NUNUKAN – Sabtu, 06 November Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan Melaksanakan Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics) Sesuai dengan Kep Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan.
Bertempat di Aula Pengayoman Lapas Nunukan, Kepala Lapas Nunukan, Taufiq Hidayat, memberikan materi dan arahan serta evaluasi Pelaksanaan tugas dan fungsi Petugas Lapas Nunukan.
Kegiatan ini merupakan Langkah strategi dengan pedoman kepada seluruh jajaran petugas Lapas Nunukan guna mewujudkan kinerja yang professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif. Program Back to Basics adalah strategi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Program ini meliputi dengan Pelayanan tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan klien, Keamanan dan ketertiban, Perawatan Kesehatan, dan Pengelolaan Basan dan baran.
Taufiq Hidayat juga memberikan arahan-arahan serta penguatan kepada seluruh petugas Lapas Nunukan bahwa dalam melaksanakan kinerja di lapangan, petugas harus mampu memahami secara tepat kondisi di lapangan.
Hal itu guna untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas Nunukan. Selain itu Kalapas juga berharap agar petugas lebih disiplin dalam hal pakain dan atribut serta menjaga marwah diri dan institusi pemasyarakatan yang lebih baik dan lebih berintegritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan khususnya di Lapas Kelas IIB Nunukan.
(Humas lapas Nnk/w2n)