Kapal Layar Motor(KLM) RAHMAT ILAHI KERUSAKAN Mesin, DUA KAPAL SEA AND COAST GUARD SYAHBANDAR MAKASSAR EVAKUASI 16 ORANG PENUMPANGNYA

MAKASSAR (19/7) – Dua unit kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) milik Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berhasil mengevakuasi Kapal Layar Motor (KLM) Rahmat Illahi yang mengalami kerusakan mesin di perairan Pulau Langkai, Makassar Sulawesi Selatan, kemarin sore (16/7).

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Victor Vikki Subroto mengatakan bahwa seluruh penumpang yang berjumlah 16 orang termasuk Anak Buah Kapal (ABK) berhasil dievakuasi oleh kapal patroli KNP. S-031 dan KNP.350.

Adapun KLM Rahmat Illahi dengan berat GT 29 berangkat dari Pulau Kalu-Kalukuang dengan tujuan ke Pelabuhan Paotere dan pada jarak 8 mil dari Pulau Langlai mengalami kerusakan mesin.

“KLM Rahmat Illahi ditemukan terapung karena kerusakan mesin oleh kapal MT. Zakaria yang kebetulan melintas di lokasi tersebut dan melaporkan kepada Syahbandar Makassar. KLM tersebut ditarik oleh kapal MT. Zakaria ke Pulau Samalona dan selanjutnya kapal patroli KNP. S-031 serta KNp. 350 menarik kapal KLM tersebut ke Pelabuhan Makassar dengan kondisi seluruh penumpang dan ABK selamat,” tutur Victor.

Setibanya di Pelabuhan Makassar, seluruh penumpang mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar sebelum melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Paotere dengan kapal Basarnas KN. Antasena.

Pada kondisi ini, Victor kembali mengingatkan para operator kapal dan juga Nakhoda kapal agar memperhatikan kelaiklautan kapal dan mengutamakan keselamatan pelayaran sebelum berangkat termasuk kondisi mesin agar menghindari kejadian mesin rusak seperti yang dialami oleh KLM. Rahmat Illahi.

“Kejadian ini telah teratasi dengan cepat berkat koordinasi yang baik antar Nakhoda kapal MT. Zakaria dengan Syahbandar Makassar dan juga Basarnas sehingga semua penumpang dapat dievakuasi dengan cepat dan selamat. Kami juga memberikan apresiasi kepada Vessel Traffic Service (VTS) Makassar yang memonitor kejadian tersebut,” tutup Victor.

Melalui Radio Bersatu Satlantas Polres Sinjai Dapat Melakukan Sosialisasi Terkait Larangan Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur

Sinjai,(SulSel) – Kepolisian Resor Sinjai, melalui Satuan lalu lintas Polres Sinjai terus gencar melakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2019 mengenai larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawa umur demi keselamatan. Jum’at pagi (19/7/2019).

Salah satu cara yang dilakukan yaitu mensosialiasikan kepada masyarakat melalui radio, hal ini seperti yang dilakukan oleh anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Sinjai Bripka Karman, menyebarkan informasi dan memberikan pemahaman terkait pentingnya keselamatan warga dalam berlalu lintas dengan tidak memberikan kendaraan bagi anak dibawa umur.

“Agar para orang tua tidak memberikan fasilitas kendaraan kepada anaknya baik untuk aktifitas sehari-hari maupun kesekolah guna menekan angka kecelakaan pada anak dibawa umur. Imbuhnya.

Melalui radio ini anggota Dikyasa Bripka Karman memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dengan memberikan informasi terkait keselamatan dalam berkendara serta menghimbau kepada masyarakat kabupaten sinjai untuk lebih berhati-hati saat berkendara, gunakan perlengkapan berkendara mulai dari helm berstandart SNI, spion lengkap, sepeda berstandar (bukan modifikasi), serta lengkapi surat-surat berkendara mulai dari STNK dan SIM, dan yang paling penting tetap taati peraturan lalu lintas dengan selalu mengutamakan keselamatan diri saat berkendaraan,” ujar Bripka Karman.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sinjai Akp Yus Ade Elisia, SH.,S.Ik menuturkan bahwa dengan sosialisasi melalui siaran radio ini diharapkan informasi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan dan meningkatkan disiplin serta tertib dalam berlalu lintas di Kabupaten Sinjai.

(Irwan N Raju)

Panglima Kodam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi S.IP.,M.SI Telah Tiba Di Lokasi TMMD 105 Kodim 1424 / Sinjai

SINJAI,(SulSel)-Pangdam XIV/Hsn beserta Rombongan Dalam rangka Meninjau lokasi TMMD 105 TA 2019 Kodim 1424/Sinjai dan tatap muka dengan unsur Pemkab Sinjai serta masyarakat Desa Tompobulu Kec. Bulupoddo Kab. Sinjai. Kamis (18/07).

