dari tempat pendidikan dan bermain anak nenciderai hati puluhan juta rakyat kecil berpenghasilan rendah, petani tembakau dan cengkeh, serta jutaan asongan, PKL, warung kelontong dan tenan ekonomi rakyat yang lain.

Kebijakan ini sungguh diskriminatif, tidak adil dan membunuh ekonomi rakyat UMKM. KERIS segera koordinasi dengan AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia), Asosiasi PKL Indonesia, Asosiasi Warung Kelontong Indonesia, dan organisasi usaha dan ekonomi rakyat terkait untuk tetapkan pengajuan judicial review PP No 28/2024 ke MA.

Ngunu yo ngunu tapi ojo ngunu. Rakyat kecil kawulo alit saat ini makin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka bukan sebaliknya.

Seharusnya meringankan bukan memperberat beban hidup mereka, pungkas dokter ahli kekebalan tubuh mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI dan Dewan Pembina PP IPNU

Tersinggung Saat ditegur bawa Sajam ke masjid,Dua lelaki ini habisi nyawa seorang Tukang kayu


BONE -Berandankrinews.com.
tragedi berdarah di Bone terjadi di Dusun IV Lanca Baru II, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan., sekitar pukul 15.30 WITA, seorang tukang kayu bernama Ahmad Jaelani (45) tewas setelah diserang oleh dua pria bersenjata tajam. (31/7)

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muh. Siregar, SH, kedua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan adalah AH alias UC (34) dan AD alias UL (60). Keduanya merupakan warga setempat.

“Korban sedang berjalan kaki pulang dari pekerjaannya di kandang ayam milik Petta Aji Bunga. Saat tiba di jalan poros Lanca, dia tiba-tiba diserang oleh kedua pelaku yang dengan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Siregar.

AH diduga menyerang korban dengan parang, sementara AD menggunakan badik. Akibat serangan brutal tersebut, Ahmad Jaelani mengalami luka-luka parah di berbagai bagian tubuh dan meninggal di tempat kejadian.

Motif di balik pembunuhan ini diduga berawal dari sebuah kesalahpahaman di masjid sehari sebelum kejadian. Mertua korban,, menegur terduga AD karena membawa badik ke masjid. Ahmad Jaelani kemudian ikut menegur, yang membuat AD merasa dipermalukan.
.
Berkat kesiapsiagaan dan tindakan cepat Polsek Tellu Siattinge, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. AH telah menyerahkan diri ke Polsek Dua Boccoe, sementara AD ditangkap di area kebun. Kedua pelaku beserta barang bukti berupa parang dan badik kini telah diamankan di Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Siregar menjelaskan, “Tim kami segera bergerak setelah menerima laporan. Kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan melacak keberadaan pelaku. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian memungkinkan pengungkapan kasus ini dengan cepat.”

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Tellu Siattinge. “Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerukunan dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.H., S.I.K., M.H. Respons Cepat Tangani Kasus Pembunuhan di Tellu Siattinge


Bone-Berandankrinews.com.
Peristiwa berdarah disalah Satu wilayah hukum kepolisian resort Bone ,mengakibatkan satu nyawa melayang Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah S.H., S.I.K., M.H., langsung merespons cepat laporan masyarakat terkait kasus pembunuhan yang menimpa Lelaki Ahmad Jaelani Bin H.Muh. Yunus (45), seorang tukang kayu yang berdomisili di Dusun Lanca Baru IV, Desa Lanca Baru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA akibat penganiayaan berat.

Kapolres Bone langsung memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tragis tersebut. Dalam upaya penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tellu Siattinge, AKP Andi Muh. Siregar, S.H., anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di Desa Lanca.

Pelaku pertama, Lelaki AL (34), yang bekerja sebagai wiraswasta, menyerahkan diri ke kantor kepolisian Tellu Siattinge. Sementara itu, pelaku kedua, Lelaki AB (60), seorang petani, berhasil ditangkap di areal kebun. Kedua pelaku merupakan warga Dusun Lanca Baru IV, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone melalui Plt. Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyatakan bahwa kronologis kejadian masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh anggota kepolisian di lapangan. Namun, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Bone di bawah kepemimpinan AKBP Erwin Syah dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kapolres Bone menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta kepada anggota kepolisian yang bekerja keras dalam penanganan kasus ini.” Jelas Rayendra

Lanjut Rayendra “Dengan penangkapan kedua pelaku, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelasnya

Kapolres Bone Rilis Hasil Operasi Patuh Pallawa 2024 ,narkoba dan kasus pekat lainnya

oplus_2

BONE-Berandankrinews.com.
berlangsung diaula terbuka Mapolres Bone jln Yos Sudarso kota Watampone dihadiri puluhan Awak media cetak maupun media elektronik
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H didampingi oleh Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf dan Kasi Humas IPTU Rayendra melakukan Press Release di Mapolres Bone. Rabu (31/7/2024).

Pada kesempatan tersebut, Selain merilis hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Bone dan Hasil Operasi Pekat, Kapolres Bone juga merilis Hasil Operasi Patuh Pallawa 2024 yang telah dilaksanakan selama 14 Hari.

