Tuntutan Tidak Terpenuhi, Serikat Buruh PT. SIL SIP Gelar Aksi Hari Ke – 2

NUNUKAN – Ratusan massa aksi yang dibawah Serikat Buruh PT. SIL SIP Sebakis kembali melanjutkan aksi demonstrasi hari Ke – 2 pada Kamis, 14 November 2024 sebagai upaya menindaklanjuti aksi hari pertama pada Rabu, 13 November 2024 yang tidak dipenuhi tuntutan aksi oleh pihak Manajemen PT. SIL SIP Sebakis

Aksi hari Ke – 2 ini masih dengan tuntutan yang sama yaitu meminta pihak Manajemen mencabut SK PHK yang dikeluarkan oleh manajemen kepada Bapak Maksimus Bana, mengembalikan statusnya sebagai guru serta mengusut tuntas dalang dibalik PHK yang terjadi dan mengeluarkan barang-barang dari rumah bapak Maksimus Bana dari rumahnya sebab hal ini meruapakan bagian dari pendiskriminasian kepada karyawan

 

Dikatakan oleh Sekretaris Pengurus Komisariat F HUKATAN KSBSI PT.SIL “M. Saenal” berawal dari Manejemen PT. SIL/SIP mengeluarkan surat PHK yang bersifat mendesak untuk Ketua PK F HUKATAN KSBSI PT. SIP, dengan latar belakang masalah 1 tahun yang lalu dimana permasalahan tersebut sudah di urus secara kekeluargaan, sehingga karyawan yang mendengar kejadian tersebut merasa tidak puas lalu mengusulkan kepada serikat buruh yang ada di PT. SIL/PT.SIP untuk segera melakukan Aksi Solidaritas (Aksi damai).

Saenal melanjutkan sangat di sayangkan  perilaku dari manejemen tepatnya pada malam Senin, terlalu terburu-buru untuk mengeluarkan barang-barang bapak Maksimus Bana dari rumahnya, padahal untuk memPHKan karyawan punya prosedur, tidak hanya serta-merta di PHK begitu saja.

“PHK  untuk pak Maksimus Bana ini mengandung unsur diskriminasi, karena banyak kasus yang ada di PT. SIL/PT.SIP yang dikategorikan pelanggaran yang bersifat mendesak namun tidak di PHK seperti yang dialami oleh Ketua Kami yakni pak Maksimus Bana. Disini sudah sangat terlihat jelas, tujuan dan maksud dari manejemen secara tidak langsung ingin menghancurkan Serikat Buruh yang ada di PT. SIL/PT.SIP di masa yang akan datang”  Ungkapnya

Digelar kembali aksi hari ini guna terus mendesak pihak manajemen PT. SIL SIP Sebakis untuk segera melaksanakan mediasi bersama Serikat Buruh PT. SIL dan mengabulkan tuntutan yang dilayangkan sebab tuntutan pada aksi sebelumnya tidak dikabulkan oleh pihak Manajemen PT. SIL SIP dengan alasan akan melaksanakan pembahasan internal terlebih dahulu

“Yang jadi pertanyaan mengapa harus dibahas secara internal lagi, bukankah sebelum mengeluarkan surat PHK, manejemen melakukan pembahasan, masa langsung memPHK Begitu saja tanpa adanya proses pembahasan” Tutup Saenal

Indra Lawetoda/ Tim Redaksi

Pemkab Nunukan – Bapas Kelas II Tarakan Tandatangani Nota Kesepakatan Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan tentang Pengelolaan Layanan Griya Abhipraya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah H. Asmar, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Abdul Munir, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan Rita Bawati serta para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu (13/11).

Nota kesepakatan ini akan menandai dimulainya pengelolaan Griya Abhipraya Penekindi Debaya sebagai tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas bagi para pelanggar hukum agar menjadi warga yang baik, dan bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Menurut Bupati Laura dalam sambutannya, pemulihan diri bagi para pelanggar hukum ini sangat penting, karena jika tidak dilakukan, maka dikhawatirkan mereka akan kembali mengulangi perbuatan jahatnya.

Griya Abhipraya akan menampung mereka yang sudah menjalani hukuman pidana penjara, atau menjelang bebas dengan menjalani program reintegrasi, serta mereka yang sedang dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun putusan hakim yang memutuskan hukuman kerja – kerja sosial.

Di dalam Griya Abhipraya, para pelanggar hukum akan diberikan berbagai program pemberdayaan, seperti penyuluhan kewirausahaan, pelatihan umkm, pelatihan di bidang pertanian, peternakan dan yang lainnya.

Pemerintah berharap, melalui kerjasama ini, para pelanggar hukum yang akan kembali ke masyarakat memiliki kemampuan untuk melanjutkan hidupnya dengan baik.

Pembentukan Griya Abhipraya Penekindi Debaya sejatinya merupakan penghormatan kepada para pelanggar hukum. Program ini membuktikan bahwa pemerintah selalu memiliki cara pandang, bahwa mereka sebetulnya bukan orang – orang jahat, mereka hanya sedang tersesat, yang harus ditolong dan dibimbing agar bisa kembali kepada jalan yang benar.

“Paradigma ini harus menjadi konsen dari kita semua, sehingga kita tidak menjatuhkan stigma yang selalu negatif kepada para pelanggar hukum yang telah menjalani hukumannya. Kita harus memberikan kesempatan dan kepercayaan, bahwa mereka bisa berubah menjadi lebih baik”, tutur Laura.

