NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers terkait pengungkapan dugaan perkara pembunuhan dengan pemberatan dan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memper yakni SAM (52) dan korban perempuan AMI (24) mengalami luka berat yang terjadi di RT.04, Desa Persiapan Ujang Fatimah.
Diberitakan sebelumnya, korban SAM merupakan seorang pengusaha rumput laut bersama dengan salah seorang karyawannya yakni AMI.
Sementata, pelaku merupakan pria tuna wicara (bisu) ZUL (27)seorang residivis tindak pidana pencurian dan kasus membawa senjata tajam (Sajam) hingga membekam dipenjara selama 3 bulan.
Selaku Wakapolres Nunukan, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan permulaan kronologis kejadian kasus tindak pidana tersebut.
“Kejadiannya sabtu, 06 Juli sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku memulai aksinya dengan terlihat dari CCTV sedang memrrhatikan sekitaran rumah, lalu pelaku terlihat memutus dan mematahkan CCTV untuk menghilangkan bukti, selanjutnya memanjat rumah tepat di samping kamar korban, kemudian sesaat sampai di balkon kamar, pelaku pun langsung masuk dimana pintu samping tidak dalam keadaan terkunci, saat masuk AMI terbangun dan melihat pelaku sehingga pelaku langsung menyerang AMI dengan sebilah pisau dan mengenai perut sebelah kanan,” ujar Arofiek pada siaran pers di Mako Polres Nunukan, Selasa (09/07/2024).
Lebih lanjut, Arofiek menyampaikan kronologis hingga kedua korban mengalami luka berat akibat sajam.
“Selanjutnya korban AMI naik ke atas kasur disusul oleh pelaku namun ditendang oleh Alm SAM dan terjatuh namun pelaku kembali naik dan ditendang lagi oleh AMI, karena panik, pelaku langsung menyerang korban dengan membabi buta, lalu pelaku mengambil kunci di atas meja dan turun ke lantai 1 untuk mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban, setelah itu korban langsung menelpon tetangga untuk meminta tolong,” tutur Arofiek.
Kemudian, Wakapolres Nunukan juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku ZUL.
“Ingin menguasai harta berharga milik korban dengan niat awal ingin mencuri namun kepergok oleh korban sehingga terdesak dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara membabi buta,” tutur Wakapolres.
Berdasarkan hasil visum, korban SAM mengalami luka robek pada bagian wajah, luka tusuk pada bagian dada kiri dan kanan, luka tusuk di bagian perut, luka robek bagian paha dan kaki sebelah kiri, luka robek pada telapak kaki kanan dan luka lecet pada perut.
Sedangkan AMI mengalami luka gores bagian pipi kiri, luka robek siku kiri, lengan kanan, bahu sebelah kanan, jari telunjuk, jari tengah sebelah kanan, telapak tangan sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, lalu luka robek yang mengakibatkan putus pada bagian jari tengah dan jari manis sebelah kiri hingga putus seperempat.
Lalu, Ia juga mengatakan bahwa Polres Nunukan mendatangkan seorang ahli bahasa isyarat untuk menginterogasi sang pelaku yang merupakan seorang tuna wicara.
“Untuk investigasi terhadap pelaku, kita mendatang kan seorang ahli bahasa isyarat karena kan pelaku ini tidak bisa berbicara ataupun tuna wicara (bisu),” imbuhnya.
Menurut polisi, motif pelaku diindakasi ingin menggunakan hasil curian untuk penyalahgunaan narkoba.
Bersama itu, Arofiek menyebutkan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh personil kepolisian terhadap pelaku.
“Pelaku diupaya paksa oleh personil diakibatkan lari dan juga sempat menyerang personil menggunakan sebuah tombak yang dipegang oleh pelaku tetapi usahanya gagal,” sebut Arofiek.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya :
– 1 buah tombak dengan panjang 90 cm,
– 1 bilah pisau dapur dengan gagang plastik warna abu-abu dengan panjang 30 cm,
– 1 unit handphone Iphone 12 warna hitam,
– 1 buah terpal warna biru,
– 1 buah gantungan kunci dengan berbagai jenis kunci,
– 1 buah sweeter warna hitam,
– 1 lembar celana pendek warna hitam,
– 1 buah masker warna hitam,
– 1 pasang pakaian olahraga merah hitam,
– 1 lembar sprei warna merah muda dengan bercak darah,
– 1 buah bantal guling berwarna merah muda dengan bercak darah,
– 1 buah selimut berwarna biru dengan bercak darah,
– 1 buah handphone merk “Xiaomi” warna hitam dengan bercak darah,
– 2 buah kamera CCTV yang terpotong berwarna putih,
– 1 buah flashdisk berwarna putih,
– 1 lembar celana panjang warna biru,
– 1 lembar kaos kemeja berwarna krim dengan bercak darah,
– 1 lembar celana pendek dengan motiv bergaris biru dengan bercak darah,
– 1 buah jilbab berwarna coklat dengan bercak darah,
– 1 buah selimut warna abu-abu dengan bercak darah.
Adapun pelaku dipersangkakan pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau sementara selama-lamanya 20 tahun.
(nam/nam)