Bati Tuud Koramil 0911-02/SBT Bagikan Pamflet Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Kepada Babinsa

NUNUKAN – Sebatik, Rabu tanggal 26 Februari 2020 Bati Tuud Koramil 0911 – 02/Sebatik Serka Rujito membagikan pamflet yang berisi tentang pasal sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan untuk disosialisasikan kepada seluruh warga di desa binaan Babinsa masing-masing.

Pamflet tersebut berisikan tentang Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan salah satu pasalnya nya menyebutkan “Setiap orang dilarang membakar hutan” yang tertuang dalam pasal 50 ayat 3 huruf d dan undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” yang tercantum dalam pasal 69 ayat 1 huruf h menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” berikut sanksi pidananya yang tertuang dalam pasal 108 yang menyebutkan dalam pasal yang tersebut diatas “Dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan Paling banyak 10 miliar”.

Dalam penjelasannya dalam pamflet yang dibagikan oleh Bati Tuud Koramil 0911-02/Sbt memuat juga Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan salah satu pasalnya menyebutkan “Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan / atau mengolah lahan dengan cara membakar yang tertuang dalam pasal 56 ayat 1 serta dicantumkan pula pada pasal 108 sanksi pidana “Bagi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana tersebut dalam pasal 56 ayat 1 dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Paling banyak 10 miliar” serta tercantum pula kitab undang-undang hukum pidana yang melarang pembakaran hutan dengan sengaja yang menimbulkan kebakaran ledakan ataupun banjir diancam dengan pidana paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

Dalam hal ini Babinsa Koramil 0911-02/Sebatik diharapkan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan serta dapat menstop/menhentikan teror asap karena “Asap” sangat mengganggu kesehatan bagi warga setempat termasuk transportasi udara, laut dan darat sehingga diharapkan seluruh Babinsa bersinergi untuk memerangi teror asap, serta kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Koramil 0911-02/Sebatik tidak terulang kembali apalagi sempat membawa korban jiwa bagi pelaku pembakaran ataupun orang lain.

(Pendim 0911/Nnk)