Pemprov Kaltara Fasilitasi 5.660 Sertifikat Tanah di Wilayah Perbatasan

TANJUNG SELOR – Daerah perbatasan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Di mana hal ini terus mengupayakan dan mendorong berbagai program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik di ujung Beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Salah satu persoalan yang banyak terdapat di daerah perbatasan adalah masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki sertifikat hak milik. Melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BPPD Kaltara), pemerintah mendorong program pembangunan berupa kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat perbatasan. Sampai saat ini, Pemprov Kaltara telah memberikan sertifikat kepada masyarakat sebanyak 5.660 sertifikat tanah.

Tahun 2022 lalu di wilayah Krayan, Krayan Barat dan Krayan Timur telah diterbitkan 2.500 sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis-Lengkap), kemudian melalui program Redistribusi Tanah di tahun yang sama, diterbitkan 1.500 sertipikat tanah.

Tahun 2023, Pemprov Kaltara kembali menyalurkan 750 sertipikat tanah dari program Redistribusi Tanah di Krayan Tengah, serta 910 sertipikat di Pujungan dan Bahau Hulu melalui program Redistribusi Tanah.

Pada bulan Desember tahun 2023, penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan langsung oleh Gubernur Kaltara, DR. (HC) H. Zainal Arifin Paliwang, M. Hum. di depan masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Pujungan dan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau.

Gubernur berharap dengan sertifikat tanah kedepannya dapat mampu membantu masyarakat dalam permodalan berusaha mengembangkan perekonomian dan meningkatkan taraf hidup.

Gubernur mengatakan Pemprov Kaltara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus berupaya dengan menjalankan program Redistribusi kepada masyarakat di wilayah perbatasan kedepannya.

“Kedepannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan selalu memberikan dukungan penuh dan sinergitas masyarakat sehingga program yang dicanangkan dapat berjalan lebih baik dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera,” tuntasnya

Masyarakat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian Pemprov Kaltara terhadap sertifikat gratis. Masyarakat juga menyampaikan,ke depannya program ini dapat terus dilanjutkan, mengingat kondisi masyarakat di perbatasan yang jauh dari Kantor Pertanahan dan butuh biaya tinggi untuk menjangkau pelayanan sertifikat ini.

Kepala BPPD Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi, SE, M. Si mengungkapkan bahwa program tersebut telah dilaksanakan dan disambut baik oleh masyarakat perbatasan karena sangat dibutuhkan.

Adapun maksud daripada program sertifikat tanah ini adalah untuk membantu masyarakat dan memperkuat legalitas wilayah negara Indonesia, serta perhatian Pemprov Kaltara kepada masyarakat perbatasan.

“Selain itu, program sertifikat tanah ini adalah upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perbatasan yang kesulitan menjangkau pelayanan di Kantor Pertanahan di ibukota kabupaten,”kata Ferdy.

Secara teknis, program penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat perbatasan ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau.

(dkisp)

LSP ABI dan BNSP Sukses Laksanakan Upgrading Training & RCC


Jakarta-Berandankrinews.com
Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi – BNSP kembali melaksanakan Upgrading Training dan Recognition Current Competency untuk assessor competency. Kali ini Lembaga Sertifikasi Profesi Alat Berat Indonesia bertindak sebagai pelaksana Pelatihan Peningkatan dan Pengakuan Kompetensi bagi Asesor Kompetensi yang diselenggarakan selama 2 hari di Gedung United Tractors Corporate University, pada (20-21/5/2024).

BNSP menghadirkan Annie Savitri yang sarat pengalaman sebagai Master Asesor pada pelatihan ini yang turut diikuti asesor kompetensi dari LSP lain, salah satunya LSP Pers Indonesia. Dari hasil pelatihan ini, 9 asesor Kembali dinyatakan kompeten untuk menjalankan tugas sebagai asesor di BNSP.