Pangdam XIV/Hsn beserta Rombongan menerima paparan Dandim 1424/Sinjai tentang pelaksanaan TMMD ke 105 TA 2019 Kodim 1424/Sinjai. Rombongan di dampingi bupati sinjai dan Forkopimda berangkat menuju lokasi TMMD. Di lapangan desa Tompo bulu. kec. Bulu Poddo kab. Sinjai dan di sambut tari Padduppa

Pangdam XIV/Hsn beserta Rombongan melaksanakan tatap Muka dengan unsur Pemkab Sinjai dan Masyarakat Desa Tompobulu. Dalam kesempatan ini Pangdam XIV/Hsn, menyampaikan kepada seluruh unsur masyarakat, agar menjaga kelestarian lingkungan hidup, jauh dari bencana dan adanya kegiatan tmmd ini dapat membantu masyarakat yang dulunya hasil Tani dipikul dan sekarang dapat diangkut dengan kendaraan sehingga roda perekonomian yang ada di Kabupaten Sinjai dapat berjalan lancar dan bertambah.
Serta ucapan terima kasih kepada Pemkab Kabupaten Sinjai atas partisipasinya.

Pangdam VIX/Hsn, dan Danrem 141/Tp, serta bupati sinjai menyerahkan bantuan secara simbolis. Setelah itu lanjut ke sasaran lokasi TMMD di Dusun Balle, dimana pada sasaran tersebut dibangun perintisan jalan dan pelebaran jalan sepanjang 4 km perintisan dan 800 meter pelebaran. Dan akan dibangun jembatan gantung yang menghubungkan kec. Bonttocani kab. Bone.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Kolonel Inf.Suwarno S.A.P (Danrem 141/Tp).
Letkol Inf Oo Sahrojad S.Ag Mtr(Han) (Dandim 1424/Sinjai)
A.Seto Gadhista Asapa S.H, LLM (Bupati Sinjai)
AKBP Sebpril Sesa, Sik. (Kapolres Sinjai)
Kolonel Inf Andi Asmara Dewa (Asintel Kasdam XIV/Hsn).
Kolonel Arm Ari Wibowo (Aster Kasdam XIV/Hsn).
Kolonel Inf Maskun Nafit S.H(Kapendam XIV/Hsn)
Myr Inf M. Nasruddin, SE. (Kasdim 1424/Sinjai)
Paur Prod Penrem 141/Tp. Lettu Arh Darwis
Hj. A. Kartini Ottong, S.P, M.SP (Wakil Bupati Sinjai)
Sekda sinjai ( Drs. Akbar mukmin M.si )
Noer Adi. SH. MH (Kajari sinjai)
Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH, M. Hum (Ketua pengadilan negeri Sinjai)
Abd Haris umar (Ketua DPRD sinjai)
Drs Akbar mukmin M.si (Sekda Sinjai)
Para Kepala SKPD Sinjai.

(Irwan N Raju)

Ayo Lapor Untuk Perbaiki Layanan Publik

NUNUKAN – Apa yang kamu lakukan saat listrik di rumah sering padam, layanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selalu berhenti mengalir, atau terlalu berbelit – belit saat mengurus perizinan ? Apakah kamu berdiam diri dan pasrah menerima semua itu, menggerutu, atau marah – marah seharian ? 

STOP, kita semua berhak atas layanan publik yang baik dari pemerintah. Masyarakat harus menyadari bahwa pelayanan yang baik dari PLN, PDAM, BPJS, dan penyedia layanan publik lainnya sangat menunjang aktivitas hidupnya sehari – hari. Untuk itu, masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya – upaya perbaikannya, minimal dengan cara melaporkan ketika mengalami keluhan. 

Sering kali masyarakat tidak tahu bagaimana cara melaporkan berbagai keluhan itu, alhasil banyak yang terpaksa mengeluarkan ‘uneg – uneg’ nya di media sosial, lewat postingan di facebok, instagram, twitter, dan lain sebagainya.  Namun kenyataanya, berbagai keluhan tersebut ternyata masih saja terus terjadi dan dikeluhkan masyarakat. 

Lantas apa yang harus dilakukan ? Jangan khawatir, pemerintah saat ini membuka Layanan Aspirasi dan Aduan Online Rakyat (LAPOR), sebuah sarana interaktif berbasis online yang mudah terpadu dan tuntas sebagai sarana pengaduan masyarakat dari seluruh Indonesia. Melalui situs www.lapor.go.id masyarakat bisa melaporkan berbagai keluhan layanan publik di seluruh tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kementerian. Lapor adalah hasil kolaborasi dari Kantor Staf Kepresidenan, Ombudsman, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Lapor dapat diakses melalui SMS di nomor 1708, website di alamat www.lapor.go.id, twitter @lapor 1708, dan aplikasi lapor di perangkat telepon seluler (Ponsel). 

