Wagub : Kaltara Siap Implementasikan Arahan Presiden

JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP, M.Si, menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran Government Technology (Govtech) Indonesia yang resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Negara, Senin (27/5).

Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dalam layanan pemerintahan di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menekankan pentingnya integrasi dan interoperabilitas antar aplikasi, data, serta layanan di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Kita harus memastikan bahwa sistem pemerintahan kita dapat saling terhubung dan beroperasi secara terpadu. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik,” ujar Presiden Jokowi.

Wagub Kaltara, Dr. Yansen TP, M.Si, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya digitalisasi pemerintahan di Kalimantan Utara.

“Kami di Kalimantan Utara siap mengimplementasikan arahan Presiden untuk memperkuat integrasi digital dalam pelayanan publik. Ini sejalan dengan visi kami untuk membangun pemerintahan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Yansen.

Selain Wagub Kaltara, acara ini juga dihadiri oleh para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota, dan Bupati dari berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong kemajuan teknologi dalam pemerintahan demi pelayanan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan diluncurkannya Govtech Indonesia, diharapkan akan tercipta ekosistem digital pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Acara SPBE Summit 2024 dan peluncuran Govtech Indonesia ini menandai babak baru dalam perjalanan digitalisasi pemerintahan Indonesia, dengan harapan dapat membawa perubahan signifikan dalam pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif.

(dkisp)

 

 

Gubernur Dorong Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kaltara

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencoba meningkatkan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan SPM untuk instansi provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan di Hotel Aston Kuta, Bali pada hari Senin (27/5) pagi.

Gubernur Kaltara DR. (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum. hadir untuk membuka dan memberikan arahan terhadap penerapan SPM pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Berdasar data yang dihimpun Pemerintah Provinsi Kaltara, hasil survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah mencapai lebih dari 60 persen.

Menurut Gubernur, capaian tersebut cukup menggambarkan kualitas pelayanan yang semakin baik dari tahun ke tahun.

Gubernur memberikan apresiasi terhadap kerja seluruh instansi baik di provinsi dan kabupaten/kota yang menggelar urusan pemerintahan khususnya dalam pemenuhan aspek pelayanan dasar dan SPM karena capaian tersebut merupakan hasil dari kerja tim.

“Saya bersyukur survei kepuasan (masyarakat) diatas 60 persen, tentunya ini bukan karena kerja Gubernur atau Wakil Gubernur saja, tapi kerja seluruh aparatur pemerintahan. Saya ucapkan terimakasih kepada Saudara yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat,”katanya.

Dorongan juga diberikan oleh Gubernur Kaltara agar setiap penyelenggara pelayanan melaporkan kondisi yang ada di lapangan secara rutin dengan data yang valid tanpa dikurangi atau ditambah.

Zainal menjelaskan data yang valid adalah data yang sesuai dengan kenyataan di lapangan, karena baik atau buruknya data akan menjadi penentu kebijakan yang diambil oleh pimpinan.

“Terakhir, Saya harap kepada perangkat daerah yang melaksanakan SPM agar melaporkan capaiannya tepat waktu dengan kondisi data apa adanya di lapangan agar kita tahu mana yang perlu diperbaiki dan diprioritaskan,”tutup Gubernur.

(dkisp)

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan


jakarta-Berandankrinews.com
Sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan.

Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Derwawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarat Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.

Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.

Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan kuasa hukumnya Andreas Haryanto, SH., CN., bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.

Pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Derwawan Muliadi.

“Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para Terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).

Menurut Hoky, kehadiran saksi a de charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi a charge.

“Namun faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorangpun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan JPU, sungguh ironis sekali.” ungkapnya.

Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa sudah paham betul bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menanggapinya.

Namun dalam fakta persidangan terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU bahwa yang bersangkutan hadir di Polda. “Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.

Hoky pun mengutarakan bukti fakta bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S. Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.

Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook APKOMINDO. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S, SH, MH justru berhasil menghadirkan 7 orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.

Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban.

Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang terpilih dalam MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang bisa menang terus hingga PK di MA, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Derwawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.

Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut.

Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya. Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Hendra)*

63 Panwascam Di kabupaten Nunukan Dilantik dan Diambil Sumpah

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan melantik dan mengambil sumpah janji 63 Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, diselenggarakan di ruang pertemuan hotel Laura Nunukan pada sabtu malam, (25/05).

Panwaslu Kecamatan dari 21 Kecamatan se-Kabupaten Nunukan ini dilantik oleh ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Moch. Yusran dan secara resmi menandatangani berita acara pelantikan.

Dalam sambutan tertulis Bupati Nunukan, yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Hasan Basri mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota panwaslu kecamatan se Kabupaten Nunukan dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, lanjut Hasan Basri menyampaikan Panwascam memikul tanggung jawab mewujudkan kualitas pemilu yang semakin baik dan demokratis. Hal ini menjadi penting, karena pemilu tahun 2024 yang baru beberapa bulan lalu dilaksanakan mendapatkan beberapa catatan dan evaluasi dari berbagai pihak.

Lebih lanjut Kepala Badan Kesbangpol Hasan Basri mengatakan, dalam beberapa bulan kedepan, kita akan melaksanakan Pilkada untuk memilih Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia. Dari pengalaman selama ini, situasi dan dinamika yang terjadi dalam pilkada selalunya lebih tinggi.

“Untuk itu, saya berharap kepada Bawaslu dan seluruh jajarannya untuk benar-benar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada potensi kerawanan tersebut. Jangan sampai Pilkada mendatang menjadi tidak berkualitas dan suasana di masyarakat tidak kondusif akibat keputusan dan sikap penyelenggara pemilu yang tidak semestinya,” tegas Hasan Basri.

