Pemkab Nunukan Raih WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara. predikat WTP ke 9 ini terkait laporan keuangan tahun 2023. Pengumuman raihan WTP itu disampaikan dalam acara penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan TA 2023 yang berlangsung di Ruang Auditorium Kaltara, Kamis 30 Mei 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 30 Mei 2004. BPK Provinsi Kaltara telah selesai melaksanakan tugas konstitusinya untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut diserahkan kepada BPK Kalimantan Kaltara tanggal 30 Maret 2024.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa mengucapkan terima kasih kepada BPK atas kerjasamanya selama ini. Rangkaian proses pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada masyarakat, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah ke depan.

“Hasil pemeriksaan ini semua akan menjadi acuan yang sangat berharga bagi kita di DPRD Nunukan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.” Ujarnya.

Sementara itu sambutan Bupati Nunukan yang diwakili oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE.,M.Si juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Kalimantan Utara secara khusus kepada tim auditor yang telah menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 sesuai dengan yang diamanahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Laporan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi koreksi dan masukan bagi pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangka pelaksanaan APBD terutama untuk tahun-tahun yang akan datang dan dari laporan pemeriksaan yang membutuhkan tindak lanjut secepatnya akan menjadi perhatian dan segera kami tidak lanjuti sesuai dengan harapan kita semua.” Kata Hanafiah.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen dan bertekad kuat untuk berupaya melakukan perbaikan-perbaikan terhadap penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Namun demikian kami menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut masih banyak hambatan dan kendala yang dihadapi terlebih dengan adanya perubahan regulasi dan sistem pengolahan keuangan, tetapi hal itu tidak akan mengurangi semangat kami dalam berusaha untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih bagus.” sambung Hanafiah.

Hanafiah berharap agar kiranya BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Utara senantiasa bersedia dan memberikan arahan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait dengan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai pemerintahan yang semakin baik bersih dan akuntabel.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Nunukan H. Asmar, SE, M.A.P dan beberapa pejabat dan Staf dilingkungan BPK RI dan BPKAD Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

Warga Desa Kian Lega, Tiga Titik Air Bersih Desa Atap Aliri Dari Rumah Ke Rumah

NUNUKAN, Sembakung – Sebanyak tiga titik pembuatan sumur bor yang digelar selama pelaksanaan TMMD ke 120 di Desa Atap. Hingga saat ini pengerjaan sumur bor sudah masuk 95% dari target. Kondisi air sebelumnya di desa atap bisa dibilang masih belum merata. Ada yang menggunakan air bersih dan ada juga yang menggunakan air keruh dari Sungai.

Kebanyakan warga Desa Atap, masih menggunakan air keruh dari Sungai. Dengan masuknya TMMD ke wilayah Desa Atap warga merasa kian lega bisa menggunakan air bersih tersebut.

Lokasi pembuatan sumur bor tidak jauh dari titik keramaian pemukiman warga desa Atap, sehingga mudah untuk dijangkau oleh semua warga.

Kepala Desa Atap mengatakan bahwa sebelumnya warga menggunakan air sumur biasa dan air Sungai yang ada, namun saat ini sudah bisa menggunakan fasilitas yang dibangun Oleh TMMD Nunukan ke 120 ini.

“Memang sebelunya warga hanya menggunakan air Sungai sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dengan adanya tiga titik baru ini warga sudah tidak perlu menggunakan air Sungai dalam pemenuhan kebutuhan. Ditambah kondisi air Sungai yang keruh akan berakibat fatal dalam Kesehatan kedepannya”, ujarnya.

(Kodim 0911nnk)

Ini Pesan Brigjen TNI Agus Firman Yusmono Dalam Tatap Muka Dengan Tokoh Kecamatan Sembakung Desa Atap

NUNUKAN – TMMD ke 120 sangat dinantikan kehadirannya di Desa Atap Sembakung ini, hal tersebut dibuktikan dengan antusiasnya para warga, anak sekolah dan tokoh masayarakat di Desa Atap dalam menyambut kedatangan Tim Wasev Brigjen TNI Agus Firman Yusmono di Desa mereka.

