Bawaslu Nunukan Sampaikan Strategi Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan gelar media gathering dengan tema Kawal Masa Tenang Tanpa Kampanye dan Pelanggaran untuk Pemilu yang Luber dan Jurdil serta Memperingati Hari Pers Nasional ke-78 di Rio’s Coffe & Shisha Nunukan, Sabtu (10/02/2024) malam.

Terlihat hadir berbagai wartawan media di lingkungan Kab.Nunukan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nunukan.

Selaku Ketua Bawaslu Nunukan, Yusran menyampaikan bahwa masa kampanye telah berakhir sehingga partai politik (Parpol) tidak lagi boleh melakukan kegiatan selain bimbingan teknis (Bimtek) saksi.

“Nanti di jam 23.59 malam tahapan pemilu yakni masa kampanye telah selesai, jadi para parpol tidak lagi boleh melakukan kampanye ataupun kegiatan dengan indikasi mengajak, visi misi ataupun berbau kampanye tetapi untuk kegiatan bimtek saksi bisa dilakukan hanya saja tidak boleh ada unsur-unsur kampanye,” ujar Yusran.

Lebih lanjut, Yusran mengatakan Bawaslu memiliki beberapa strategi pencegahan pelanggaran dalam tahapan masa tenang Pemilu 2024.

“Starteginya diantaranya himbauan kegiatan aktivitas kampanye kepada peserta pemilu tidak lagi dilakukan, melakukan himbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), berkoodinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholder terkait untuk penertiban APK, lalu mitigasi dan percepatan pengawasan adanya potensi pemilih pemula yg belum melakukan perekaman identitas, melakukan patroli dan pengawasan secara serentak di tiap tingkatan,” terang Yusran.

“Melakukan patroli dan pengawasan secara serentak disetiap tingkatan, berkordinasi dengan kepolisian, peserta pemilu, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk mencegah terjadinya mobilisasi massa, politik uang, ancaman, intimadasi dan lain-lain, lalu melakukan pemetaan terhadap potensi masyarakat yang belum terakomodir dan terdaftar sebagai pemilih, selanjutnya melakukan himbauan KPU agar seluruh logistik sampai sesuai dengan sebagaimana mestinya,” sambungnya.

Bersama dengan itu, Yusran mengatakan bahwa pada tahapan masa tenang, Bawaslu Nunukan telah memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya daftar pemilih khusus (DPK) dalam jumlah besar.

“Kita sudah memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi untuk terjadinya pembludakan untuk DPK sehingga kemungkinan bisa terjadi pelanggaran pemilu, tetapi kami belum bisa membeberkan dimana daerah-daerah tersebut,” kata Ketua Bawaslu Nunukan.

Lalu, Ia juga mengingatkan kepada seluruh wartawan Kab.Nunukan untuk tidak lagi memasang ataupun mengiklankan peserta pemilu pada medianya masing-masing.

Sementara terkait kegiatan peserta pemilu pada saat masa kampanye, Ketua Bawaslu Nunukan membeberkan bahwa terdapat 214 pertemuan tatap muka yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Terdapat 214 kali pertemuan tatap muka pada masa kampanye diantaranya 119 untuk caleg DPRD Kabupaten, caleg provinsi 69 kali, DPR RI sebanyak 24 kegiatan, 1 DPD dan 1 Capres-Cawapres,” terang Yusran.

Kegiatan terbanyak digelar oleh parpol PKS, diikuti PBB, Nasdem, Demokrat dan partai peserta pemilu lainnya.

Adapun saat hari pertama tahapan masa tenang, Bawaslu Nunukan akan melakukan penertiban APK berbentuk stiker pada mobil pribadi ataupun angkutan umum.

Juga Bawaslu Nunukan akan melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang belum menertibkan APK ataupun pelanggaran yang terjadi pada masa tenang pemilu 2024.

(Nam/Nam)