Menariknya dalam Pelatihan Peningkatan dan Pengakuan Kompetensi bagi Asesor Kompetensi kali ini, Master Asesor Annie Savitri banyak memaparkan tentang pembaharuan dalam metode pelaksanaan dan perangkat asesmen pada modul pelatihan yang terdiri dari Merencanakan Aktivitas dan Proses Asesmen, Melaksanakan Asesmen, dan Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen.

“Sebetulnya ini bukan hal baru dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi di BNSP. Sudah ada sejak lama tapi baru sekarang mulai diterapkan,” ujar Annie Savitri saat menyampaikan pemaparannya terkait penerapan metode baru di dalam pelaskanaan asesmen di BNSP.

Salah satu peserta dari LSP ABI, Sigit Utomo mengaku bangga Kembali dinyatakan kompeten sebagai asesor. “Kami sangat terbantu mengikuti pelatihan kali ini karena benar-benar dibimbing dan diarahkan oleh master asesor yang berpengalaman. Cara penyampaian materi pun mudah dimengerti,” ujar Sigit usai mengikuti pelatihan (21/5/2025).

Pada kesempatan penutupan pelatihan, Ketua LSP Alat Berat Indonesia (LSP ABI) Agus Suyitno
Didampingi Kepala Bidang Sertifikasi LSP ABI AR Sugeng Santoso menyampaikan mengapresiasi kepada Master Asesor Annie Savitri dan kepada seluruh peserta yang ikut mensukseskan kegiatan ini. “Banyak selamat kepada seluruh peserta yang kembali dinyatakan kompeten sebagai asesor,” ujar Agus Suyitno skaligus menutup secara resmi Upgrading Training dan Recognition Current Competency 2024. ***

Revisi RTRWP Kaltara Harap Rampung Tahun Ini

TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Suriansyah, M.A.P bersama perwakilan 14 provinsi di Indonesia menghadiri rapat yang diinisiasi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Repubik Indonesia melalui dalam jaringan (daring), Rabu (22/5).

Rapat yang ia hadiri ini merupakan bagian dari monitoring percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di mana Provinsi Kaltara menjadi salah satu provinsi yang menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRWP.

“Hari ini kita berterima kasih karena aatensi KPK terhadap penyusunan revisi RTRWP. Ada beberapa daerah yang diundang dan kita juga sudah melaporkan progress dari revisi tata ruang kita,” katanya saat diwawancarai usai rapat.

Ia mengatakan, saat ini ada 2 hal yang menjadi perhatian Pemprov Kaltara untuk diselesaikan. Pertama terkait kesepakatan bersama DPRD Provinsi Kaltara. Dan bertepatan dengan pertemuan hari ini, tim revisi juga telah melakukan rapat bersama panitia khusus DPRD.

“Alhamdulillah progresnya sudah berjalan. Mudah-mudahan setelah itu nanti segera diselsaikan untuk kesepakatan bersamanya,” harapnya, Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur.

Selanjutnya, yang menjadi perhatian adalah dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang saat ini sedang dalam proses penyempurnaan. Informasi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (disingkat Kementerian PPN/BAPPENAS) telah diserahkan hasil pengintegrasiannya.

“Saya sudah konfrimasi langsung dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup,red). Saat ini sedang ada proses penyempurnaan dari tim ahli ,dan direncanakan dalam waktu segera akan disampaikan di Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan,red) untuk mendapatkan *atensi dan validasi. Mudah-mudahan sesuai dengan tahapannya nanti sebelum atau selesainya DPRD kita yang sekarang ini, itu sudah bisa ditetapkan Perda revisi tata ruang kita,” pungkasnya.

(dkisp)

 

 

Dorong Peningkatan PAD Melalui Produk Lokal

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H Suriansyah, M.A.P., ketika membuka acara Workshop Kajian Pengembangan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Luminor, Rabu (22/5).

Dalam sambutannya Sekprov Surianyah mengungkapkan perda ini diawali dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah Daerah diberi waktu 2 tahun untuk mengeluarkan perda.

