NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke- 9 Masa Sidang I Tahun Anggaran 2021-2022 dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Badan Anggaran (Banggar) Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021, Senin (27/9/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj.Rahma Leppa, didampingi Wakil Ketua I Saleh,SE, Wakil Ketua II Burhanuddin Shi,MM dihadiri sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Nunukan. Sementara dari pihak eksekutif hadir Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE,MM,Ph.D, Wakil Bupati, H. Hanafiah,SE,MSi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Serfianus SIP,MSi, Forkopimda, Asisten, serta Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Lingkungan Pemkab Nunukan.
Dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan Rancangan KUA-PPAS P-APBD Tahun 2021 disebutkan pembahasan perubahan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 dilakukan secara bersama karena semua substansi yang ada didalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2021 adalah merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan maupun pembiayaan daerah yang dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan perubahan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan Perubahan APBD tahun 2021.
Oleh karena itu, perubahan KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah dan yang mengatur rincian perkiraan alokasi perubahan anggaran serta pedoman dalam penyusunan perubahan RAPBD tahun anggaran 2021, perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara rencana pembangunan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta telah sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Nunukan.
Pada saat rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran juga disampaikan secara umum tentang perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya.
Dari rancangan perubahan tidak seluruhnya program-program kegiatan dapat tertampung pada Perubahan APBD tahun 2021 ini dikarenakan keterbatasan anggaran dan waktu yang tersedia, utamanya karena sebagian waktu dan anggaran juga digunakan untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Namun demikian Pemerintah Daerah diharapkan tetap melakukan upaya-upaya melaksanakan program dan kegiatan dengan mensinergikan program dan kegiatan yang sumber dananya berasal dari pemerintah pusat maupun Propinsi Kalimantan Utara maupun Pemerintah Daerah.
Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid yang telah menghantarkan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna pada tanggal 24 September 2021, dan oleh Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah bersama-sama melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2021.
Juru bicara Banggar DPRD Nunukan Hamsing, SPI mengatakan, bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 1.296.947.033.717,00 ( Satu Trllyun Dua Ratus Sambilan Puluh Enam Millar Sembilan Ratus Empat Puluh TuJuh Juta Tlga Puluh Tiga Rlbu TuJuh Ratus Tujuh Belas Rupiah).
Namun pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami penambahan menjadl Rp. 1.339.588.722.060,00 (Satu Trilyun Tlga Ratus Ttga Puluh Sembilan Millar Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rlbu Enam Puluh RupIah). Mengalami kenaikan sebesarRp.42.641.688.343,00 ( Empat Pufuh Dua Millar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Tlga Rupiah). Atau naik 3,29 % ( tiga koma dua puluh sembitan parsen ).
Adapun rencana pengeluaran belanja semula Rp. 1.324.433.262.440,00 (SatuTrilyun TIga Ratus Dua Puluh Empat Millar Empat Ratus Tlga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Rlbu Empat Ratus Empat Puluh RupIah). Juga mengalami penambshan sebesar Rp.1.372.578.381.505,84 (SatuTrllyun Tiga RatusTujuh Puluh Dua Millar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rlbu, Lima Ratus Lima Rupiah, Delapan Puluh Empat Sen). Atau mengalami kenaikan sebesar Rp.48.145.119.065,84 (Empat Puluh Delapan Mlliar, Seratus Empat Puluh Lima Juta, Seratus Sembllan Belas Rlbu,Enam Puluh Lima Rupiah, Delapan Puluh Empat Sen) atau nalk sebesar 3,64 % ( Tlga Koma Enam Puluh Empat Persen).
Terkait penerimaan pemblayaan pada APBD Tahun Anggaran 2021 rnenjadi Rp.30.488.228.723,00 ( Tlga Puluh Millar Empat Ratus Delapan Pufuh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) setelah mengalami perubahan sebesar Rp.35.989.859.445,84 (Tlga Puluh Uma Millar Sembllan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Lima Puluh SembiIan Rlbu Empat Ratus Empat Puluh LIma Rupiah Delapan Puluh Empat Sen) atau bertambah sebesar Rp.5.503.430.722,84 (Lima Miliar LIma Ratus Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Rlbu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Delapan Puluh Empat Sen) atau naik sebesar 20,02% (Dua Puluh Koma Nol Dua Persen).
Dari hasil Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyepakati beberapa masukan dan saran untuk perbaikan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Adapun masukan dan saran dan hasil Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat dilaporkan sebagai berikut:
1. Alokasi Pendanaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di minta agar pemerintah melalui OPD terkait agar lebih mengutamakan penanganan dan perbaikan ekonomi masyarakat yang banyak terdampak akibat covid 19 baik melalui bantuan sosial maupun bantuan bagi UMKM untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Nunukan.
2. Pemerintah daerah di minta agar tetap mengalokasikan anggaran pembayaran hutang yang masih ada sampai sekarang.
3. DPRD menyarankan agar mengalokasikan anggaran kegiatan SOSPER ( Sosialisasi Perda ). Pada sekretariat DPRD.
4. Pemerintah dimlnta agar tetap mengalokasikan anggaran dalam 2 kali pelakaanaan kegiatan Reses.
5. Usulan-usulan DPRD melalul POKIR masing-maslng anggota DPRD diharapkan untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
(Gzb/Adm)