NUNUKAN – Pelatihan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) merupakan kali pertama yang dilakukan setelah pemekaran Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Senin (19/9/22).
Apresiasi diberikan oleh Sekretaris Daerah Serfianus. Menurutnya BPD sebagai mitra Pemerintah Desa perlu meningkatkan kapasitasnya mengingat besarnya kewenangan yang diamanahkan kepada Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini dianggap penting karena diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran. “Oleh karena itu, BPD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Kepala Desa harus mampu menjalankan peran dengan baik, anggota – anggota BPD harus mampu menghindari diri dari konflik kepentingan dan memiliki agenda – agenda pribadi”, terang Serfianus.
Sekretaris Daerah Serfianus juga menjelaskan, BPD diibaratkan DPR nya Desa, yang secara fungsi mempunyai kesamaan, baik fungsi legislasinya pembuatan Perdes yang dibahas bersama dengan anggota BPD, fungsi Anggaran APBDes pun harus dibahas bersama, kemudian fungsi pengawasan, yaitu mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di desa. “Ketiga fungsi tersebut melekat selaku DPR nya Desa, Ungkapan DPR Desa supaya mudah diingat fungsi dan tanggung jawabnya, yang cukup berat,” ungkapnya.
Sebanyak 260 Milyar telah diberikan untuk anggaran pembiayaan desa. jadi perencanaan, pelaksanaan serta pengawasannya ada di desa itu sendiri. “Jangan lagi ada Kepala Desa, BPD atau tokoh masyarakat bawa Proposal atau usulan ke Kabupaten itu salah. Karena uangnya sudah ditransfer paling lama 7 hari sejak masuk di rekening Pemerintah Daerah. Jadi tolong diawasi betul ya, kepala BPD harus tahu persis tugas dan fungsinya.” tambahnya.
Besarnya tanggung jawab yang diberikan tentu sebanding dengan konsekuensi yang ada. penyalahgunaannya akan membuat berurusan dengan pihak berwajib. “Kegiatan ini harus diikuti dengan sebaik-baiknya, ajukan pertanyaan pada narasumber bila mempunyai hambatan. Kedepan harus diterapkan sistem non tunai guna meminimalisir potensi korupsi, seperti yang dilakukan di Kabupaten.” Tutupnya.
Reporter : Indah A.A
Editor : Renatmadeva