Berikan Pemahaman Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), DKUKMPP Gelar Bimbingan Teknis

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Munir, ST, M.A.P, membuka secara resmi Bimbingan Teknis

Perhitungan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan tahun Anggaran 2023, di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Senin (20/03).

Di awal sambutan Bupati, Munir meneruskan pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pertemuan bersama Kepala Daerah di awal tahun 2023 lalu. setidaknya ada 8 poin penting dalam arahan Presiden, mulai dari pengendalian Inflasi, Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem, kemudahan Investasi, hingga jaminan kebebasan Beragama.

Dalam sambutannya dari 8 titik arahan Presiden tersebut, satu yang mendasari kegiatan kita pada hari ini adalah arahan presiden kepada seluruh kepala Daerah untuk memastikan APBD dibelanjakan untuk Produk – Produk Buatan Dalam Negeri.

Lebih lanjut Laura mengatakan dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, apa yang disampaikan oleh Presiden ini tentunya angin segar bagi Produsen Produk dalam Negeri untuk turut Andil dalam Pembangunan di Daerah, hal tersebut harus kita respon dengan Antusias dan penuh semangat, dimana diharapkan Produsen Lokal bisa hidup dan tumbuh Bergeliat dalam perputaran Ekonomi khususnya di Kabupaten Nunukan ini.

Melihat potensi pertumbuhan Industri yang semakin membaik serta dampaknya terhadap serapan Tenaga Kerja, maka Sektor Industri perlu di dorong untuk berkembang, selain penjelasan tentang pentingnya mengerti dan memahami tata cara menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), juga dijelaskan secara jelas bagaimana menyusun Dokumen – Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Diakhir sambutannya Laura berpesan, agar para peserta bimbingan teknis agar benar benar memanfaatkan kesempatan kali ini untuk memahami, menggali wawasan dan pengetahuan sehingga nantinya bisa dengan maksimal dan tanpa keraguan dalam penerapannya.

Bimtek TKDN pada dilaksanakan selama Dua (2) hari sejak tanggal 20 Maret hingga 21 Maret 2023, dengan target peserta difokuskan pada Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dengan harapan para Pejabat dan Pegawai tersebut menjadi orang yang paling paham terkait kebijakan TKDN, sebelum menyebarluaskannya kepada pihak terkait.

Bimtek Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menghadirkan Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Jakarta Andri Priyo Utomo.

(PROKOMPIM)