“Sebelum mengakhiri sambutan Bupati Nunukan Kepala Badan Kesbangpol Hasan Basri mengajak kepada segenap yang hadir untuk mengambil peran masing-masing dalam mewujudkan Pilkada yang aman, damai, demokratis dan berkualitas.

Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Moch. Yusran, mengatakan pada kesempatan malam ini panwaslu kecamatan yang dilantik dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024 ini menggunakan pakaian adat.

” Ini saya harapkan bukan hanya seremonial, tapi ini menandakan bahwa kita ingin meskipun pilihan pada Pilkada ke depan itu berbeda-beda tetapi kita harus tetap menjaga silaturahmi, menjaga persaudaraan sesama masyarakat, suku, maupun agama, oleh karena itu harapannya dengan menggunakan baju adat ini, kita ingin menjaga bahwa kita tetap Bhineka Tunggal Ika. Walaupun pilihan berbeda dan siapapun yang nanti akan terpilih pada Pilkada tahun 2024 nanti, kita harapkan bisa tetap menjaga kondusifitas kabupaten Nunukan dengan aman”, ujar Yusran.

Lanjut dikatakan bahwa panwascam itu tetap panitia pengawas pemilu, atau panwaslu kecamatan yaitu sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 sebagai rujukan dalam hal penyelenggara pemilihan umum.

“Kepada pemerintah daerah, kami berharap agar bisa bersinergi dan kami mohon masukkan, arahan, dan kritik kebaikan kami. Saya juga berharap pawascam jangan kemudian ada yang menghindar dari kritik masyarakat dan seterusnya, itu penting untuk kita bangun silaturahmi sesama, tapi kita bukan dalam rangka untuk diuji, tapi betul-betul sumpah dan janji kita, betul- betul untuk bekerja sesuai amanah untuk kita dapat bersinergi”, ungkap Yusran.

(PROKOMPIM)

Pelantikan Pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Nunukan disertai dengan Pelatihan Ustadz – Ustadzah

Bupati Laura : “BKPRMI diharapkan dapat menjadi Wadah Komunikasi bagi Pemuda Remaja Masjid,”

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menghadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) periode 2023 – 2026 disertai dengan membuka secara resmi Pelatihan bagi Ustadz Ustadzah Se Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, di Ball Room Hotel Lenflin, Minggu (25/05)

Kegiatan yang mengusung tema
‘Meningkatkan Kompetensi Ustadz Ustadzah Untuk Pendidikan Al-Qur’an Berkualitas” ini menghadirkan guru – guru mengaji yang biasa mengajar mengaji di rumah – rumah sebagai peserta pelatihan.

Mengawali sambutannya, Bupati Laura mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Nunukan yang telah dilantik.

“Semoga dapat lebih giat dalam melaksanakan programnya guna mengisi pembangunan mental spiritual di Kabupaten Nunukan Saya berharap harmonisasi diantara Pemkab Nunukan dan DPD BKPRMI Nunukan terus berlanjut di masa datang”ujarnya.

Laura mengatakan pada era teknologi digital saat ini sebuah organisasi juga dituntut untuk memiliki sumber daya Manusia dengan pengetahuan dan keterampilan yang tinggi, sebagai organisasi dakwah dan pendidikan badan komunikasi pemuda remaja masjid Indonesia (BKPRMI) diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi bagi pemuda remaja masjid yang memegang peranan penting dalam menghalau berbagai dampak negatif yang muncul sebagai dampak perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. dengan semakin kuatnya semangat generasi muda Islam untuk kembali ke masjid tentunya akan menjadi perekat dan alat pemersatu umat.”harap Bupati.

Lebih lanjut Laura mengatakan pemuda remaja masjid merupakan bagian dari integral potensi bangsa oleh karena itu pemuda remaja masjid menjadi tulang punggung dan harapan besar dalam upaya pemakmuran Masjid.

“Saat ini Kabupaten Nunukan memasuki usianya yang ke-25 tahun maka melalui momentum ini saya berharap kepada BKPRMI Kabupaten Nunukan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya mengangkat tentang pentingnya wawasan kebangsaan menghargai pluralisme dan memelihara kebersamaan dalam keberagaman.” Jelas Laura.

Menutup sambutannya Laura mengajak kepada semua yang hadir pada hari ini agar selalu menjadikan sarana ini untuk mempererat Ukhuwah antar umat dalam mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Nunukan.

“Mari kita jadikan sebagai sarana mempererat ukhuwah antar umat dalam mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Nunukan selaras dengan tema hari ulang tahun Kabupaten Nunukan yang ke-25 tahun ini yaitu merawat kebersamaan melanjutkan pembangunan, kita berharap semoga Allah SWT senantiasa selalu memberikan kebaikan dan kesejahteraan bagi seluruh Masyarakat Nunukan untuk dapat hidup aman damai sejahtera di bawah Ridho Ilahi, tutupnya.

Sementara itu Ketua BKPRMI Provinsi Kaltara Mursalin, Spd mengatakan yang akan menjadi fokus BKPRMI Kabupaten Nunukan yakni Gerakan Dakwah BKPRMI untuk memastikan setiap kader BKPRMI harus bisa memakmurkan masjid dan berada di tengah-tengah masyarakat.

” Ikut dan merasakan hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat. Maka dari itu, harus membuat program-program yang bisa memberi manfaat di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya

Ketua yang baru dilantik Mahmud SE juga mengajak semua pengurus masjid agar dapat menghidupkan kembali remaja – remaja Masjid di wilayah masing-masing.

(PROKOMPIM)