JAKARTA – Berandankrinews.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) Triwulan I (periode Januari hingga Maret) 2019, diinformasikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie telah dicairkan dan ditransfer melalui rekening sekolah tujuan. Pencairan ini, sejurus dengan telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.154/2019 tanggal 8 Januari 2019, perihal Penerima Hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019.
Dikabarkan Gubernur, total dana BOS triwulan I tingkat dasar dan menengah tahun ini mencapai Rp 19.986.920.000. “Berdasarkan informasi dari kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara, per 4 Maret lalu sudah keluar juga rekapitulasi dana BOS yang dicairkan untuk seluruh kabupaten/kota,” jelas Gubernur, Rabu (20/3).
Untuk triwulan I ini, Kabupaten Bulungan menerima realisasi total dana BOS sebesar Rp 4.508.040.000; Kota Tarakan Rp 6.814.240.000; Kabupaten Nunukan Rp 5.318.560.000; Kabupaten Malinau Rp 2.685.080.000; dan Kabupaten Tana Tidung Rp 660.000.000. “Penyaluran dana BOS triwulan I 2019 dilakukan melalui 3 bank, yakni Bank Kaltimtara, BRI (Bank Rakyat Indonesia), dan BNI (Bank Negara Indonesia),” ungkap Gubernur.
Lebih rinci lagi, penyaluran dana BOS triwulan I 2019 untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kaltara totalnya Rp 12.496.160.00. Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kaltara sebesar Rp 6.310.800.000; Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta se-Kaltara sebesar Rp 868.280.000; dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta se-Kaltara sebesar Rp 311.680.000.
Diuraikan Gubernur, BPKAD Kaltara juga melaporkan bahwa sebelum pencairan tersebut, mereka telah menerima sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) BOS Kabupaten/Kota, NPHD BOS SMA/SMK Swasta, SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.154/2019 dan nomor rekening sekolah.
Sementara itu, terkait penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bagi pendidik dan tenaga kependidikan tahun ini, mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian dan perbaikan pada petunjuk teknis (Juknis) penyalurannya.
Dikatakan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara Sigit Muryono, penyesuaiannya berkenaan dengan tahun, peraturan perundang-undangan pendukung, serta masukan masyarakat dan pemerintah. Dipaparkan Sigit, didalam Juknis bagi penerima bankeu khusus pemerintah Kaltara, terdapat 3 kriteria pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima insentif melalui bankeu ini. Yakni, kriteria pendidik pada satuan pendidikan formal, kriteria tenaga pendidik pada satuan pendidikan non formal, dan kriteria tenaga kependidikan.
Untuk kriteria pendidik pada satuan pendidikan formal, terjadi penyesuaian pendidikan terakhir untuk guru TK/RA/BA yang minimal berijazah sarjana atau Diploma IV (D-IV). Atau, sedang menempuh pendidikan sarjana atau diploma bidang pendidikan, dengan catatan yang bersangkutan akan lulus paling lambat tahun 2021 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi dan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) terlegalisir. Hal serupa juga berlaku bagi guru SD/MI di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). “Sementara bagi guru SD/MI, SMP dan MTs (diluar 3T) minimal berijazah sarjana atau D-IV,” kata Sigit di ruang kerjanya, Rabu (20/3).
Secara utuh, juknis baru ini berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan negeri dan swasta mulai jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP, MTs dan jalur pendidikan non formal yakni PAUD yang diangkat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Guru PAUD penerima bankeu tahun ini yakni guru Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD sejenis. Untuk tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik,” ucap Sigit.
Kriteria lainnya, yakni terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Education Management Information System (EMIS), masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) tugas mengajar dari kepala sekolahnya, juga sekurang kurangnya telah mengabdi selama 3 tahun berturut-turut tanpa putus. “Kalau untuk kriteria tenaga kependidikan, bagi kepala sekolah, pengawas penilik sekurang-kurangnya berijazah sarjana, memiliki SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, atau pengawas, dan penilik serta terdaftar di Dapodik atau EMIS,” urai Sigit.
Selanjutnya, juknis ini akan digunakan oleh Disdikbud kabupaten/kota se-Kaltara dalam memverifikasi, menyeleksi, serta menetapkan pendidikan dan tenaga kependidikan yang menerima insentif melalui Bankeu Pemprov Kaltara. “Guru yang menerima insentif melalui bankeu itu untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS pada jenjang PAUD, TK/RA/BA, SD/MI dan SMP/MTs,” tutup Sigit.(humas)