NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial “MAF” (22 th) yang berdomisili di Mamolo, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur lantaran menyetubuhi anak yang masih dibawah umur, Minggu (12/02/2023).
Sesuai keterangan dari Polsek Sebatik Timur, kejadian bermula dari diterimanya laporan warga hilang atas nama Saudari “J” (16 th) di Jl. Bakti Husada RT.004 Desa Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023, selanjutnya pada Hari Minggu sekira pukul 15.00 wita Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur telah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah Pacarnya di Mamolo, Desa Tg.Harapan, Kec. Nunukan Selatan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, lalu kemudian bekerjasama dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan akhirnya berhasil mengamankan korban yakni Saudari “J” (16 th) bersama dengan pacar serta “MAF” (22 th) di Mamolo, juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah bra berwarna coklat, 1 buah celana dalam berwarna krim, dan 1 buah baju daster berwarna kuning motif batik.
Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa korban dan pelaku sudah 4 kali melakukan hubungan badan di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Sebatik sebanyak 2 TKP dan di Nunukan 1 TKP.
Pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Polsek Sebatik Timur/Nam)