Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Pelajar berinisial IM (18) diamankan Polisi, lantaran mencuri di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Nunukan tempat Ia Praktek Kerja Lapangan (PKL), Selasa (11/12/18).
IM merupakan pelajar kelas 12 Multimedia, Ia diamankan berdasarkan bukti rekaman cctv pengadilan Negeri Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, mengatakan berdasarkan laporan dari Ketua PN yang mengubungi Kapolres Nunukan bahwa ada dugaan pencurian uang tunai dibeberapa ruangan kantor PN. Kemudian kita membuatkan Laporan Polisi (LP).
“Dengan Nomor Laporan Polisi LP/ 181/XII/2018/Kaltara/Polres Nunukan, dari LP Tersebut tim pun langsung melakukan penyelidikan dengan melihat seluruh isi rekaman Cctv,” jelas Karyadi, Selasa (11/12/18).
Lanjutnya, Dari hasil rekaman cctv itu mengarah kepada Siswa yang sedang PKL di kantor PN.
“Jadi pelaku adalah IM 17 Tahun seorang pelajar yang sedang Magang di Pengadilan Negeri, kemudian dilakukan pencarian terhadap Siswa tersebut,” kata Karyadi
Polisi berhasil mengamankan IM tanpa perlawanan di Jl. Agus Salim Kampung Jawa Kelurahan Nunukan Tengah, Selasa (11/12/18) sekitar pukul 06.30 pagi tadi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita uang tunai senilai 865.000.
Dari keterangan pelaku, Ia mengakui perbuatannya sejak bulan November hingga Desember 2018.
“Keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya sebanyak 8 kali melakukan pencurian di beberapa ruangan di kantor PN. Sasaran pelaku Uang tunai, Itu pelaku telah lakukan sejak November hingga Desember 2018,” Ujar Karyadi.
Karyadi mengatakan pelaku bersama barang bukti telah diamankan diMapolres Nunukan.
“Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 363 KUHP Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” Ujar Karyadi. (**/Hamka)