Setibanya di Desa Atap Tim Wasev langsung disambut dengan tarian tepung tawar adat tidung Nunukan. Semua warga menyambut penuh kehangatan yang berlokasi di Depan Koramil 0911-04/Sembakung.

Dalam kesempatan tersebut Brigjen TNI Agus Firman menyampaikan pesan kepada seluruh stakeholder yang hadir dalam acara tatap muka tersebut. Sebelum meninjau, Tim Wasev didampingi Dansatgas TMMD 120 Letkol Inf Albert Frantesca memberikan tali asih kepada warga desa yang kurang mampu.

Dalam pesannya, Ketua Tim Wasev menyampaikan bahwa TMMD adalah bentuk OMSP operasi militer selain perang dalam membantu mensejahterakan dan membangun Desa tertinggal, terisolir dan terluar guna mempercepat Pembangunan di suatu pemerintahan daerah.

“Apa yang sudah dibangun ini mari kita sama-sama menjaga dan merawatnya, bahkan harus kita tingkatkan lagi. Mengapa demikian, karena suatu wilayah akan pesat perkembangannya jika sarana dan prasarana memadai. Ini akan berdampak baik dari bidang ekonomi kesejahteraan warga des aitu sendiri”, Ujarnya.

(Kodim 0911nnk)

 

 

Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya

Jakarta-Berandankrinews.com
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.

Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%. Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja. Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?

Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja. Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.” Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan. Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office

Lantik 5 Pejabat, Gubernur Titip Pesan Kepada Seluruh ASN di Kaltara

TANJUNG SELOR – Sebanyak 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi dilantik Gubernur Kaltara, DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung Gadis, Jumat (31/5).

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Zainal mengucapkan selamat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah diambil sumpahnya.

Menurutnya, esensi pelantikan bukan hanya pergantian orang, tetapi lebih pada peningkatan kualitas kerja. Karena itu ia meminta seluruh pejabat yang dilantik bisa bekerja dengan baik, harus memberikan dampak besar terhadap peningkatan kinerja perangkat daerah.

“Pelantikan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi pemerintahan untuk menjamin gerak laju roda pembangunan dapat berjalan dengan baik dan optimal,” katanya.

Gubernur menyebutkan pelantikan ini didasarkan pada kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil tanpa membedakan latar belakang, agama, ras, suku, agama serta status apapun.

Sejalan dengan visi misi Nasional Indonesia Emas 2045 mewujudkan birokrasi kelas dunia dan pelaksanaan transformasi dalam sistem birokrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang – undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

Tidak hanya itu, Gubernur berpesan kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama harus menunjukkan kinerja yang terbaik. Agar seluruh seluruh pegawai ASN dan non ASN yang ada dibawah kendalinya dapat termotivasi untuk berfikir cerdas, bergerak cepat dan bekerja giat.

“Diharapkan pelaksanaan pelantikan hari ini dapat memperlancar pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan terutama untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan publik yang diterima masyarakat,”tuntasnya.

Turut hadir mendampingi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP, Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kaltara, Pollymaart Sijabat, SKM.,M.AP, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, S.T. dan seluruh kepala perangkat daerah tingkat provinsi.

Adapun 5 pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 800.1.3.3/371.6/BKD/2024 yakni Burhanuddin, S.Sos., M.Si., jabatan baru Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kemudian, Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., jabatan baru Staf Ahli bidang Ekonomi, Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara.

Lalu, Robby Yuridi Hatman, S.Sos, MT., jabatan baru Staf Ahli bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara.

Selanjutny, Obed Daniel LT., S.Hut., M.M., jabatan baru Kepala Dinas Sosial dan Ilham Zain, S.Sos., M.P.A, jabatan baru Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara.

(dkisp)