Nunukan, Berandankrinews.com–Polsek Sungai Nyamuk bersama Satresnarkoba polres Nunukan berhasil mengamankan Pria Warga Negara Asing (WNA) Filipina.
Pria yang bernama Mukktar (29) asal Tawi-tawi ini diamankan ketika membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Sei Bajo, Desa Tanjung Aru Sebatik pada Kamis 28 Februari 2019.
Ketika digeledah polisi berhasil menyita 6 bungkus Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 300 gram yang dibungkus plastik dengan lakban berwarna cokelat disimpan didalam tas warna coklat
dan 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam.
Sementara saat ini tersangka dan barang bukti kini diamankan dan dilakukan proses hukum.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, Senin (11/3/19) mengungkapkan, terkait dengan penangkapan WNA Filipina, setelah dilakukan penangkapan dan penyidikan, tersangka tidak bisa mengunakan bahasa Indonesia, sehingga kita kesulitan untuk mencari juru bahasa. “Hampir semingguan baru kita dapat juru bahasa untuk menerjemah, dan langsung dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya,” ungkapnya.
Untuk yang sekarang telah dikeluarkan surat perintah penahanan (SPP) selama 20 hari kedepan, nanti kita lihat jika belum selesai maka penahanan akan diperpanjang sampai dengan P-19 dan kita ajukan ke jaksaan.
“Dari berkas P-19 nanti jika dinilai jaksa sudah cukup maka kita lanjutkan ke P-21 Berkas, Barang Bukti dan tersangka,” jelas Iptu Muhammad Karyadi Saat ditemui diruang kerjanya.
Dijelaskan Karyadi, tersangka merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang yang berada ditawau, Malaysia. (***)