NUNUKAN – Apa yang kamu lakukan saat listrik di rumah sering padam, layanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selalu berhenti mengalir, atau terlalu berbelit – belit saat mengurus perizinan ? Apakah kamu berdiam diri dan pasrah menerima semua itu, menggerutu, atau marah – marah seharian ?
STOP, kita semua berhak atas layanan publik yang baik dari pemerintah. Masyarakat harus menyadari bahwa pelayanan yang baik dari PLN, PDAM, BPJS, dan penyedia layanan publik lainnya sangat menunjang aktivitas hidupnya sehari – hari. Untuk itu, masyarakat harus terlibat aktif dalam upaya – upaya perbaikannya, minimal dengan cara melaporkan ketika mengalami keluhan.
Sering kali masyarakat tidak tahu bagaimana cara melaporkan berbagai keluhan itu, alhasil banyak yang terpaksa mengeluarkan ‘uneg – uneg’ nya di media sosial, lewat postingan di facebok, instagram, twitter, dan lain sebagainya. Namun kenyataanya, berbagai keluhan tersebut ternyata masih saja terus terjadi dan dikeluhkan masyarakat.
Lantas apa yang harus dilakukan ? Jangan khawatir, pemerintah saat ini membuka Layanan Aspirasi dan Aduan Online Rakyat (LAPOR), sebuah sarana interaktif berbasis online yang mudah terpadu dan tuntas sebagai sarana pengaduan masyarakat dari seluruh Indonesia. Melalui situs www.lapor.go.id masyarakat bisa melaporkan berbagai keluhan layanan publik di seluruh tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kementerian. Lapor adalah hasil kolaborasi dari Kantor Staf Kepresidenan, Ombudsman, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. Lapor dapat diakses melalui SMS di nomor 1708, website di alamat www.lapor.go.id, twitter @lapor 1708, dan aplikasi lapor di perangkat telepon seluler (Ponsel).
Khusus bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan, pelaporan melalui SMS dilakukan dengan format : Nunukan (spasi) Isi Aduan dan dikirim melalui SMS ke nomor 1708. Aduan yang masuk selanjutnya akan diterima oleh tim pengelola aduan di tiga instansi tersebut, dan akan dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk ditindaklanjuti. Jika sampai batas waktu 30 hari ternyata laporan belum ditindaklanjuti, maka laporan akan diteruskan kepada Ombudsman RI, dan sebagai tindaklanjutnya Ombudsman akan memfasilitasi penyelesaiannya masalah hingga tuntas.
Agar menjadi pelapor yang baik, maka pelapor harus terlebih dahulu mendaftar dan mengisi berbagai data pribadi yang dibutuhkan. Sedangkan untuk memudahkan tindaklanjut, laporan harus disusun dengan jelas, lengkap dan menyebutkan waktu dan tempat kejadian, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta melampirkan bukti pendukung yang tersedia.
Namun yang perlu diketahui, ada beberapa hal yang tidak boleh dilaporkan yaitu persoalan terkait pemilu, tindak pidana kriminal, yang terkait dengan wewenang perusahaan swasta, persoalan yang masih dalam proses peradilan, hanya karena informasi di media sosial, dan persoalan yang tidak relevan dengan pemerintah. Dengan prosedur yang baik dan benar, maka kemungkinan besar laporanya akan ditindaklanjuti. Ayo berani lapor untuk pelayanan publik yang lebih baik. (HUMAS)