Berhasil Tangani 370 Kasus di 2024, Polres Nunukan Gelar Siaran Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Akhir Tahun

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar siaran pers dan pemusnahan barang bukti akhir tahun 2024 dengan mengangkat tema “Bersama Menjaga Harkamtibmas di Kabupaten Nunukan Serta Ciptakan Kabupaten Nunukan Aman dan Kondusif”, bertempat di lapangan apel Tribrata Mako Polres Nunukan, Selasa (31/12/2024).

Kegiatan ini merupakan penyampaian keseluruhan data penanganan hingga peenyelasaian kasus pada tahun 2024 dan pemusnahan barang bukti.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjelaskan sejumlah 415 kasus yang didapatkan oleh Polres Nunukan, sebanyak 370 berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 2024.

“Jumlah kasus terdiri dari kasus konvesional yakni pencurian 117, penganiayaan 42, perlindungan anak 38, penggelapan 19, dan lain lain 59 perkara, sedangkan transnasional yaitu narkoba 107, TPPO 10, UU PPMI 5 dan UU Keimigrasian 9, lalu berdasarkan kekayaan negara diantaranya UU Perindustrian 3, Ilegal Mining 2, UU Kehutanan 2 dan Korupsi 1 perkara,” jelas Bonifasius.

Kemudian, Ia melanjutkan bahwa dari seluruh perkara narkoba yang berhasil ditangani terdapat barang bukti yakni 120.591,37 gr narkotika golongan I jenis sabu dan 747 butir pil ekstasi.

Akibat kasus tersebut perkiraan kerugian yang dialami oleh negara sebanyak Rp 12.949.286.135,30 (Dua belas milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh lima koma tiga puluh rupiah).

Lalu, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan bahwa penyelesaian perkara (Selra) paling mendominasi terdapat pada satuan Reskrim Polres Nunukan dengan 101 kasus dari 114 perkara.

“Untuk yg lainnya satuan Reskoba dengan 101 kasus bersama 89 selra, Polair 5 kasus dengan 6 selra, Lantas 42 kasus dengan 39 selra, sedangkan Kepolisian Sektor (Polsek) diantaranya Nunukan 73 kasus dengan selra 62, KSKP 27 kasus dengan selra 25, Sebatik Barat 22 kasus dengan selra 19, Sebatik Timur 53 kasus dengan selra 49, Sebuku 18 kasus dengan selra 17, Lumbis 2 kasus dengan selra 2, lalu Sembakung dan Krayan dengan tidak ada kasus,” sebut Bonofasius Rumbewas.

Sedangkan, titik lokasi perkara yang terjadi didominasi wilayah pemukiman dengan 154 kasus, lalu fasilitas publik sebanyak 108, kemudian tempat usaha sejumlah 92 dan tempat lain-lain 58 perkara.

Dirinya kembali menuturkan bahwa dari berbagai kasus tersebut, waktu kejadian paling banyak dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dengan rentang kejadian pukul 15.00 WITA hingga 21.00 WITA.

Bersama dengan itu, pemusnahan barang bukti juga dilakukan diantaranya sabu sebanyak ± 10.825,88 gr dan ± 731 butir pil ekstasi, serta 7 senjata api rakitan milik warga yang berhasil diamankan.

Terakhir, Kapolres Nunukan tersebut berharap serta berterima kasih kepada unsur Forkopimda dan seluruh personil yang telah berhasil membantu dalam penyelesaian kasus sepanjang tahun 2024.

“Tentu bukan hanya kami tetapi juga berterimakasih kepada para instansi terkait yang telah membantu dalam penanganan hingga penyelesaian perkara di tahun 2024, kami berharap sinergitas dan performa baik dari internal Polres maupun dengan Forkopimda akan terus berlanjut dan kami akan terus berusaha sebaik mungkin untuk menjaga Kab. Nunukan agar lebih baik, aman, tentram dan kondusif,” ucap Kapolres Nunukan.

Adapun sebelum kegiatan siaran pers dan pemusnahan barang bukti, Polres Nunukan melakukan penyematan pelantikan kenaikan pangkat beberapa anggota Polres Nunukan dan pemberian penghargaan kepada personil yang berprestasi.

(nam/nam)