Bea Cukai Nunukan Buka Layanan IMEI (International Mobile Equipment Identity)

NUNUKAN – Pelayanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) Bea Cukai, Selasa, 9 Agustus 2022

Sebagaimana yang kita tahu bahwa komunikasi merupakan merupakan hal penting dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Perangkat Handphone menjadi kebutuhan primer untuk masyarakat. Terkhususnya untuk masyarakat yang tinggal di perbatasan negara seperti Kabupaten Nunukan, yang notabenenya kerap kali menggunakan handphone yang dibeli di negara lain karena harga yang lebih murah.

Tetapi untuk aktivasi penggunaan handphone yang berasal dari luar negeri harus didaftarkan di Bea Cukai lewat pelayanan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang merupakan nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat handphone.

Pelayanan pendaftaran IMEI di Bea Cukai Kabupaten Nunukan memiliki regulasi persyaratan sebagaimana yang disampaikan oleh Adi, Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2).
“Untuk perangkat handphone yang dibeli di luar negeri contohnya malaysia karena kita berdekatan dan ingin digunakan oleh masyarakat, harus mendaftarkan IMEI dari perangkat handphone tersebut dengan beberapa persyaratan, pertama, harus dengan dokumen passport, kalau untuk lintas batas itu tidak bisa, kedua, harga perangkat harus dibawah 500 USD (7.390.700,00 Rupiah), ketiga, pembatasan produk maksimal 2 tidak boleh lebih, jika lebih maka cukai tidak akan berlaku” ungkap Adi.

Salah satu masalah yang terjadi adalah maraknya pengusaha di bidang penjualan perangkat handphone yang membeli dengan cakupan kuantitas yang banyak lalu bebas cukai atau ilegal, tetapi adanya sistem pendaftaran IMEI, menjadikan monitoring instansi terkait untuk masalah seperti ini dapat lebih mudah.

“Pendaftaran IMEI di Bea Cukai itu semuanya tanpa dipungut biaya, juga aktivasi IMEI sendiri itu hanya memakan 1 x 24 jam setelah melakukan pendaftaran, dan untuk pelayanan sudah dilakukan di pelabuhan untuk pemeriksaan, lalu orang yang bersangkutan atau yang mempunyai perangkat langsung ke kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, tidak bisa diwakili” Ungkap Adi.

(Nam/Tika)