Khusus bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan, pelaporan melalui SMS dilakukan dengan format : Nunukan (spasi) Isi Aduan dan dikirim melalui SMS ke nomor 1708. Aduan yang masuk selanjutnya akan diterima oleh tim pengelola aduan di tiga instansi tersebut, dan akan dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk ditindaklanjuti. Jika sampai batas waktu 30 hari ternyata laporan belum ditindaklanjuti, maka laporan akan diteruskan kepada Ombudsman RI, dan sebagai tindaklanjutnya  Ombudsman akan memfasilitasi penyelesaiannya masalah hingga tuntas.

Agar menjadi pelapor yang baik, maka pelapor harus terlebih dahulu mendaftar dan mengisi berbagai data pribadi yang dibutuhkan. Sedangkan untuk memudahkan tindaklanjut, laporan harus disusun dengan jelas, lengkap dan menyebutkan waktu dan tempat kejadian, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta melampirkan bukti pendukung yang tersedia. 

Namun yang perlu diketahui, ada beberapa hal yang tidak boleh dilaporkan yaitu persoalan terkait pemilu, tindak pidana kriminal, yang terkait dengan wewenang perusahaan swasta, persoalan yang masih dalam proses peradilan, hanya karena informasi di media sosial, dan persoalan yang tidak relevan dengan pemerintah. Dengan prosedur yang baik dan benar, maka kemungkinan besar laporanya akan ditindaklanjuti. Ayo berani lapor untuk pelayanan publik yang lebih baik. (HUMAS)

Asal Posting di Medsos, ASN dan Honorer Terancam Sanksi Sanksi Terberat Akan Diumumkan Saat Apel Pagi

NUNUKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan bakal terancam mendapat sanksi moral secara tertutup dan terbuka jika terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 46 Tahun 2018. Sanksi moral tertutup dilakukan dengan cara memanggil ASN atau tenaga honorer yang bersangkutan dan dihadiri oleh Bupati Nunukan atau yang mewakili, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan atasan langsungnya dalam sebuah forum khusus.

Sedangkan sanksi moral secara terbuka dilakukan dengan cara mengumumkan nama ASN atau tenaga honorer yang bersangkutan dan jenis pelanggaran yang dilakukan saat dilaksanakan upacara bendera, apel pagi, dimuat di media massa, forum resmi kepegawaian, dan papan pengumuman.

Tidak hanya sanksi moral, pelanggar KEKP juga akan mendapat sanksi administratif berupa pemberian hukuman disiplin apabila pelanggaran KEKP juga memenuhi unsur pelanggaran disiplin. Berdasarkan Perbup Nomor 46 Tahun 2018, disebutkan bahwa KEKP adalah pedoman perilaku, sikap dan perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam tugas pokok dan fungsinya serta kegiatan sehari – hari. Artinya, aktivitas ASN dan tenaga honorer di luar jam kantor pun ikut diatur di dalam Perbup tersebut, termasuk aktivitasnya di media sosial.

Perbup KEKP disusun antara sebagai pedoman dan pegangan bagi seluruh ASN dan tenaga honorer dalam bersikap dan berperilaku untuk menjaga martabat, kehormatan, dan citra pegawai, serta untuk menciptakan keharmonisan diantara sesama pegawai. KEKP disusun berdasarkan 15 nilai dasar pegawai, yang meliputi memegang teguh ideologi pancasila, setia terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengabdi kepada negara dan rakyat, menjalankan tugas secara professional, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif, menjunjung etika luhur, bertanggung jawab, memiliki kapabilitas, memberikan pelayanan secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna dan santun, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi dan kerjasama, mengutamakan pencapaian hasil, mendorong kesetaraan dalam bekerja, dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis.

Untuk melaksanakan penegakan KEKP, akan dibentuk Majelis KEKP yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Nunukan. Majelis KEKP inilah yang bertugas memanggil dan melakukan pemeriksaan, menentukan jenis pelanggaran, mengambil keputusan dan menyampaikanya kepada bupati, serta merekomendasikan penjatuhan sanksi. Majelis KEKP terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan selaku ketua, Kepala BKPSDM selaku sekretaris, asisten bidang hukum sebagai anggota, dan kepala OPD dari ASN atau tenaga honorer yang melanggar KEKP sebagai anggota tidak tetap.

Beberapa waktu lalu, seluruh ASN dan tenaga honorer telah menandatangani formulir KEKP, sehingga jika terbukti ada yang melanggar maka siap – siap saja dikenai sanksi. Dalam berbagai kesempatan, Bupati dan Wakil Bupati Nunukan selalu berpesan untuk selalu menjaga sikap dan perilakunya di tengah masyarakat, termasuk aktivitas di medsos. Ketika memimpin Apel Korpri, Rabu (17/7) kemarin, Wakil Bupati H. Faridil Murad bahkan secara tegas meminta ASN dan tenaga honorer tidak jadi ‘kompor’ yang memanas – manasi suasana, serta tidak mencampuri urusan orang lain karena termasuk salah satu jenis pelanggaran KEKP.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan Sabri menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Majelis KEKP akan melakukan sidang dengan agenda utama melakukan reviu terhadap OPD yang belum menyerahkan formulir KEKP yang sudah ditandatangani. (HUMAS)