NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu di pelabuhan pos lintas batas laut (PLBL) Liem Hie Djung, Sabtu (17/02/2024).
Pelaku yang membawa barang haram tersebut yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Nunukan.
Ia kedapatan membawa sabu dengan berat bruto ± 1,00 gram yang terbungkus dalam sebuah kotak rokok.
Sesuai laporan, Polres Nunukan menjelaskan kejadian bermula dari informasi masyarakat yang melihat seorang pria mencurigakan di PLBL Liem Hie Djung.
“Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 16.35 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang mencurigakan yang berada di PLBL Liem Hie Djung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polisi mengatakan bahwa saat pelaku dihentikan untuk diperiksa, ia membuang sebuah kotak rokok.
“Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, laki laki dimaksud terlihat membuang sebuah kotak rokok dari tangan nya,” terangnya.
“Kotak rokok dimaksud selanjutnya kami amankan dan dari dalam kotak rokok kami temukan 1 buah plastik klip kecil yang didalamya diduga berisi sabu sabu,” sambung Polisi.
Lalu saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut Ia beli saat ditarakan.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut Ia beli di Kota Tarakan dari seseorang berinisial R,” tuturnya.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 (satu) bungkus klip ukuran kecil warna transparan yang di duga berisi Narkotika Gol l Jenis sabu dengan berat bruto ± 1,00 (satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek K-Mild, 1 (satu) buah handphone warna biru merek Realme.
Adapun saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di markas komando (Mako) Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut, dan menurut UU pelaku akan terancam dipersangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Nam/Nam)