TARAKAN – Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Hubungan Antar Lembaga, Burhanuddin, S.Sos., M.Si., menghadiri dan membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Kalimantan Utara di Ballroom Hotel Royal, Rabu, (13/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Direktur Firma KM & Partners, Khalid Mustafa, S.T., M.Kom., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Provinsi Kaltara.
Burhanuddin mengatakan pengadaan barang/jasa (barjas) pemerintah dianggap sebagai kegiatan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai dengan regulasi terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Kegiatan pengadaan tersebut kini telah bertransformasi, Tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan pemerintah, tetapi juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peran UMKM, dan pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Burhanuddin menyampaikan pentingnya peran PPK sebagai penghubung antara pengguna anggaran (PA/KPA) dengan penyedia.
PPK memiliki tanggung jawab penting dalam proses identifikasi kebutuhan hingga penghasilan spesifikasi. Peningkatan kompetensi PPK dianggap krusial untuk memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel
Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip pengadaan pemerintah, kemampuan penyusunan dokumen berkualitas, pelaksanaan proses pengadaan yang transparan, dan kemampuan menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul.
“Dengan demikian, PPK Provinsi Kalimantan Utara diharapkan dapat menjadi pionir dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel di tingkat daerah,” Pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menegaskan bahwa peran PPK tidak hanya bersifat administratif tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.
PPK diharapkan dapat memastikan bahwa setiap langkah dalam pengadaan barang/jasa mengacu pada prinsip persaingan sehat, transparan, adil, dan akuntabel.
Burhanuddin juga melihat tantangan yang dihadapi oleh PPK, termasuk skala pekerjaan yang sangat luas dan rentan terhadap masalah hukum dalam pelaksanaan kontrak.
“Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme dan ketahanan terhadap berbagai bentuk intervensi kepentingan dianggap sangat penting untuk menjaga integritas dan efektivitas PPK,” tuntasnya.
(dkisp)