NUNUKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nunukan masih menunggu turunan arahan dari pusat terkait pemberlakukan sistem Kesehatan soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) rumah sakit.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah terkait KRIS yang diberlakukan kepada seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
KRIS sendiri merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS yang tidak lagi memberlakukan kelas 1, 2 dan 3 untuk kamar rawat inap rumah sakit tetapi seluruhnya mendapat sarana-prasarana atau perlakuan yang sama.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Nunukan, Yuliarsih Sahar mengatakan bahwa belum mendapatkan turunan arahan dari pusat.
“Kita belum mendapatkan turunan untuk aturan KRIS ini jadi kita tunggu saja,” ujar Yuliarsih Sahar saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Nunukan, Jumat (17/05/2024) sore.
Lebih lanjut, Yuliarsih mengatakan RSUD Nunukan juga telah melakukan komunikasi, tetapi memang dikarenakan belum ada turunan jadi belum ada proses lebih lanjut.
“RSUD Nunukan juga sudah komunikasi dengan kita terkait hal itu, juga sudah ada rilis dari Kemenkes tetapi karena arahan turunan dari pusat belum ada, jadinya semuanya masih berjalan seperti biasanya,” tutur Yuliarsih.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan ada penyesuaian nominal iuran BPJS Kesehatan menuju pemberlakuan KRIS paling lambat tahun depan.
“Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang,” tutur Budi, Jakarta, Kamis (16/05/2024).
Budi juga menyampaikan pemberlakuan nominal bersama dengan KRIS akan dilakulan secara bertahap dengan melihat evaluasi kinerja hingga paling lambat 30 Juni 2025 sesuai arahan Presiden.
“Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap, karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung oleh asuransi swasta,” kata Budi.
Bersama dengan itu, Menkes tersebut menjelaskan bahwa KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat dengan penyetaraan kualitas layanan yang sama,” terang Menkes.
Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat. Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.
Berikut rinciannya :
– Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah,
– Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000,
– Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000.
(*nam)