NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menyerahkan hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara eks penindakan kepabeanan berupa 2.046 lembar karpet dan sajadah kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuanMenteri Keuangan nomor S-293/MK.6/KN.5/2019. Kamis (21/11/19)
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.818 lembar karpet dan 228 sajadah yang dihibahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Nunukan terhitung dari bulan Juli 2018 hingga April 2019.
dari 13 (tiga belas). penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 412.470.509,00 (empat ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan rupiah),dengan perkiraan nilai kerugian negara atas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang belum dibayar sebesar Rp 193.242.000,00 (seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Barang Milik Negara eks penindakan Bea Cukai Nunukan yang selanjutnya akan dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Nunukan tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukkannya ke Daerah Pabean (wilayah indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006.
Karpet dan sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor) sesuai peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor 85/M-DAG/PER/10/2015 jo. Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Lartas Border).
Dokumen Laporan Surveyor tersebut adalah salah satu dokumen pelengkap dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk melakukan impor komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara legal.
Selama bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan telah melakukan 71 (tujuh puluh satu) penindakan.
13 (tiga belas) penindakan Tekstildan Produk Tekstil, 2 (dua) penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor, 19 (sembilan belas) penindakan Barang Kena Cukai, 4 (empat) penindakan Kosmetikdan obat-obatan, 6 (enam) penindakan Pestisida (racun rumputdan serangga), 10 (sepuluh) penindakan Cites dan Benda Cagar Budaya (gading gajah dan tanduk rusa), 6(enam) penindakan Bibit dan Benih tanaman, 11 (sebelas) penindakan lain.
diantaranya produk Daging dan turunannya,sepatu dan baju bekas, produk Alas Kaki, Perkakas bekas, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.Selain melakukan penegakan hukum,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan juga berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan impor maupun ekspor secara legal.
saat ini sudah ada pengusaha yang tercatat di Bea Cukai melakukan impor karpet, sajadah, peralatan rumah tangga dan ikan secara legal.
Dengan intensifikasidan ekstensifikasi di bidang kepabeanan, sampai dengan Bulan Oktober 2019, Bea Cukai Nunukan mencatatkan penerimaan Negara dari sektor Bea Masuk sebesar Rp 7.400.663.900 (mencapai 449,25% dari target yang ditetapkan), dan Pajak Dalam Rangka Impor yang dibukukan sebesar Rp 18.756.601.134 (meningkat123,62%) dibandingkan dengan Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor periode yang sama di tahun 2018.
Adapun yang mewakili pemeritah daerah kabupaten nunukan pada saat peyerahan hibah barang dari kantor bea dan cukai nunukan di wakili oleh Sekda kabupaten Nunukan Serfianus S.IP, dan disaksikan para Muspida kabupaten Nunukan.(les/01)