Sinjai, Sulsel – Berandankrinews.com – Sabtu (18/5/19), Bustan tokoh masyarakat Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Propinsi Sulawesi Selatan.
Dengan tegas menolak ajakan people power karena menilai ajakan aksi “People Power” dinilainya akan memecah-belah peraturan bangsa dan hal ini tentunya sangat meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan Undang-undang.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan kurang tepat dan menyerahkan semua hasil tahapan pemilu kepada yang berwenang yakni KPU. Ajakan aksi tersebut banyak diserukan dan tersebar melalui sejumlah media sosial, menjelang diumumkannya hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU RI pada 22 Mei mendatang, kata Bustan.
Bahwa perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi. Jika salah satu pihak merasa keberatan terhadap hasil penghitungan, ada mekanisme yang dapat ditempuh. Yakni gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jangan justru memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi penolakan hasil rekap hitung perolehan suara. (Irwan N Raju)