NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan melakukan patroli sekaligus razia dokumen kapal maupun speedboat di bawah 7 GT. Hal ini dikarenakan banyak speedboat dan kapal yang memuat penumpang tak dilengapi dukumen pelayaran.
Kasi Kepelabuhan dan Keselamatan Pelayaran (Pekespel) Dishub Nunukan, Lisman mengatakan kegiatan yang dilakukan selama tiga hari dan berakhir hari ini (Rabu, 18/9) ini masih tahap sosialisasi regulasi. Sehingga para motoris maupun pemilik kapal hanya diberikan surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya lagi.
Nantinya, kata dia, surat pernyataan ini juga akan diberikan kepada Polair dan TNI AL. Sehingga ketika mereka melakukan operasi mereka tidak ragu lagi dalam menangkap. “Ini efek jera agar mereka bisa segera mengurus kekurangan dokumenya. Kita berkaborasi dengan Polair dan TNI AL. Jika memang kedapatan lagi, maka sudah menjadi ranah mereka,” jelasnya kepada Berandankrinews.com, Selasa (17/9).
Menurut Lisman, regulasi yang dulu dan sekarang jelas berbeda. Sebab, jika dulu, kepengurusan dokumen pelayaran hanya di lakukan di Dishub. Namun karena adanya Permen Nomor 34 tahun 2017, maka penerbitan regulasi sudah terbagi dengan KSOP. “Regulasi sudah beda pak. Dulu, satu paket. Pas sugai dan pas kecil di Dishub sekarang di KSOP. Ini yang kita sosialisasikan pelan-pelan kepada motoris. Kalau surat keselamat dan SKK di Dishub,” tambahnya.
Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan sejak Senin (16/9) kemarin, kata dia, sudah ada puluhan speedboat dan kapal yang diberikan surat penyataaan. Rata-rata pelanggaran mereka beragam mulai ada yang tidak memiliki Pas Sungai dan sebagainya namun memiliki SKK dan pas sungai. Begitu juga sebaliknya SKK dan tapi tidak ada pas sungai maupun pas keci. “Bahkan, ada juga yang kita temukan dokumen kapal yang sudah habis masa berlakunya. Ini yang banyak kita temukan,” jelasnya.
Sebelum melakukan operasi ini, kata Lisman sudah menemukan sekitar 40 an speedboat yang tidak melengkapi dokumen. Hal ini, kata dia, sangat disayangkan. Sebab, dalam kepengurusan dokumen pelayaran sama sekali tidak dipungut biaya. “Saya juga tahu apa alasan mereka tidak mengurus dokumen. Saya terlusuri sama motorisnya kenapa tidak mengurus dokumen? Ternyata mereka beralasan sibuk bekerja. Tapi bagaimana pun juga wajib mengurus dokumen. Masa satu hari tidak punya waktu, sementara dokumen ini berlaku satu tahun,” tambahnya.
Rata-rata speedboat yang tidak melengkapi dokumen ini, kata dia, kebanyak beroperasi di wilayah Bambangan, Muara Sei Ular, Sebuku, dan Sei Jepun. “Wilayah ini nanti akan ketat kita lakukan pengawasan. Karena ini berurusan dengan nyawa para penumpangnya. Makanya, kita harapkan para motoris segera melengkapi dokumen kapalnya,” tutup. (Irwan)