Satgas TMMD Kodim 1424/Sinjai Latih Siswa MAN 2 Bulupoddo PBB

Sinjai (Sulsel)- Personel Satgas TMMD ke-105 Kodim 1424/Sinjai memberikan latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada siswa MAN 2 Bulupoddo yang merupakan rangkaian program TMMD 105 non fisik yang dipusatkan dilapangan sepak bola Tompobulu, Rabu, (31/7/2019).

Selaku Dansatgas TMMD 105, Dandim 1424/Sinjai Letkol Inf OO Sahrojat,S.Ag., M.Tr (Han). menyampaikan, latihan ini bertujuan untuk membentuk karakter para siswa-siswi agar lebih disiplin dan memupuk jiwa nasionalisme.

“Kegiatan ini juga dikatakan sekaligus untuk membina para pelajar agar dapat mengenal kedisiplinan, loyalitas baik sejak dini,” katanya.

Dalam kegiatan ini, Kapten Inf Yambo memberi materi teori dan praktek peraturan baris berbaris kepada pelajar.

Derap langkah yang tegas dan kompak akan sangat mempengaruhi jiwa dan semangat para pelajar untuk melaksanakan latihan, kekompakan mereka tercermin dari sikap disiplin dalam melaksanakan baris berbaris dan membentuk formasi. Ungkapnya

“Pelatihan ini untuk menciptakan kader-kader terampil dan pintar serta mengenal bangsanya sehingga pada akhirnya terbentuklah generasi bangsa yang kuat baik secara fisik, mental, maupun pikiran,” tambah Dandim.(Irwan N Raju)

Layanan Terus Berbenah, Bikin Investor Semakin Betah

TANJUNG SELOR – Meski indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan perizinan lumayan baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara terus melakukan pembenahan.

Saat menjadi narasumber pada Talkshow Respons Kaltara, Selasa (30/7), Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto mengungkapkan, instansi yang dipimpinnya itu uterus menyusun strategi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemberian perizinan.

“Sebagai salah satu OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kita harus punya cara yang luar biasa. Hal ini terus kita lakukan sebagai salah satu percepatan kualitas pelayanan,”jelas Risdianto di Kedai 99, Jalan Lembasung.

Apalagi, Kaltara terus didorong untuk mengundang isnvestor agar pertumbuhan ekonomi di provinsi termuda ini semakin membaik. Mengingat potensi yang dimiliki oleh wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia ini sangat strategis.

Risdianto menyebutkan, terdapat sejumlah sektor yang memiliki peluang besar untuk pelaksanaan investasi di Kaltara. Di sektor primer, terdapat pertanian, perikanan, perkebunan dan pertambangan. Sementara di sektor sekunder ada manufaktur serta industri, dan sektor tersier yang berkaitan dengan jasa.

Namun dari ketiga sektor itu, yang memiliki potensi besar ada pada sektor primer. Risdianto mengungkapkan ini harus dikelolah secara bijak agar memberikan manfaat kepada masyarakat. Pada triwulan pertama saja, realisasi investasi pada sektor primer ini sudah mencapai Rp 1,771 triliun dengan target Rp 2,1 triliun dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

“Kita optimis, yang ditargetkan BKPM RI kepada kita dapat terlaksana dengan baik. Artinya, perbandingan investasi itu sendiri sudah ada perubahan yang signifikan. Karena, seperti kita ketahui, pada tahun 2017 lalu ada peningkatan yang cukup signifikan,”jelasnya.

Kendati demikian, ada sejumlah tantangan ke depan dalam era persaingan global yang dihadapi daerah. Misal, kata Risdianto, adanya regulasi yang belum konsisten, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kecepatan proses perizinan yang diaplikasikan harus disesuaikan. “Hingga saat ini OSS masih stagnan dalam proses perizinan, ini disebabkan adanya beberapa mekanisme perizinan yang tidak terkoneksi dengan pemerintah daerah,”jelasnya. (humas)

Tahun Depan, SOA Barang Diusulkan Meningkat

TANJUNG SELOR – Untuk mengakomodir beberapa daerah di pedalaman dan perbatasan yang selama ini belum memperoleh subsidi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdindagkop dan UKM) mengusulkan kenaikan anggaran untuk pemberian Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang pada tahun depan.

