NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria dikarenakan membawa Narkotika golongan 1 (satu) jenis Sabu dengan berat bruto ± 0,21 g di Jalan Sultan Hasanuddin, RT.05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik, Selasa (10/10/2023).
Adapun tersangka berinisial JU (35 th) merupakan seorang Petani berdomisili di Jln.Lembah Hijau, RT.02, Desa Seberang, Kec. Sebatik.
Berdasarkan keterangan, Sat Resnarkoba Polres Nunukan menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan kasus Narkoba.
“Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WITA, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering melihat ada beberapa warga yang sering keluar masuk ke wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia melalui Jl. Sultan Hasanuddin Kec. Sebatik Tengah, lalu pukul 15.40 WITA, Personel Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang melintas atau keluar dari wilayah Malaysia dengan menggunakan sepeda motor KLX Kawasaki, yang mana laki – laki tersebut yang diketahui bernama JU,” ujar Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
“Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka memiliki 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika gol I jenis sabu, dan saat akan dilakukan pemeriksan JU sempat membuang sabu tersebut ke tanah dengan menggunakan tangan kirinya,” sambungnya.
Lalu, Satresnarkoba menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang perempuan di Malaysia.
“Dari keterangan awal JU menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dari seorang perempuan yang bernama KE yang berada di wilayah Malaysia,” lanjut Satresnarkoba Polres Nunukan.
Sesuai hasil pemeriksaan terdapat barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 0,21 g dan 1 (satu) unit sepeda motor KLX Kawasaki warna biru oranye.
Lebih lanjut, terlapor dan barang bukti dibawa ke markas komando (Mako) Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Bersama dengan itu, pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Nam/Nam)