BNNK Nunukan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba di Pondok Pembinaan Hukum

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan melakukan rehabilitasi terhadap 6 orang penyalahguna narkoba di Pondok Pembinaan Hukum lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya keenam orang tersebut merupakan penyalahguna narkoba yang diamankan oleh BNNK Nunukan dan tim gabungan TNI-Polri saat operasi Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) terkait Penindakan Kampung Rawan Narkoba di wilayah Kab. Nunukan pada 7 November lalu.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H menjelaskan Pondok Pembinaan Hukum adalah hasil sinergi antara BNNK dan Lapas Nunukan dalam merehabilitasi penyalahguna narkoba.

“Pondok Pembinaan Hukum ini merupakan program yang dinisiasi oleh BNNK Nunukan bekerjasama dengan Lapas Nunukan sebagai tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” ucap Anton.

Selanjutnya, Anton menyebutkan tidak hanya melakukan rehabilitasi tetapi Pondok Pembinaan Hukum juga memberikan pembinaan keterampilan.

“Bukan hanya pemulihan medis, psikis dan mental yang dilakukan pada proses rehabilitasi di Pondok Pembinaan Hukum, tetapi terdapat pembinaan keterampilan yang diberikan oleh Lapas Nunukan seperti keterampilan Budidaya Perikanan, Budidaya Pertanian dan sebagainya,” ujar Anton.

Walaupun berada di lingkungan Lapas Nunukan, para penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi tersebut tidak dikategorikan sebagai tahanan ataupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kemudian, Ia mengungkapkan bahwa 6 orang tersebut akan menjalani proses rehabilitasi selama 7 hari dengan biaya hidup yang dibebankan pada masing-masing ataupun keluarga warga rehab.

“Mulai besok, mereka akan menjalani proses rehabilitasi selama 7 hari kedepan, untuk biaya hidup dibebankan ke teman-teman yang menjalani rehabilitasi ataupun keluarganya,” tuturnya.

Terkait biaya hidup warga rehabilitasi, Kepala BNNK Nunukan berharap terdapat peran Pemerintah Daerah (Pemda) guna mendukung program Pondok Pembinaan Hukum.

“Disini kita berharap kepada Pemda untuk mendukung program ini terutama dari Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Nunukan dalam mengakomodir saudara-saudara kita ini,” harap Kepala BNNK Nunukan.

Adapun BNNK akan terus melakukan inovasi dalam upaya memaksimalkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kab. Nunukan.

(nam/nam)