Kapolres Bone pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, Satuan Lalulintas Polres Bone telah melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2024 secara serentak selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.

Kapolres Bone memaparkan bahwa, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas secara represif terkait dengan pelanggaran lalu lintas di mana di tahun 2024 terdapat pelanggaran sebanyak 533 kasus Kemudian pada tahun 2023 sebanyak 1578 kasus.

“Itu artinya, penindakan pelanggaran lalu lintas turun sebanyak 66,2 Persen. Ini menunjukkan adanya kedewasaan kepatuhan Tertib Berlalu Lintas masyarakat kita, sehingga pelanggaran lalu lintas kita bisa tekan turun di tahun 2024 ini”, Ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Bone menyampaikan bahwa, di tahun 2024 penegakan hukum yang dilakukan sebanyak 210 kasus kemudian tilang manual sebanyak 146 kasus dan teguran sebanyak 177 kasus.

“Kemudian untuk jenis pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua ada 6 kategori, yaitu tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus, berkendara di bawah umur, melanggar lampu lalu lintas, knalpot yang tidak sesuai dengan spek, TNKB tidak sesuai dengan spek atau palsu”, Jelasnya.

Adapun yang mendominasi masyarakat kita yang ada di Kabupaten Bone ini terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan adalah terkait dengan penggunaan helm. Masyarakat kita masih banyak yang tidak menggunakan helm sehingga kita harus lakukan upaya-upaya penegakan hukum di situ.

“Di tahun 2024 ini, kasus tidak menggunakan helm sangat tinggi yaitu sebanyak 197 kasus dibandingkan di tahun 2023 hanya 24 kasus. Kemudian yang kedua yang tertinggi adalah knalpot yang tidak sesuai dengan spek artinya masih banyak masyarakat kita yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spek di sini di tahun 2024 ada 32 kasus yang kita amankan”, Tuturnya.

Secara keseluruhan untuk pelanggaran kendaraan roda dua di tahun 2024 terdapat 252 kasus kemudian tahun 2023 terdapat 47 kasus sehingga mengalami kenaikan sebanyak 436,2 Persen kasus dari enam kategori pelanggaran.

Sementara jenis pelanggaran lalu lintas untuk roda empat ada 6 kategori, yaitu melawan arus, tidak menggunakan Safety belt, melebihi muatan, knalpot tidak sesuai dengan spek, over dimension Over Loading dan TNKB tidak sesuai spektek.

“Ditahun 2024, kasus melawan arus untuk kendaraan roda empat naik 61,1 Persen dimana di tahun 2023 terdapat 18 kasus dan di 2024 terdapat 29 kasus. Tidak menggunakan Safety belt, Knalpot tidak sesuai Spektek, Odol dan TNKB Palsu naik 100 Persen dimana tahun 2023 tidak ada kasus. Tetapi ada juga yang mengalami penurunan 55,2 Persen. Yaitu Kelebihan muatan, yang mana 2023 ada 29 kasus dan di 2024 hanya 13 Kasus”, Jelasnya.

Netralitas Polri Bukan Sekadar Kewajiban Hukum Tetapi Merupakan Landasan Moral ungkapan Kapolres Bone saat pimpin sosialisasi Jelang Pilkada tahun 2024


BONE-Berandankrinews.com. Polres Bone menggelar Sosialisasi Netralitas Polri dalam rangka Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati-Wakil Bupati Bone Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Bone.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK.,MH didampingi oleh Kasi Propam Iptu Muhammad Riad, S. Sos yang dihadiri oleh Staf Propam Polres Bone, Kanit Binmas dan kanit Provos Polsek Jajaran Polres Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah,S.I.K.,M.H saat memimpin pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa, Sosialisasi Netralitas Polri ini dalam rangka untuk menghadapi tahapan Pilkada tahun 2024 yang akan berlangsung pada bulan November nanti.

“Personel Polres Bone harus terus menjunjung tinggi Netralitas Polri agar dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah nantinya dapat benar-benar Fokus dalam melaksanakan pengamanan”, Ujarnya.

Kemudian lanjut Kapolres Bone, Dalam Pelaksanaan Pilkada ada sejumlah sektor yang menjadi penting untuk saling bersinergi dan berkolaborasi. Yang pertama pelaksanaan teknis KPU dan Bawaslu yang menjadi titik Sentral dalam pelaksanaan Pilkada nantinya.

Sementara di sektor Keamanan di dalamnya terdiri dari POLRI, TNI Dan Unsur Pemerintah yang harus memastikan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bone berjalan Aman dan Kondusif.

“Beberapa saat lalu kita telah melaksanakan Rakor Lintas Sektoral, Pegelaran Pasukan dan Deklarasi Damai Pilkada Tahun 2024. Ini semua sebagai bentuk komitmen Polres Bone dalam Melaksanakan pengamanan Pilkada,” Jelas Kapolres.

Diakhir, Kapolres Bone berharap, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan anggota Polres Bone .emahami Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.

“Netralitas anggota Polri bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan landasan moral dalam menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat”, Terang Kapolres Bone mengakhiri arahannya.