KONAWE – Minggu 25 Juni 2023 KPU Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan Forum Group Discuccion yang di selenggarakan di salah satu kafe alika di kota Unaaha dan di hadiri oleh perwakilan parpol,NGO,LSM,lembaga kepemudaan,serta lembaga kemahasiswaan yang di wakili langsung oleh ketua BEM Unilaki.
Dalam penyampaian yang di sampaikan kordiv teknis KPU Kabupaten Konawe kakanda Armanto menyampaikan tentang beberapa poin pelaksanaan pemilihan di tahun 2024 terutama di perekapan perhitungan suara yang kemudian akan di laksanakan dengan 2 panel serta pembatasan umur yang kemudian di lakukan untuk perekrutan KPPS yang kemudian hanya sampai di umur 50 tahun, yang artinya di atas 50 tahun itu sudah tidak lagi bisah di masukan sebagai penyelenggara KPPS.
Rancangan mengenai sistem perhitungan suara yang kemudian di taktisi agar tidak lagi memakan waktu yang cukup panjang (tutupnya).
Setelah penyampaiannya kordiv teknis KPU Kabupaten Konawe menyelesaikan penyampaiannya dengan membuka pertanyaan di tiap-tiap perwakilan peserta yang hadir.
Dalam kesempatan taya jawab itu salah satu perwakilan mahasiswa dalam hal ini ketua BEM Unilaki (Irsan) menyampaikan sebuah saran untuk kemudian di tindak lanjuti oleh KPU Kabupatem Konawe.
Dalam penyampaiannya ketua BEM universitas lakidende (Irsan) menyampaikan bahwa mengenai perhitungan 2 panel ini mesti harus di lakukan uji coba kelayakan agar kedepanya tidak terjadi kekeliruan ataupun kegaduhan di pihak penyelenggara KPPS dan juga saksi parpol maupun Paslon.
Serta dalam penyampaiannya menambahkan bahwa dalam proses pemilihan ini KPU mesti mengkaji ulang mengenai batasan umur 50 tahun itu yang kemudian di anggapnya tidak cukup efektif dan memberikan saran jika bisah harus di umur 45 tahun saja yang ketika di lihat sudah mapan dan belum cukup tua (tutupnya).
(*)