Kepala Disperindagkop-UKM Kaltara Hartono mengatakan, pada 2020 akan mencoba menambah dana SOA barang. Dari sebelumnya dialokasikan sekitar Rp 9 miliar, akan dinaikkan menjadi Rp 10 hingga 11,5 miliar. “Rencananya kita akan mencoba menambah Rp 1 hingga 2,5 miliar melalui APBD 2020, “ ungkap Hartono.

Dikatakan, program pemberian SOA barang tiap tahun terus dilaksanakan. Dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD Kaltara sebesar Rp 9 miliar. Namun dari jumlah anggaran itu, belum bisa mengakomodir semua daerah di wilayah perbatasan dan pedalaman. Sehingga tahun depan, mengusulkan penambahan anggaran untuk dapat menjangkau lebih banyak wilayah di perbatasan lagi.  “Lokasi penyaluran barangnya yang berubah. Karena daerah yang disubsidi, berdasarkan usulan dari kabupaten. Penyaluran SOA itu kita salurkan secara bergantian yang wilayah mana yang belum dapat SOA,“  ujarnya.

Hartono menjelaskan, teknis penyaluran SOA berdasarkan data dari kabupaten setempat. Sehingga data dari kabupaten yang menentukan lokasi SOA barang yang akan didistribusikan. “Kalau untuk kriteria. Yang kami nilai pertama adalah melihat dari jumlah penduduknya, akses jauhnya dari tempat tujuan itu, kemudian daerah itu tidak ada pedagang. Itulah di antara kriteria wilayah yang mendapatkan subsidi,” paparnya.

Sementara itu, berkaitan dengan penyaluran SOA barang tahun ini, Hartono mengatakan hingga sudah berjalan. Rata-rata realisasinya sudah antara 70 hingga 90 persen. Untuk di wilayah Kabupaten Malinau dengan rute Tanjung Selor-Pujungan mencapai 70 persen, kemudian Tanjung Selor-Bahau Hulu 70 persen.

Sementara di Kabupaten Nunukan, dengan rute Nunukan-Seimenggaris sudah terealisasi 90 persen, Tarakan-Long Bawan 60 persen, Mansalong-Lumbis Ogong untuk 29 desa terealisasi 80 persen, dan Mansalong-Lumbis Ogong (20 desa) sudah 80 persen. “Ditargetkan akhir 2019 pendistribusian SOA barang sudah dapat terealisasi semua, 100 persen,” tutup Hartono.(humas)

Cegah Korupsi, Pemprov Sosialisasikan 2 Pergub

TANJUNG SELOR – Untuk meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah, diterbitkanlah 2 peraturan gubernur (Pergub). Yakni, Pergub No. 57/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pergub No. 58/2018 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Kedua pergub ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penanganan pengaduan atas tipikor di lingkungan Pemprov Kaltara serta memberikan landasan bagi aparat Inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah provinsi Kaltara. Ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat membuka sosialisasi Pergub No. 57/2018 dan Pergub No. 58/2018 di Grand Ballroom, Tanjung Selor, Selasa (30/7). “Mengingat pentingnya pengenalan dan pemahaman kedua pergub ini, jajaran aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memahami isi pergub ini harus dapat memaparkannya kepada pimpinan dan seluruh staf di OPD masing-masing,” kata H Suriansyah.

Sekprov juga menyampaikan terima kasih kepada inspektorat beserta jajarannya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama ini. “Saya berharap Inspektorat dapat memberikan yang terbaik sehingga dapat mengurangi temuan dari para ASN di Kaltara. Sekaligus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutupnya.(humas)