Bupati Nunukan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dan Desk Penyusunan Dokumen Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2024.

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Pj. Sekretaris Daerah kabupaten Nunukan H.Asmar. SE., M.AP membuka acara Forum Group Discussion(FGD) penyampaian Laporan Akhir Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2024 dan desk penyusunan dokumen evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024.

Acara tersebut dilaksanakan di ruangan Rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan. Kamis, (13/02)

Acara tersebut dihadiri kepala OPD, para camat dan pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kab. Nunukan dan para tenaga ahli dari centre of administration and governance studies fakultas ilmu sosial dan hukum Universitas Negeri Makassar.

Laporan keterangan pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Pj. Sekda H. Asmar dalam sambutan Bupati yang dibacakan mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyusunan dokumen LKPJ ini memiliki ruang lingkup meliputi :

a. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;

b. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan
selain itu yang dimaksud hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi:

a. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;

b. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan

c. Tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya.

“Seperti yang telah diatur dalam regulasi, bahwa LKPJ Bupati ini harus segera disampaikan kepada DPRD paling lambat 31 maret 2024. untuk itu saya harapkan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat membantu mengakselerasi proses penyelesaian LKPJ terakhir saya ini dengan melengkapi kekurangan data dan informasi yang diperlukan dalam form kertas kerja LKPJ secara tepat waktu.” Ucapnya.

Selain melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) laporan akhir LKPJ Bupati Nunukan tahun anggaran 2024 kita juga akan melaksanakan desk evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Evaluasi RKPD bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara RKPD dengan RPJMD, dan menilai kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

“Melalui desk ini, berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat membantu mengakselerasi penyusunan dokumen evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ini dengan melengkapi data dan informasi yang diperlukan dalam form kertas kerja, seperti data-data realisasi capaian kinerja dan anggaran, tingkat capaian kinerja dan realisasi anggaran, serta faktor pendorong dan penghambat pencapaian kinerja tersebut”, Ujarnya.

Diharapkan dokumen LKPJ ini dapat diselesaikan dengan baik dan diserahkan ke DPRD tepat waktu sebelum tanggal 31 maret 2024. Kita semua dapat bersinergi dan komitmen untuk dapat bersama-sama menyelesaikan dan menyampaikan LKPJ ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Di akhir sambutan diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dan membantu kami dalam menjalankan urusan pemerintahan sepanjang masa jabatan saya

(PROKOMPIM)