“Regulasi ini mencakup jenis pajak dan tarif baru sesuai dengan HKPD, bertujuan meningkatkan PAD melalui peningkatan kualitas layanan pembayaran, kabupaten/kota di Kaltara telah mengeluarkan perda untuk mengimplementasikan UU HKPD,” kata Sekprov Suriansyah.

Sumber PAD Kaltara saat ini masih didominasi dari penerimaan transfer ke daerah atau dana perimbangan yang menyumbang 64,37 persen dari total pendapat daerah. PAD hanya menyumbang sisanya atau 34,33 persen dari total pendapatan daerah.

Berdasarkan ini, Sekprov menjelaskan PAD di Kaltara masih perlu untuk terus gali potensi – potensinya dengan terus mencari potensi pendapatan yang baru sesuai dengan potensi alam dan non alam serta kearifan lokal dimiliki.

Tambahnya, jika hanya mengharapkan sumber PAD dari transfer ke daerah maka dana pembangunan daerah tidak akan tercukupi dengan baik.

“Saya ingatkan agar sumber ekonomi harus terus kita tingkatkan, misalnya penggunaan batik lokal dan juga aksesoris lokal sangat membantu UMKM Kaltara dan membantu perputaran ekonomi masyarakat kita,”tuntasnya.

Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Dr. Tomy Labo, SE.,M.Si., Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara, Mas’ud Rifai, SST., MM., Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bulungan dan Tarakan, Dr. Marso, SE., M.Si, dan kepala perangkat opd se-Kaltara.

(dkisp)

 

 

Apa Salah PKL/Warung Rakyat Dilarang Jualan Zonasi 200 M dari Tempat Pendidikan dan Ibadah?

*Pengaturan tembakau dalam RPP Kesehatan UU 17/2023 meresahkan bahkan bisa matikan ekonomi rakyat UMKM. Bisa akibatkan ledakan pengangguran nambah beban lebih berat adanya 9,9 juta Gen Z Nganggur saat ini. Oleh karena itu harus dikaji ulang (dr Ali Mahsun ATMO M Biomed. Ketua Umum APKLI-P, Ketua Umum KERIS dan Presiden KAI)*

Jakarta,-Berandankrinews.com. Pinjam istilah Emha Ainun Najib (Mbah Nun): Apa salahnya tembakau? Juga demikian, apa salah pedagang kaki lima (PKL) atau warung rakyat akan dilarang jualan rokok zonasi 200 M dari tempat pendidikan dan ibadah?, tegas Ketua Umum Komite Ekonomi Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr Ali Mahsun ATMO M Biomed yang juga Ketua Umum APKLI Perjuangan di Jakarta Rabu 22 Mei 2024.

Dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FKUB Malang dan FKUI Jakarta ini menuturkan, pengaturan tembakau dalam Rancangan Peraruran Pemerintah – RPP Kesehatan UU No 27/2023 banyak yang merugikan bahkan bisa mematikan ekonomi rakyat UMKM. Bahkan diskriminatif. Semisal akan dilarang jualan rokok zonasi 200 M dari tempat pendidikan dan ibadah. Juga dilarang jualan rokok eceran. Oleh karena itu, harus dikaji ulang. Lebih dari itu, harus libatkan para pemangku kepentingan bukan sepihak pemerintah belaka. Tidak boleh meresahkan apalagi mematikan ekonomi rakyat UMKM. Tidak boleh memangkas lapangan kerja ciptakan pengangguran baru.

Kabar buruk dari BPS RI, ada 9,9 juta Gen Z nganggur atau NEET. Kenyataan ini harus jadi perhatian serius pemerintah dan para pemangku kepentingan di negeri ini, kenapa? Karena kenyataan tersebut adalah embrio Indonesia bisa gagal jemput puncak bonus demografi 2030. Sebaliknya akan terjadi malapetaka demografi, pengangguran, kemiskinan bahkan kelaparan bludak dimana-mana. Sekali lagi, RPP Kesehatan UU 17/2023 harus dikaji ulang dan berpihak pada ekonomi rakyat UMKM, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 dan Pembantu Rektor V Undar Jombang Jawa Timur.