(PROKOMPIM)

Peluang Karir PPPK Terbuka Lebar

TANJUNG SELOR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu lagi khawatir dengan masa depan karirnya. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Rohadi, SE., M.AP memastikan cukup banyak peluang karir bagi PPPK Kaltara, Rabu (13/11).

“Peluang peningkatan karir pada PPPK itu ada, pihaknya pasti akan memetakannya. Karena itu untuk awal diperlukan orientasi PPPK, kegiatan ini dimaksudkan pemberian materi terkait pemahaman tentang ASN.

Merujuk Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. “Sedangkan dari PPPK sendiri dalam jenjang karir sama dengan PNS, hanya di PPPK kita baru memulai,” kata Rohadi di ruang kerjanya.

Rohadi menuturkan, namanya fungsional setiap kenaikan jenjang harus ada kompetensi. Artinya dia harus punya sertifikat itu untuk naik ke jenjang berikutnya, bagi yang fungsional.

“Jenjang karir sesuai aturan yaitu sesuai kompetensi, misalkan awal karir masuk PPPK S1 Guru fungsional disesuaikan namun selama bekerja ada peningkatan dan kompetensi. Maka jenjang karirnya kemungkinan bisa sekolah atau disekolahkan lagi dari S1 ke S2, ini akan menyesuaikan,” jelasnya.

Tentunya dia harus memiliki kompetensi – kompetensi tertentu, misalkan guru sudah mengikuti beberapa jam latihan (jamlat) atau sudah memenuhi kriteria yang sudah dibutuhkan seperti diklat dan lain – lain.

Lanjutnya, ASN pada PNS harus ada bukti sertifikatnya atau sertifikasinya baru disampaikan, kalau tidak ada tidak bisa naik. Dan ini berlaku sama dengan fungsional PPPK untuk naik harus mengikuti jenjang tersebut.

Sekarang kenaikan jenjang fungsional ASN sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) nya, hasilnya menjadi indikator evaluasi kerja. “Kebetulan PPPK Kaltara ini baru dimulai jadi belum ada mencapai jenjang lanjutannya, rata – rata S1, sehingga peluang karir terbuka lebar,” pungkasnya.

(dkisp)

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

TANJUNG SELOR – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi, SE., M.AP menyampaikan hadirnya PermenPAN-RB ini membawa angin segar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK khususnya di Kaltara, Rabu (13/11).

“Pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 adalah minimal 1 tahun dan ditiadakannya atau tanpa batas maksimal kontrak kerja untuk PPPK. Sebelumnya, masa kontrak PPPK yang dibatasi minimal 1 tahun kerja dan maksimal 5 tahun kerja,” kata Rohadi.

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, ia memastikan setelah 5 tahun PPPK berkinerja baik bisa diperpanjang kembali. “Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.

Kendati demikian kontrak kerja PPPK Kaltara masa kerja 5 tahun tetap dilakukan, karena untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan selama 5 tahun, dan menyesuaikan dengan RPJMD dan sebagainya, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek, juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun,” terang Rohadi.

Bebernya, tidak dilakukan kontrak kerja PPPK menjadi 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun walaupun pejabat PPPK tersebut masih berumur muda, karena untuk melihat kemampuan pada pengelolaan dana atau beban daerah APBD.

Dalam peraturan terbaru, Rohadi menyebutkan jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK. Jadi sepanjang PPPK memenuhi syarat potensi bagus, maka bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan.

“KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 jabatan fungsional dapat diisi oleh PPPK, ada 187 jabatan fungsional yang diisi PPPK,” jelas Rohadi.

Ia berharap seluruh PPPK yang sudah ada untuk mengikuti aturan sebagai ASN, disamping kemampuan yang sudah ada dan dimiliki, tetap harus ditingkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek, webinar dan orientasi sejenisnya.

“Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada, tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada. PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi,” tuntasnya.

(dkisp)

Workshop Hasil Rakornas, Pjs. Gubernur Togap Sampaikan Arahan Presiden Prabowo

TANJUNG SELOR – Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Togap Simangunsong, secara langsung membuka kegiatan “Seminar dan Workshop Hasil Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024”, bertempat di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur baru, Selasa (12/11).

Dalam sambutannya, Pjs. Gubernur Togap menyampaikan Hasil Rakornas ini bertujuan mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan seluruh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, mendukung program prioritas serta arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang terangkum dalam Asta Cita.

“Arahan Bapak Presiden RI agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus efisien, efektif, dan harus tepat sasaran. Tidak terjadi pemborosan, jangan gunakan anggaran untuk hal yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat,” kata Togap Simangunsong.

Meneruskan arahan Presiden Prabowo, yakni menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara agar dapat mengefektifkan penggunaan APBD.

Pada implementasi kebijakan nasional “Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”, pemerintah pusat dan daerah wajib secara operasional mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi SDA, pengendalian inflasi, penguatan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan UMKM digital berskala global.

“Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah Program Makan Bergizi Gratis, diharapkan melibatkan koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pemerintah daerah termasuk di kaltara bisa mendukungnya dan menambah perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltara agar bebas dari praktik judi online, juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi dan memastikan ASN tidak terlibat judi online.

“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah agar menindaklanjuti hasil Rakornas tahun 2024 tersebut dengan melibatkan seluruh jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait,” tuntasnya.

(dkisp)